Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengertian Tenaga Pendidik dan Peningkatan Profesionalisme

Sabtu, 12 April 2014 | 13:23 WIB Last Updated 2014-04-12T06:28:50Z
Menurut Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003, Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Mengingat peran yang diembannya, pendidik berkewajiaban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Ia mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti yang sempit. Dalam arti luas, seorang pendidik adalah semua orang yang berkewajiban membina peserta didik. Dalam arti sempit, pendidik adala orang yang dengan sengaja dipersiapkan menjadi guru atau dosen. Guru dan dosen adalah jabatan profesional, sebab mereka mendapatkan tujangan prefoseional.

Sebagai seorang profesional, pendidik memiliki ciri-ciri seperti yang dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (1991).

1. Memiliki fungsi dan signifikansi sosial.
2. Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang dikontrol organisasi profesi.
7. Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan-nya.
8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9. Berhak mendapatkan imbalan yang layak.

Untuk memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu:  (1) memiliki sikap suka belajar, (2) mengetahui cara belajar, (3) memiliki rasa percaya diri,     (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki etos kerja produktif dan kreatif, serta (6) puas terhadap kesuksesan yang dicapai dan berusaha meningkatkannya.


Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Berdasarkan pengalaman, Anda pasti telah memahami bagaimana peningkatan profesionalisme tenaga pendidik itu dilakukan, mula dari kegiatan rutin sampai pelatihan dan pendidikan lanjut. Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses-proses peningkatan profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya. Kualitas kerja perlu tenaga pendidik, kemampuan komunikasi, insiatif, dan motivasi kerja, termasuk hal yang perlu diperhatikan. Seorang tenaga pendidik harus memahami tugas dan tanggung jawab-nya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan bidangnya, mempunyai semangat tinggi, serta memiliki insiatif dan kemauan tinggi, sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tugas profesionalismenya.

Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1. Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2. Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3. Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4. Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5. Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6. Merumuskan ide-ide yang dapat diujicobakan.

Dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu pula dilakukan melalui pengembangkan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar profesi yang dapat diterapkan secara praktis.

Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut.
1.   Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2.   Berdiskusi tentang rencana pembelajaran.
3.   Berdiskusi tentang substansi materi pelajaran.
4.   Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5.   Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawat di kelas.
6.   Mengembangkan kompetensi dan performansi guru.
7.   Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
8.   Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9.   Melakukan penelitian.
10. Menulis artikel.
11. Menyusun laporan penelitian.
12. Menyusun makalah.
13. Menyusun laporan atau review buku (Pidarta, 1997). 
×
Artikel Terbaru Update