Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yurisdiksi Negara dalam Hubungan Internasional

Jumat, 22 Agustus 2014 | 17:37 WIB Last Updated 2014-08-22T10:37:34Z

“… state jurisdiction in public international law means the right of a state to regulate or effect by legislative, executive or judical measures the rights of person, property, acts events with respect to matters not exclusively of domestic concern …” (Pengertian yurisdiksi negara oleh Anne Anthony Csabafin dalam Parthiana)

Menurut hukum internasional, yurisdiksi diartikan the capacity of state under international law to 
prescribe and enforce a rule of law (Robert L./Boleslaw A., 1987:102)

Yurisdiksi berasal dari bahasa latin Secara etimologis berasal dari kata yuris (1 hal kepunyaan hukum) dan dictio (ucapan/sabda/perkataan). Secara harfiah adalah kepunyaan menurut hukum, kewenangan/hak menurut hukum/kekuasaan menurut hukum


Menyadari makna kedaulatan (sovereignty) dalam hubungannya dengan hukum internasional, yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai yurisdiksi menurut hukum internasional. Dalam hal ini pada prinsipnya yurisdiksi suatu negara, terkait tidak saja dengan ketentuan hukum nasional masing-masing negara, tetapi juga dengan hukum internasional yang berlaku. Bahwa negaralah yang mempunyai wewenang terhadap benda, individu, atau melakukan tindakan tertentu dari subyek hukum; dalam kaitannya dengan hal ini, dikenal ada tiga tipe :

* Yurisdiksi menetapkan norma (jurisdiction to prescible norms)
* Yurisdiksi memaksakan aturan yang ada (jurisdiction to enforce the norm prescribed)
* Yurisdiksi mengadili (jurisdiction to edjudicate)


Pengertian Yurisdiksi Negara (kewenangan Negara) Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Dalam bahasa yang lebih sederhana Shaw mengemukakan bahwa yurisdiksi adalah kompetensi atau kekuasaan hukum Negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum. Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara dan prinsip non intervensi.

Macam-macam Yurisdiksi Negara

1.       Yurisdiksi Negara untuk Mengatur/administratif

  1. Yurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan atau kekuasaan untuk membuat/menetapkan peraturan perundang-undangan atau keputusan untuk mengatur suatu masalah/suatu objek.
  2. Yurisdiksi eksekutif (Executive Jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan/kekuasaan untuk melaksanakan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk ditaati.
  3. Yurisdiksi yudikatif, yaitu kewenangan/kekuasaan untuk mengadili/menghukum suatu tindak pidana yang terjadi (kejahatan dan pelanggaran) dalam Negara.

2.    Yurisdiksi Negara atas objek yang diatur

  1. Yurisdiksi Personal, yaitu yurisdiksi suatu Negara terhadap orang atau badan hukum, baik warga Negaranya sendiri maupun warga Negara asing dan badan hukum nasional atau asing.
Yuridis personal ini dibagi lagi :
-  yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan aktif, maksudnya berdasarkan suatu anggapan bahwa setiap warga Negara dari satu Negara akan membawa hukum negaranya kemanapun ia pergi dan dimanapun ia berada.
-     yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan pasif, yaitu suatu Negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar Negeri.
-     Yurisdiksi personal berdasarkan prinsip perlindungan (protected principle), yaitu suatu Negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan di luar negeri dan diduga dapat mengancam kepentingan,keamanan, integritas, kemerdekaan atau kepentingan umum Negara tersebut. Penerapan prinsip ini disertai alasan-alasan :
(1)   akibat kejahatan tersebut sangat besar bagi Negara yang menjadi korban
(2)   bila yurisdiksi tidak dijalankan, maka kejahatan tersebut besar kemungkinan akan lolos dari tuntutan, karena :
(a)    tidak melanggar hukum dari Negara pelaku tersebut
(b)   penyerahan ekstradisi ditolak karena kejahatan tersebut bersifat politik

  1. Yurisdiksi Kebendaan
Persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang berhak mengatur dan hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada pada suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu sendiri. Sehubungan dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak, timbul kemungkinan-kemungkinan :
-          bahwa untuk selamanya benda tersebut berada dalam wilayah suatu Negara
-          pada suatu waktu, berada di atas Negara tertentu dan pada waktu yang lain berada di Negara-negara yang berbeda.
-          Sebagian dari benda tersebut berada di suatu Negara dan sebagian lagi berada di wilayah lain.
  1. Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana/tindak pidana.
  2. Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipil/perdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional

3 . Yurisdiksi Negara atas Tempat atau Terjadinya Objek Yang Diatur

  1. Yurisdiksi Teritorial, yaitu kewenangan suatu Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada/terjadi dalam batas-batas teritorialnya, tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga pengecualiannya antara lain:
a.       terhadap kepentingan Negara asing yang sedang berada dalam suatu Negara.
b.      Perwakilan diplomatik dan konsuler
c.       Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah asing
d.      Angkatan bersenjata Negara asing
e.       Organisasi internasional baik terhadap pimpinannya maupun stafnya
  1. Yurisdiksi Kuasi Teritorial
Yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu Negara tapi berdekatan/bersambungan dengan wilayah Negara tersebut.
  1. Yurisdiksi Ekstra Teritorial
Yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan oleh hukum internasional untuk melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang tidak termasuk yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi kuasi teritorialnya.

4. Yurisdiksi Universal

Yaitu yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara yang muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia. Atas tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya, termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan masal. Yurisdiksi universal juga merupakan yurisdiksi yang bersifat unik dengan karakteristik sebagai berikut:
a.       Setiap Negara berhak untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Frase “setiap negara” mengarah hanya padanegara yang merasa bertanggung jawab untuk turut serta secara aktif  menyelamatkan masyarakat internasional dari bahaya yang ditimbulkan oleh serious crime, sehingga merasa wajib untuk menghukum pelakunya. Rasa bertanggung jawab tersebut harus dibuktikan dengan tidak adanya niat untuk melindungi pelaku dengan memberikan safe heaven dalam wilayah negaranya.
b.      Setiap Negara yang ingin melaksanakan yurisdiksi universal tidak perlu mempertimbangkan siapa dan berkewarganegaraan apa pelaku juga korban dan dimana serious crime dilakukan. Dengan kata lain dapat dikatakan tidak diperlukan titik pertautan antara Negara yang akan melaksanakan yurisdiksinya dengan pelaku, korban dan tempat dilakukannya kejahatan itu sendiri. Satu-satunya pertimbangan yang diperlukan adalah apakah pelaku berada di wilayahnya atau tidak? Tidak mungkin suatu Negara bisa melakansakan yurisdiksi universal bia pelaku tidak berada di wilayahnya. Akan merupakan pelanggaran hokum internasional bila Negara memaksa menangkap seseorang yang berada di wilayah Negara lain.
c.  Setiap Negara hanya dapat melaksanakan yurisdiksi universalnya terhadap pelakuserious crime atau yang lazim disebut internastional crime.

Bentuk Kerja Sama Antarnegara Dalam Penerapan Yurisdiksi

Dalam hukum internasional, yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara, prinsip non intervensi. Peranan negara yang begitu penting, memerlukan aturan dan mekanisme yang baik. Untuk itu, hendaknya setiap negara menjalin kerja sama dengan negara lain, sehingga justru banyak masalah yurisdiksi yang saling terkait dalam hubungan internasional. Implementasi pada hubungan antara negera semakin terbuka justru dalam era globalisasi, permasalahan dan kepentingan sutau negara dengan negara lain akan saling terkait dan meluas, sehingga memerlukan kerja sama hampir tanpa batas.

Kedaulatan Negara hanya dapat dilakasanakan di wilayah atau teritorialnya dan akan berakhir ketika sudah dimulai wilayah atau territorial Negara lain. Meskipun suatu Negara memiliki judicial jurisdiction atau kewenangan untuk mengadili seseorang berdasarkan prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hokum internasional, namun tidak begitu saja Negara dapat melaksanakannya (enforcement jurisdiction) ketika orang tersebuut sudah melarikan diri ke Negara lain. Demikian pula berlaku terhadap seorang terpidana yang berhasil kabur dari tahanan, Negara tidak bisa langsung menangkapnya lagi ketika si terpidana berhasil kabur ke luar negeri. Untuk itulah dalam tata kra pergaulan internasional dibutuhkan permohonan ekstradisi dari Requesting State kepada Requested State. Dengan demikian, keterbatasan kedaulatan territorial bisa dijembatani melalui kerja sama dengan Negara-negara lainnya untuk proses penegakan hukumnya. Keberhasilan kerja sama penegakan hokum tersebut pada umumnya tidak akan menjadi kenyataan jika tidakada perjanjian bilateral maupun multilateral dalam penyerahan pelaku kejahatan atau dalam kerja sama penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Prasyarat perjanjian tersebut tidak bersifat mutlak karena tanpa ada perjanjian itupun kerja sama penegakan hokum dapat dilaksnakan berlandaskan asas resiprositas (timbal balik).

Kerja sama penerapan yurisdiksi atau penegakan hokum yang tertua adalah ekstradisi kemudian diikuti kerja sama penegakan hokum lainnya seperti, dengan “mutual assistance” (MLAT’s); “transfer of sentenced person” (TSP); “transfer of criminal proceedings” (TCP), dan “joint investigation” serta “handing over”

×
Artikel Terbaru Update