Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran

Selasa, 23 September 2014 | 22:31 WIB Last Updated 2014-09-23T15:31:28Z

A. Pengertian Pembelajaran

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pembelajaran adalah setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk
membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam
suatu proses yang sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi
dalam konteks kegiatan belajar mengajar.

B. Proses Pembelajaran

Suatu pembelajaran akan tercapai dengan baik apabila menggunakan proses pembalajaran berjalan secara aktif. Pembelajaran aktif adalah segala bentuk pembelajaran yang memungkinkan siswa berperan secara aktif dalam proses pembelajaran itu sendiri baik dalam bentuk interaksi antar siswa maupun siswa dengan pengajar dalam proses pembelajaran tersebut.

Tujuan dari pembelajaran aktif adalah untuk mengembangkan kemampuan
berpikir analitis dari siswa dan kapasitas siswa untuk menggunakan kemampuan
tersebut pada materi-materi kuliah yang diberikan. Pembelajaran aktif tidak sematamata
digunakan untuk menyampaikan informasi saja.

Dalam PP No 19 pasal 19 ayat 1 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, sertamemberikan ruang yang cukup prakarsa, kreativitas dan kemandirian, sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

C. Mutu Proses Pembelajaran

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan (Anon, 2003). Sementara mutu bermakna antara lain ukuran baik atau buruk suatu benda, taraf atau derajat (pendidikan, pembelajaran, kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya).

Mutu pembelajaran dapat berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa, dan mutu pembelajaran memiliki hubungan positif dengan prestasi belajar. Indikator rendahnya mutu pendidikan (pembelajaran) antara lain mutu guru yang masih rendah pada semua jenjang pendidikan,murid yang rendah, media dan sumber belajar-mengajar seperti buku teks, peralatan laboratorium dan bengkel kerja yang memadai. Hal ini juga tergantung pada besarnya biaya pendidikan perunit, maupun alokasi dana dari APBN (Tilaar, 2006).

D. Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran

Peningkatan mutu berkaitan dengan target yang harus dicapai, proses untuk mencapai dan faktor-faktor yang terkait. Dalam peningkatan mutu ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni aspek kualitas hasil dan aspek proses mencapai hasil tersebut.

Peningkatan mutu proses pembelajaran dapat diartikan dengan standar hasil penilaian hasil pembelajaran yang ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik. Teknik yang dimaksud dapat berupa tes tertulis, observasi, uji praktik dan penugasan perseorangan atau kelompok. Untuk memantau proses dan kemajuan belajar serta memperbaiki hasil belajar peserta didik dapat digunakan teknik penilaian portofolio. Secara umum penilaian dilakukan untuk mengukur semua aspek perkembangan peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan mengacu dan sesuai dengan standar penilaian (Mahmudi, 2010 dikutip oleh Muljono, 2006).

Peningkatan mutu pembelajaran melalui Pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM).

  1. Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar merupakan proses aktif dari si pembelajar (siswa) dalam membangun pengetahuannya. Siswa bukanlah gelas kosong yang pasif yang hanya menerima kucuran ceramah sang guru tentang pengetahuan/informasi.
  2. Kreatif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus mampu menciptakan kegiatan belajar yang beragam serta mampu membuat alat bantu/media belajar sederhana yang dapat memudahkan pemahaman siswa. Kegiatan pembelajaran tidak musti dilakukan di dalam kelas secara klasikal, namun proses pembelajaran juga dapat dilakukan di luar kelas, belajar berkelompok, belajar secara kontekstual, bermain peran, dsb. Disamping itu siswa aktif pula bertanya, berdiskusi, mengemukan pendapat, merancang , membuat sesuatu, melalukan demonstrasi, membuat laporan, membuat refleksi, mempresentasikan pengetahuannya.
  3. Efektif dimaksudkan selama proses pembelajaran berlangsung, terwujudnya ketercapaian tujuan pembelajaran. Siswa menguasai kompetensi dan ketrampilan yang ditargetkan kurikulum.
  4. Menyenangkan adalah suasana belajar mengajar yang menyenangkan dan nyaman. Siswa selaku subjek belajar tidak takut dimarahi jika ia salah, tidak takut ditertawakan jika ia keliru, tidak dianggap sepele, berani mencoba karena tidak takut salah.
×
Artikel Terbaru Update