Dalam
masyarakat modern bidang profesi hampir meliputi segala bidang pengabdian,
termasuk didalamnya bidang keguruan. Kini profesi keguruan mendapat perhatian
yang serius dari pemerintah. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen diundangkan. Berdasarkan undang-undang tersebut, ditempuh serangkaian
langkah untuk meningkatkan derajat keprofesionalan guru. Apa sebenarnya profesi
keguruan itu ?
1. Ciri-ciri Profesi
Keguruan.
Robert
W. Rickey dalam Djam an Satori dkk (2003 : 1.19) mengemukakan ciri – ciri
profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa
para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan
daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk
memenuhi berbagai persyaratan untuk menda-patkan lisensi mengajar serta
persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki
pemahaman sertaketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metide, anak
didikdan landasan kependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi
profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru,
sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu
diusahakan untuk selalu mengikuti kursuskursus, workshop, seminar, konvensi
serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
f.
Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
g. Bahwa para guru memiliki nilai
dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
National Education Association (NEA) juga
mengutarakan ciri-ciri profesi keguruan seperti berikut:
1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
3) Jabatan yang memerlukan
persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan
latihan umum belaka).
4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan.
5) Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
6) Jabatan yang menentukan baku (standarnya)
sendiri.
7) Jabatan yng lebih mementingkan layanan diatas
keuntungan pribadi.
8)
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terlain erat.
Setelah anda menelaah ciri-ciri profesi keguruan
diatas, renungkanlah pertanyaan berikut. Apakah ciri-ciri yang disarankan oleh
NEA itu dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia ? Untuk dapat menjawab
pertanyaan itu dengan tepat, marilah kita lakukan analisis bersama-sama.
a. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
Bahwa jabatan guru melibatkan kegiatan intelektual,
tidak perlu diragukan lagi. Silahkan anda mengamati hasil-hasil pembelajaran.
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung
dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil
baca tulis, terampil hitung menghitung. Perubahan dari tidak bias membaca
menjadi terampil membaca, dari tidak dapat hitung menghitung menjadi terampil
hitung menghitung, melibatkan kegiatan intelektual.Bahkan dapat dikatakan bahwa
kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
b. Jabatan
yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus. Dalam berbagai profesi di masyarakat,
misalnya kita menjumpai ada Dokter ahli bedah,ahli syaraf, ahli kandungan dan
sebagainya. Ia sebelum buka praktek di masyarakat, mengikuti pendidikan yang
menggeluti ilmu khusus. Dokter bedah misalnya,Ia menggeluti ilmu khusus tentang
membedah, dokter kandungan menggeluti ilmu khusus tentang kandungan dan
sebagainya. Nah sekarang bagaimana dengan jabatan guru ? Apakah jabatan guru
memiliki ilmu khusus yang digeluti seperti jabatan dokter ? Coba anda
perhatikan kenyataan di masyarakat. Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A,
guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu
khusus. Guru SLB A misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLB B
menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan
tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan
latihan yang lama.
Jabatan
profesional yang bersifat profesional penuh seperti profesi dokter memerlukan
prosese pendidikan dan pelatihan yang lama. Makin tinggi tuntutan pendidikan
yang harus dipenuhi, makin tinggi derajat keprofesionalan yang dimiliki.
Bagaimana dengan jabatan guru ? Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan
terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah
SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah
SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD
dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S I.. Memperhatikan proses
penyiapan
jabatan guru seperti diatas, maka jabatan guru jelas memenuhi ciri yang
dimaksud. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan
keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar
belakang pendidikan formal non guru. Kejadian- kejadian itu hanyalah tindakan
“tanggap darurat” semata, tidal lebih dari itu.
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalan jabatan
yang berkesinambungan.
Jabatan professional memerlukan peningkatan dan pengembangan secara
terus menerus. Untuk itu seseorang guru harus memiliki komitmen yang tinggi
untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilannya, yaitu melakukan
latihan dalam jabatan berkesinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
Jabatan
guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari jabatannya
itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jabatan guru di Indonesia sepertinya belum dapat memenuhi ciri ini, karena
banyak guru yang terpaksa kerja sampingan menjadi petani, peternak, pedagang,
sopir, tukang ojek dan sebagainya. Ada guru yang berkehidupan dengan gali
lubang tutup lubang, bahkan ada guru yang saat gajian menerima O (nol) rupiah,
karena gajinya sudah habis dipotong oleh bank ini, bank itu, koperasi ini,
koperasi itu. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab
mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku ( calon mahasiswa
)
yang
berkualitan.
f. Jabatan yang menentukan baku
(standarnya ) sendiri.
Ciri
ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia. Standar
jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.. Misalnya
standar minimal pendidikan formal guru SD adalah jenjang SI PGSD, datang dari
pihak pemerintah.
g. Jabatan yang mementingkan layanan diatas
keuntungan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya. Namun demikian
organisasi profesi ini belum dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
anggotanya, sehingga ada guru yang merasa tidak mendapat manfaat dari
organisasi ini. Kinerja organisasi ini perlu dipertanyakan karena banyak
anggotanya yang melakukan penyimpangan (mal-praktek), misalnya guru tanggal
satu tidak diberikan sangsi yang tegas.