Kegiatan
bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana tersebut ini
dikenal juga dengan istilah alokasi dana. Pengalokasian dana dapat diwujudkan
dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit.
Kredit atau pembiayaan konvensional dilakukan melalui
pemberian kredit pinjaman uang (lending) kepada nasabah sebagai peminjam dimana
pemberi pinjaman memperoleh imbalan berupa bunga yang harus dibayar oleh
peminjam.
Menurut UU No. 10 pasal 1 ayat 11, pengertian kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil (UU No. 10 pasal 1 ayat 12).
Yang menjadi perbedaan antara
kredit yang diberikan oleh bank yang berdasarkan konvensional dengan pembiayaan
yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada
keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional
keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
Untuk menghidari penerimaan
dan pembayaran bunga (riba) maka Perbankan Syariah menempuh cara memberikan
pembiayaan (financing) berdasarkan prinsip jual beli (al-bai’), prinsip
sewa-beli (ijara muntahia bi tamlik) atau berdasarkan prinsip kemitraan
(partnership) yaitu prinsip penyertaan modal (musyarakah) atau prinsip bagi
hasil (mudharabah).
a.
Unsur-unsur
kredit
Sebelum kredit diberikan,
untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank
terlebih dulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar
belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan
serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisa ini adalah agar bank yakin bahwa
kredit yang diberikan benar-benar aman. Adapun penjelasan untuk unsur-unsur
yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit menurut Kasmir (2010 : 98)
adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan, yaitu suatu keyakinan
pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan
benar-benar diterima kembali di masa teretntu di masa datang. Kepercayaan ini
diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan
tentang nasabah baik secara intern maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan
tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan, yaitu disamping unsur percaya
di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit
dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di
mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu, yaitu setiap kredit yang
diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa
pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk
jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4. Risiko, yaitu adanya suatu tenggang
waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet
pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian
pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja
oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya
terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan
lainnya.
5. Balas jasa, merupakan keuntungan atas
pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.
Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan
keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas
jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
b.
Prinsip-prinsip
pemberian kredit
Sebelum
suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus merasa yakin bahwa kredit
yang diberikan benar-benar akan
dikembalikan. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum
kredit tersebut disalurkan. Biasanya penilaian layak atau tidaknya pemberian
suatu kredit dilakukan dengan analisis “5C” dan “7P”.
Penjelasan untuk analisis dengan
“5C” menurut Kasmir (2010 : 109) adalah sebagai berikut :
1. Character, yaitu suatu keyakian bahwa,
sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat
dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat
latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau
gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hoby dan sosial standingnya. Ini
semua merupakan ukuran “kamauan” membayar.
2. Capacity, yaitu untuk melihat nasabah
dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya,
kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang
ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemapuannya dalam menjalankan
usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam
mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital, yaitu untuk melihat
penggunaan modal apakah efektif, dilihat paloran keuangan ( neraca dan laporan
rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likiditas,
solvalibitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari
sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
4. Collateral, merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan
hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan
akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition, dalam menilai kredit
hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang
akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang
ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar
memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah
relatif kecil.
Penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan
dengan analisis “7P”, yaitu:
1. Personality,
yaitu mencakup menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya
sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mancakup sikap,
emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party,
yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau
golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan
fasilitas yang berbeda dari bank.
3. Purpose,
yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam menngambil kredit, termasuk jenis
kredit yang diinginkan nasabah. Tujuann pengambilan kredit dapat bemacam-macam.
Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau
produktif, dan lain sebagainya.
4. Prospect,
yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang menguntungkan atau
tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting
mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek,
bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
5. Payment,
merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil
atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak
sumber penghasilan debitur, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu
usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6. Profitability,
untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau semakin
meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection,
tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan
asuransi.
c.
Aspek-aspek
dalam Penilaian Kredit
Disamping
menggunakan 5 C dan 7 P, maka penilaian suatu kredit layak atau tidak untuk
diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian
dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan nama studi kelayakan usaha.
Aspek-aspek yang dinilai antara lain sebagai berikut :
a) Aspek
Yuridis/Hukum
b) Aspek
Pemasaran
c) Aspek
Keuangan
d) Aspek
Teknis/Operasi
e) Aspek
Manajemen
f) Aspek
Sosial Ekonomi
d.
Prosedur
dalam Pemberian Kredit
Menurut Kasmir (2010 : 114), secara umum dijelaskan prosedur
pemberian kredit oleh badan hukum adalah sebagai berikut :
1.
Pengajuan berkas-berkas.
Dalam
hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu
proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan
proposal kredit handaknya yang berisi antara lain sebagai berikut.
a.
Latar belakang perusahaan seperti riwayat hidup
singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus
berikut pengetahuan dan pendidikannya, perkembangan perusahaan serta relasinya
dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta.
b.
Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar
omset penjualan atua meningkatkan kapasirta produksi atau mendirikan pabrik
baru (perluasan) serta tujuan lainnya.
c.
Besarnya kredit dan jangka waktu, dalam hai ini
pemohon menentukan besarnya jumlah kredit ynag ingin diperoleh dan jangka waktu
kreditnya.
d.
Cara pemohon mengembalikkan kredit, dijelaskan
secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya.
e.
Jaminan kredit, hal ini merupakan jaminan untuk
menutupi segala risiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada
unsur kesengajaan atau tidak.
2.
Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya
adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai
persyaratan dan sudah benar.
3. Wawancara I
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung
berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas
tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan bank inginkan.
2.
On the Spot
Merupakan
kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan
dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil on the spot dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5.
Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika
mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot dilapangan.
6.
Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah
menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diteriam, maka
dipersiapakan administrasinya.
7. Penandatanganan akad
kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari
diputuskannnya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon
nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat
perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu.
8. Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah
penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau
tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari
rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai
ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus atau bertahap.