Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengkajian Pengertian, Kewajiban dan Etika Peserta Didik

Minggu, 01 Juni 2014 | 11:41 WIB Last Updated 2014-06-01T04:41:25Z

Salah satu komponen dalam system pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam system pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.

Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkkungan masyarakat dimana anak tersebut berada.

Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik dalam proses belajar.

Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya.



Pengertian Peserta Didik

Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:

من طلب علما فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )

“Siapa yang menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka Allah mencatat baginya dua bagian”. (HR. Thabrani)

Namun secara definitif yang lebih detail para ahli teleh menuliskan beberapa pengertian tentang peserta didik. Peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan.[1]
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.[2]

Dari definisi-definisi yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.

Samsul Nizar, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis mengklasifikasikan peserta didik sebagai berikut:
a. Peserta didik bukanlah miniature orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri.
b. Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
c. Peserta didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu baik disebabkan oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
d. Peserta didik merupakan dua unsur utama jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik dan unsur rohani memiliki daya akal hati nurani dan nafsu.
e. Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis.[3]

Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar, Palajar, Murid serta Santri.
a. Siswa adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
b. Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan perguruan tinggi.
c. Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
d. Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
e. Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
f. Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal, khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.[4]

Pendidikan merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik. Sesuai dengan fitrahnya manusia adalah makhluk berbudaya, yang mana manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak mengetahui apa-apa dan ia mempunyai kesiapan untuk menjadi baik atau buruk.

B. Kewajiban Peserta Didik

Peserta didik mempunyai kewajiban, diantaranya yaitu menurut UU RI No. 20 th 2003:
  • Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
  • Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.[5]
Dalam buku yang ditulis oleh Rama yulis, menurut Al-Ghozali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
  1. Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqoruh kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela. Allah SWT berfirman:  “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs. Ad- Dzariat: 56)  “Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al- An’am: 163)
  2. Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi. Allah SWT berfirman: “Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)[6]”....(Qs. Adh-Dhuha: 4).
  3. Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
  4. Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran.
  5. Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
  6. Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
  7. Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
  8. Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
  9. Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
  10. Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan dinia akherat.
  11. Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik.[7]

Menurut Asma Hasan Fahmi, sebagai mana yang dikutip oleh samsul nizar, menuliskan beberapa kewajiban peserta didik antara lain :
1) Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
2) Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
3) Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat.
4) Setiap peserta didik wajib mengormati pendidiknya.
5) Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.[8]

Selain yang ditulis oleh Asma Hasan Fahmi diatas, pengembara Ibnu Zubeir, menambahkan, kewajiban yang harus senantiasa diperhatikan oleh peserta didik adalah jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.[9]

C. Etika Peserta Didik

Agar peserta didik mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dalam menuntut ilmu, maka peserta didik harus mampu memahami etika yang harus dimilkinya, yaitu:

a. Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu.
b. Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan.
c. Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
d. Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
e. Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.[10]

Namun etika peserta didik tersebut perlu disempurnakan dengan empat akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu, yaitu :
1. Peserta didik harus membersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa sebelum ia menuntut ilmu, sebab belajar merupakan ibadah yang harus dikerjakan dengan hati yang bersih.
2. Peserta didik harus mempunyai tujuan menuntut ilmu dalam rangka menghiasi jiwa dengan sifat keimanan, mendekatkan diri kepada Allah.
3. Seorang peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
4. Seorang harus ikhlas dalam menuntut ilmu dengan menghormati guru atau pendidik, berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan mempergunakan beberapa cara yang baik.[11]
 
KESIMPULAN
Peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.

Pendidikan merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik.

Kewajiban peserta didik adalah belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya dan jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.

Etika yang senantiasa dijalankan pada peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan, memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat, wajib menghormati pendidiknya dan peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.

SARAN
Bagi peserta didik harus senantiasa menjalankan kewajiban-kewajiban dan etika-etika yang ada dalam menuntut ilmu, supaya dalam menuntut ilmu mendapatkan kemudahan dan dapat tercapai apa tujuan dari peserta didik itu sendiri.


Referensi

[1] Samsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Ciputat Press. 2002), hlm. 25.
[2] Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hlm. 26
[3] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta : Ciputat Press. 2002), hlm. 20 Lihat Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : Kalam Mulia, 2008), hlm. 36.
[4] http://renizulianti.blogspot.com/2010/12/artikel-tentang-peserta-didik.html
[5] http://alenmarlissmpn1gresik.wordpress.com/2009/12/29/hak-dan-kewajiban-peserta-didik-berdasarkan-uu-no-20-th-2003/
[6] Maksudnya ialah bahwa akhir perjuangan Nabi Muhammad Saw itu akan menjumpai kemenangan-kemenangan, sedang permulaannya penuh dengan kesulitan-kesulitan. Ada pula sebagian ahli tafsir yang mengartikan akherat dengan kehidupan akherat beserta segala kesenangannya dan pula dengan arti kehidupan dunia. Lihat Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Dan Terjemahnya Juz 1-30, (Semarang; PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang, 1994), hlm. 1070.
[7] Abd. Mujid dalam Ramayulis, Psikologi Agama, (Jakarta:Kalam Mulia, 2004), hlm. 98. Lihat http://misbakhudinmunir.wordpress.com/2010/07/14/peserta-didik-dalam-pendidikan-islam/
[8] Samsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta ; Ciputat press. 2002). hlm. 38.
[9] http://renizulianti.blogspot.com/2010/12/artikel-tentang-peserta-didik.html
[10] Ramayulis, Op.cit. Hal 119, lihat http://renizulianti.blogspot.com/2010/12/artikel-tentang-peserta-didik.html
[11]  http://renizulianti.blogspot.com/2010/12/artikel-tentang-peserta-didik.html
×
Artikel Terbaru Update