Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukum/ Syariat Islam

Minggu, 01 Juni 2014 | 14:09 WIB Last Updated 2014-06-01T07:10:22Z
Berbicara Hukum dalam paradigm Hukum Islam teringat Syeh Ahmad Bin Abdul Latif dalam tasnif kitab ushul fiqihnya “al hukmu huwa khithobullahi alladzi yataallaku bi afalil mukallifin” artinya: Hukum adalah kitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf. Mukalaf adalah seorang Muslim, akil, baliq. Ketika seseorang sudah masuk mukallaf maka dia akan di kenai Hukum Allah yang berkenaan denganya.

Dan esensi dari hukum islam adalah untuk mengatur semua aspek kehidupan manusia,dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat kelak. Agar segala ketentuan (hukum) yang terkadung dalam syari’at islam tersebut bisa diamalkan oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang di kehendaki oleh Allah SWT yang terdapat dalam syari’at Islam (hukum islam).

A. Pengertian Hukum Islam (syari’ah)

Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.

Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.

Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk umat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).

Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada Allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.

Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal, haram makruh, sunnah dan mubah. Pengertian inilah yang kita kenal ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.

Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:

1. Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.

2. Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :

Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.

Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.

3. Prof. Dr. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :

“sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.

4. Abdullah bin Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata,

سالت ابي عن الرجل يكون عنده الكتب المصنفة فيها قول رسول الله صلى الله عليه و سلم – والصحابة والتابعين وليس للرجل بصر بالحديث الضعيف المتروك ولا الاسناد القوي من الضعيف فيجور ان يعمل بما شاء ويتخير منها فيفتى به ويعمل به قال لا يعمل حتى يسأل ما يؤخذ به منها فيكون يعمل على امر صحيح يسال عن ذلك اهل العلم

“Saya bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) mengenai seorang yang memiliki berbagai kitab yang memuat sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perkataan para sahabat, dan tabi’in. Namun, dia tidak mampu untuk mengetahui hadits yang lemah, tidak pula mampu membedakan sanad hadits yang shahih dengan sanad yang lemah. Apakah dia boleh mengamalkan dan memilih hadits dalam kitab-kitab tersebut semaunya, dan berfatwa dengannya? Ayahku menjawab, “Dia tidak boleh mengamalkannya sampai dia bertanya hadits mana saja yang boleh diamalkan dari kitab-kitab tersebut, sehingga dia beramal dengan landasan yang tepat, dan (hendaknya) dia bertanya kepada ulama mengenai hal tersebut.“ (I’lam a-Muwaqqi’in 4/206).

Imam Muslim rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah melimpahkan rahmat kepadamu-, bahwa seluk beluk hadits dan pengetahuan terhadap hadits yang shahih dan cacat hanya menjadi spesialisasi bagi para ahli hadits. Hal itu dikarenakan mereka adalah pribadi yang menghafal seluruh periwayatan para rawi yang sangat mengilmui jalur periwayatan. Sehingga, pondasi yang menjadi landasan beragama mereka adalah hadits dan atsar yang dinukil (secara turun temurun) dari masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga masa kita sekarang.” (At-Tamyiz hal. 218).
Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah berkata,

فأما الأئمة وفقهاء أهل الحديث فإنهم يتبعون الحديث الصحيح حيث كان

“Para imam dan ulama hadits hanya mengikuti hadits yang shahih saja.” (Fadl Ilmi as-Salaf hal. 57) .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

لا يجوز أن يعتمد فى الشريعة على الأحاديث الضعيفة التى ليست صحيحة ولا حسنة

“Syari’at ini tidak boleh bertopang pada hadits-hadits lemah yang tidak berkategori shahih (valid berasal dari nabi) dan hasan.” (Majmu’ al-Fatawa1/250).

Al-Anshari rahimahullah berkata, “Seorang yang ingin berdalil dengan suatu hadits yang terdapat dalam kitab Sunan dan Musnad, (maka dia berada dalam dua kondisi). Jika dia seorang yang mampu untuk mengetahui (kandungan) hadits yang akan dijadikan dalil, maka dia tidak boleh berdalil dengannya hingga dia meneliti ketersambungan sanad hadits tersebut (hingga nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan kapabilitas para perawinya. Jika dia tidak mampu, maka dia boleh berdalil dengannya apabila menemui salah seorang imam yang menilai hadits tersebut berderajat shahih atau hasan. Jika tidak menemui seorang imam yang menshahihkan hadits tersebut, maka dia tidak boleh berdalil dengan hadits tersebut.” (Fath al-Baqi fi Syarh Alfiyah al-’Iraqi).

B. Ruang Lingkup Hukum Islam

Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum publik, maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.

Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagiannya saja seperti, (1) munakahat (2)wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.

Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:

Hukum perdata ( islam ) adalah (1) munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; (2) wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan Islam ini disebut juga hukum fara’id; (3)muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Hukum publik (islam) adalah (4) jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7) mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.

Jika bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hokum barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hukum di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan, butir (2) dengan hukum kewarisan , butir (3) dengan hukum benda dan hukum perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hukum pidana, butir (5) dengan hukum ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hukum internasional, dan butir (7) dengan hukum acara.

C. Ciri- ciri Hukum Islam

Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni:
1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam.
3. mempunyai dua istilah kunci yakni
  • syari’at : syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
  • fikih : fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4. terdiri dari dua bidang utama yaitu 
  • ibadah : ibadah bersifat karena telah sempurna.
  • muamalah dalam arti luas: muamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
5. strukturnya berlapis terdiri dari
  1. nas atau teks al-Qur’an
  2. sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
  3. hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna.
  4. pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu : berupa keputusan hakim maupun berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih).
6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
7. Dapat dibagi menjadi :
  • Hukum taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam
  • al-khamsa yaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima penggolongan hukum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
  • Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
Ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umat manusia.


D. Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia

Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia hal ini dapat di lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan dibawah. Kalau hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu.

Oleh karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat. Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari’at atau hukum islam. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.

Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik, seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Dinyatakan pula bahwa semua indivudu samadi muka hukum. Ketentuan lain adalah keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hal atas hidup, dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang di jamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi. Kecuali sanksi yang di tentukan dalam syari’at atau hukum islam.


E. Tujuan hukum islam

Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum. Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum. Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:
1. Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2. Menegakkan keadilan
3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4. Saling control dalam masyarakat
5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab.

Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpihakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum. Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan, tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hukum, melainkan manusia yang meneria sebutan hakim, pengacara penguasa hukum, penegak hukum, polisi dan sebagainya. Identitas hukum Islam adalah adil, memberi rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan. Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman, tidak memberi rasa keadilan, jauh dari rahmat, menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hukum Islam.

Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa
3. Memelihara Akal
4. Memelihara Keturunan
5. Memelihara Kekeyaan

Lima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1. Dharuriyyat
2. Hijiyyat
3. Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.
· Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
· Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.· Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .
· Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut. 
Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)
Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan dengan tiga peringkat ini:
1. Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk
peringkat primer.
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.
2. Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan Agama
Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.
jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam
eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
3. Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.
Contoh : Menutup aurat baik di dalam maupun diluar solat, membersihkan badan, dan pakaian.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan Syari’ah maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

Saran
Sebagai makhluk ciptaan Allah swt kita tidak bisa terhindar dari berbagai perbuatan yang melanggar hukum hukum islam yang ada ,dan dengan makalah ini semoga bermanfaat bagi pembaca dan saya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud: hukum islam. Jakarta: rajawali press, 1998.,hal 235.
Rasjidi, H.M.: Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hal 25.
T.M Hasbi Ash shieddieqy. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Tintamas 1975, hal 156-212.
Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islamy, Jakarta; Sa’adiyah Putra,1979, hal 44.
Mohammad Kamal Hasan, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: P3M, 1979, hal 136
Nourzzaman Shiddiqi, Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Jaya, 1993, hal 603-604.
http://zidandemak.blogspot.com/2011/12/definisi-dan-karakteristik-hukum-dalam.html


×
Artikel Terbaru Update