Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)

Minggu, 17 Agustus 2014 | 02:41 WIB Last Updated 2014-08-16T19:41:19Z

Terimo (2007: 21) menyatakan, “Organisasi adalah suatu unit sosial yang terdiri atas dua atau lebih manusia yang disusun dalam struktur tugas, berfungsi secara terus menerus untuk mencapai sasaran atau serangkaian sasaran bersama dengan diatur secara manajerial”.
Organisasi bersama dalam kelompok kerja di dunia pendidikan yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS),  dan Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS).
Dalam Ngalim Purwanto (2008:17-18) organisasi yang baik memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat sebagai berikut:
a.    Memiliki tujuan yang jelas;
b.    Tiap anggota dapat memahami dan menerima tujuan tersebut;
c.    Adanya kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindakan dan kesatuan pikiran;
d.   Adanya kesatuan perintah (para bawahan hanya mempunyai seorang atasan langsung);
e.    Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota;
f.     Adanya pembagian tugas atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan bakat masing-masing, sehingga dapat menimbulkan kerjasama yang harmonis dan kooperatif;
g.    Pola organisasi hendaknya relatif permanen, dan struktur organisasi disusun sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, pengawasan dan pegendalian;
h.    Adanya jaminan keamanan dalam bekerja;
i.      Adanya gaji atau insentif yang setimpal dengan jasa/pekerjaan sehingga dapat menimbulkan gairah kerja;
j.      Garis-garis kekuasaan dan tanggug jawab serta hierarkhi tata kerjanya jelas tergambar dalam struktur organisasi.

KKG Gugus (2010: 6) menyatakan, “organisasi KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas administrasi KKG atau MGMP”.
Trimo (2007: 22) menyatakan, “organisasi dibentuk untuk mencapai sasaran, maka seseorang atau organisasi harus menentukan sasaran tersebut dan menentukan upaya untuk mencapai sasaran tersebut (strategi)”.
Seckler (dalam, Suryosubroto 2004: 9) mengatakan langkah-langkah pokok organisasi dan manajemen sebagai berikut:
a.    Proses merumuskan dan merumuskan kembali pokok kebijaksanaan umum;
b.    Proses pemberian, pembagian, dan penggunaan wewenang;
c.    Proses perencanaan;
d.   Proses pengorganisasian;
e.    Proses penganggaran;
f.     Proses kepegawaian;
g.    Proses pelaksanaan;
h.    Proses pelaporan;
i.      Proses pengerahan, pembimbingan, dan pengendalian.

Standar organisasi KKG/MGMP menurut Standar Pengembangan KKG/MGMP melalui Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a.    Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai  AD/ART.
b.    Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara,dan Bidang, yang dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
c.    Anggota KKG terdiri dari guru Taman Kanak-Kanak, yang anggotanya berasal dari 8–10 sekolah. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3–5 sekolah.
d.   Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8–10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3–5 sekolah.

Menurut KKG Gugus (2010: 5) menyatakan bahwa, Prosedur pembentukan oreganisasi Kelompok Kerja Guru yaitu:
a.    Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Nasional;
b.    Tim Pengembang Tingkat Provinsi;
c.    Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   Pengurus KKG atau MGMP;
e.    Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP;
f.     Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Kelompok Kerja Guru merupakan suatu organisasi guru. Trimo (2007: 25) menyatakan, “organisasi KKG terdiri dari pengurus dan anggota”. Pengurus KKG terdiri dari ketua, sekretaris, bendehara, dan bidang yang dipilih oleh anggota.
Sedangkan menurut KKG Gugus (2010: 6) menyatakan bahwa, “Pembentukan organisasi Kelompok Kerja Guru menurut keanggotaan dan kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota KKG/MGMP”. Organisasi KKG atau MGMP di dalam pelaksanaan kegiatan memiliki kepengurusan organisasi yaitu sebagai berikut: 
a.    Ketua KKG/MGMP merangkap anggota;
b.    Sekretaris KKG/MGMP merangkap anggota;
c.    Bendahara KKG/MGMP merangkap anggota;
d.   Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota; dan
e.  Anggota

Pengertian KKG
×
Artikel Terbaru Update