Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mekanisme Pelaksanaan Pendataan Program Perlindungan Sosial

Sabtu, 31 Januari 2015 | 19:22 WIB Last Updated 2015-01-31T12:22:53Z
Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan dan dibayar iurannya oleh pemerintah. Peserta tersebut terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang dipilih pemerintah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam tahap ini pemerintah akan melakukan pendataan kepada seluruh masyarakat miskin yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) di setiap daerah. Kemudian data yang didapat dari BPS tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menentukan jumlah nasional penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang dilakukan oleh menteri sosial dan menteri keuangan yang berkoordinasi dengan menteri dan lembaga yang terkait.
Adapun pengertian pendataan keluarga menurut BKKBN dikutip Siti Internawati adalah : “Kegiatan pengumpulan data-data primer tentang demografi, keluarga berencana, dan tahapan keluarga sejahtra serta data individu anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan melalui kunjungan keluarga dari rumah kerumah”[1].
Pendataan ini diharapkan dapat menjaring seluruh keluarga miskin yang ada di seluruh Indonesia sehingga keluarga miskin yang terdata dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan menikmati program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.
Penetapan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tahun 2014 masih menggunakan hasil Program Pendataan Perlindungan Sosial tahun 2011. Mekanisme pendataan yang dilakukan oleh BPS tersebut dilakukan sistem Statistik Deskriptif (Dedukatif). Menurut Hartono menyatakan bahwa :
“Stastitik Deskriptif (Deduktif) yaitu kegiatan statistik yang dimulai dari menghimpun data, mengolah data, menyajikan dan menganalisa data angka, guna memberikan gambaran tentang sesuatu gejala, peristiwa atau keadaan”[2].
Oleh karena itu, pemerintah menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan kegiatan pendataan rumahtangga miskin sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehtan. Sebagai lembaga Non Departemen yang bertugas pokok untuk perstatistikan, maka BPS harus melakukan suatu perencanaan mulai dari membuat konsep definisi, metodologi, rekrutmen petugas, pelatihan petugas, pendataan dan pengolahan data hasil pendataan berdasarkan ketersediaan anggaran yang disepakati dalam APBN.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana dikutip Siti Internawati, mekanisme pendataan keluarga miskin meliputi :
1.    Langkah pertama: proses penjaringan rumah tangga miskin
a.    Petugas pendata, yang merupakan tenaga mitra kerja lapangan BPS, Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT), untuk mengkaji dan mencatat rumahtangga yang dianggap miskin dalam RT tersebut.
b.    Pengkajian oleh petugas pendata bersama Ketua RT berpedoman pada ketentuan yang telah digariskan oleh BPS yaitu menanyakan ke Ketua RT tentang siapa warga di lingkungan RT tersebut yang sering mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar (pangan dan non pangan). Pengkajian dimulai dengan rumahtangga yang dianggap paling miskin dilingkungan tersebut (descending order).
c.    Petugas juga melengkapi data rumahtangga miskin dari Ketua RT dengan informasi keluarga miskin dari hasil pendataan BKKBN yang datanya tersedia ditingkat RT sepanjang belum disebutkan oleh ketua RT. Data ini pun diperkaya lagi dengaan data dari sumber pendataan lain seperti hasil sensus kemiskinan BPS Provinsi/BPS Kabupaten/Kota, bagi daerah yang melaksanakan kegiatan tersebut.
2.    Langkah kedua: Melakukan Verifikasi Lapangan dan Penyerapan aspirasi masyarakat.
a.    Setelah melakukan penjaringan rumahtangga miskin pada langkah pertama, selanjutnya petugas melakukan verifikasi dilapangan atas kebenaran informasi yang diperoleh dari sumber-sumber yang disebutkan diatas. Dilakukan dengan mendekatkan kondisi mereka dengan kriteria umum kemiskinan (probing).
b.    Jika suatu rumahtangga yang semula dinyatakan miskin ternyata setelah diamati oleh petugas, tidak miskin maka rumahtangga yang telah dicatat dalam formulir akan dianulir.
c.    Petugas juga mencatat keluarga/rumahtangga miskin yang ditemukan dilapangan, tetapi belum tercakup dalam daftar tersebut diatas. Proses ini dilakukan dengan cara penelusuran informasi dari tetangga ke tetangga, tokoh masyarakat dan dari pengamatan petugas sendiri.
d.   Proses tersebut dikenal sebagai proses penilaian kemiskinan oleh masyarakat itu sendiri yang disebut sebagai pendekatan emic (suatu peroses justifikasi terhadap sesuatu oleh masyarakat itu sendiri dengan tolak ukur nilai-nilai yang berkembang dalam entitas mereka).
Proses tahap petama dan kedua ini telah menggabungkan 3 (tiga) sudut pandang dalam menilai miskin tidaknya suatu rumah tangga yaitu tokoh formal masyarakat (yang diwakili oleh ketua RT), petugas BPS, dan masyarakat itu sendiri (perspektif emic). Kegiatan pada tahapan-tahapan dimaksud diharapkan mampu menjaring secara objektif sasaran pendataan yaitu rumahtangga miskin.
3.    Langkah Ketiga: Melakukan Pencacahan dari Rumah ke Rumah
a.    Rumahtangga yang sudah terjaring dan dinyatakan layak miskin, selanjutnya didata dengan cara melakukan wawancara langsung dari rumah ke rumah dengan daftar pertanyaan yang memuat 20 pertanyaan dengan 14 variabel diantaranya sebagai variabel-variabel kemiskinan, 4 variabel sebagai variabel program intervensi.
b. Tahapan proses (penjaringan dan pendataan dari rumah kerumah) dilakukan dengan pengawasan ketat oleh Tim Taskforce BPS yang dibentuk ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan BPS pusat.
4.    Mendata rumahtangga miskin di luar wilayah administratif pemerintahan: Gubuk-gubuk liar dan sejenisnya. Selain mendata rumahtangga miskin sebagaimana mekanisme yang telah disebutkan, rumahtangga miskin yang berada diluar wilayah RT/RW atau yang dikenal sebagai pemukiman liar seperti gubuk liar disepanjang pinggir rel kereta api, dibantaran sungai, dibawah jembatan, di lokasi tempat pembuangan sampah, dan sejenisnya juga didata secara khusus oleh petugas taskforce kecamatan dan atau oleh petugas taskforce BPS Kabupaten/Kota[3].
Tahapan pendatan yang dilakukan BPS terhadap keluarga miskin, seca ra ringkas dapat dibuat bagan sebagai berikut :
Dengan demikian rumahtangga miskin baik yang bertempat tinggal di dalam ataupun di luar struktur wilayah administratif resmi diharapkan dapat tercakup dalam pendataan rumahtangga miskin/sensus kemiskinan ini. Sehingga tidak ada yang merasa terdiskriminasi dalam pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut, karena pendataan tersebut telah melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang memahami kondisi lingkungan yang ada di masyarakatnya termasuk juga keluaraga miskin yang tinggal di pemukiman liar.



[1] Siti Internawati, Op. cit, h. 312
[2] Hartono, Statistik Untuk Penelitian, cet I, LSFK2P, Jakarta, 2004 h.3
[3] Siti Internawati, Op. cit, h. 312-314
×
Artikel Terbaru Update