Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakekat Profesi Keguruan

Sabtu, 12 April 2014 | 13:19 WIB Last Updated 2014-04-12T06:19:28Z

Dalam masyarakat modern bidang profesi hampir meliputi segala bidang pengabdian, termasuk didalamnya bidang keguruan. Kini profesi keguruan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan. Berdasarkan undang-undang tersebut, ditempuh serangkaian langkah untuk meningkatkan derajat keprofesionalan guru. Apa sebenarnya profesi keguruan itu ?

1. Ciri-ciri Profesi Keguruan.
Robert W. Rickey dalam Djam an Satori dkk (2003 : 1.19) mengemukakan ciri – ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a.    Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b.  Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk menda-patkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c.  Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman sertaketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metide, anak didikdan landasan kependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursuskursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.

National Education Association (NEA) juga mengutarakan ciri-ciri profesi keguruan seperti berikut:
1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7) Jabatan yng lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
8) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terlain erat.

Setelah anda menelaah ciri-ciri profesi keguruan diatas, renungkanlah pertanyaan berikut. Apakah ciri-ciri yang disarankan oleh NEA itu dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia ? Untuk dapat menjawab pertanyaan itu dengan tepat, marilah kita lakukan analisis bersama-sama.

a.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Bahwa jabatan guru melibatkan kegiatan intelektual, tidak perlu diragukan lagi. Silahkan anda mengamati hasil-hasil pembelajaran. Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis, terampil hitung menghitung. Perubahan dari tidak bias membaca menjadi terampil membaca, dari tidak dapat hitung menghitung menjadi terampil hitung menghitung, melibatkan kegiatan intelektual.Bahkan dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.

b.   Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.                                                               Dalam berbagai profesi di masyarakat, misalnya kita menjumpai ada Dokter ahli bedah,ahli syaraf, ahli kandungan dan sebagainya. Ia sebelum buka praktek di masyarakat, mengikuti pendidikan yang menggeluti ilmu khusus. Dokter bedah misalnya,Ia menggeluti ilmu khusus tentang membedah, dokter kandungan menggeluti ilmu khusus tentang kandungan dan sebagainya. Nah sekarang bagaimana dengan jabatan guru ? Apakah jabatan guru memiliki ilmu khusus yang digeluti seperti jabatan dokter ? Coba anda perhatikan kenyataan di masyarakat. Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLB A misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLB B menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.

c. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.
Jabatan profesional yang bersifat profesional penuh seperti profesi dokter memerlukan prosese pendidikan dan pelatihan yang lama. Makin tinggi tuntutan pendidikan yang harus dipenuhi, makin tinggi derajat keprofesionalan yang dimiliki. Bagaimana dengan jabatan guru ? Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S I.. Memperhatikan proses
penyiapan jabatan guru seperti diatas, maka jabatan guru jelas memenuhi ciri yang dimaksud. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian- kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat” semata, tidal lebih dari itu.

d.  Jabatan yang memerlukan latihan dalan jabatan yang berkesinambungan.
        Jabatan professional memerlukan peningkatan dan pengembangan secara terus menerus. Untuk itu seseorang guru harus memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilannya, yaitu melakukan latihan dalam jabatan berkesinambungan.

   e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jabatan guru di Indonesia sepertinya belum dapat memenuhi ciri ini, karena banyak guru yang terpaksa kerja sampingan menjadi petani, peternak, pedagang, sopir, tukang ojek dan sebagainya. Ada guru yang berkehidupan dengan gali lubang tutup lubang, bahkan ada guru yang saat gajian menerima O (nol) rupiah, karena gajinya sudah habis dipotong oleh bank ini, bank itu, koperasi ini, koperasi itu. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku ( calon mahasiswa )
yang berkualitan.

f. Jabatan yang menentukan baku (standarnya ) sendiri.
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia. Standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh  para anggota profesi sendiri.. Misalnya standar minimal pendidikan formal guru SD adalah jenjang SI PGSD, datang dari pihak pemerintah.

   g. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya. Namun demikian organisasi profesi ini belum dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya, sehingga ada guru yang merasa tidak mendapat manfaat dari organisasi ini. Kinerja organisasi ini perlu dipertanyakan karena banyak anggotanya yang melakukan penyimpangan (mal-praktek), misalnya guru tanggal satu tidak diberikan sangsi yang tegas. 
×
Artikel Terbaru Update