Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Sabtu, 31 Januari 2015 | 19:17 WIB Last Updated 2015-01-31T12:17:12Z
Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Program ini dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan bidang sosial untuk membantu Presiden menyelenggarakanya program tersebut.
Menurut S.F. Marbun yang dikutip dari Sadjijono dalam buku yang berjudul Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi menyatakan bahwa :
“Wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum”[1].
Secara teori sumber kewenangan pemerintah berasal dari 3 (tiga) hal yaitu : Atribusi, Delegasi dan Mandat. Menurut Titik Triwulan Tutik mengatakan  tentang pengertian sumber kewenangan tersebut adalah :
1.      Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali.
2.      Delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintah kepada organ yang lain.
3.      Mandat adalah suatu pemberian wewenang kepada pejabat lain dengan atas nama pejabat pemberi mandat.[2]

Dari tiga pengertian sumber kewenangan diatas jika dikaitkan dengan tanggujawab dari wewenang itu sendiri bahwa dalam atribusi pertanggung jawaban berada pada penerima wewenang tersebut berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan, dan delegasi pertanggung jawaban berada pada instansi penerima wewenang tersebut sedangkan dalam mandat pertanggung jawaban itu berada  pada pemberi wewenang karena dalam mandat tugas yang dilaksanakan penerima mandat mengatas namakan pemberi mandat tersebut.
Jadi dalam hal ini Menteri Sosial memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mensukseskan program pemberian iuran jaminan kesehatan. Namun, untuk mengelola program tersebut perlu adanya koordinasi antar menteri dan lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya dalam pemerintahaan sebagai pembantu Presiden. Langkah koordinasi tersebut diambil untuk hal yang tidak bisa ditentukan oleh Menteri Sosial sehingga harus dikoordinasikan dengan menteri dan lembaga yang terkait agar dapat ditentukan bersama atau dilimpahkan kepada menteri dan lembaga terkait dalam pelaksanaannya.
Pelimpahan ini merupakah pelimpahan wewenang secara Atribusi menurut Sadjijono menyatakan wewenang atribusi adalah :
“Wewenang pemerintah yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, artinya wewenang pemerintah dimaksud telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,wewenang ini kemudian yang disebut sebagai asas legalitas (legalitietbeginsel)[3]”.
Ini berarti wewenang yang diberikan dalam pengelolaan Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah yaitu dengan dasar pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan.
Selain itu, dalam pengelolaan program penerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini perlu adanya sebuah langkah koordinasi antar kementerian dan instansi pemerintah.
 Menurut Pearce II dan Robinson yang dimaksud dengan koordinasi adalah “Integrasi dari kegiatan-kegiatan individual dan unit-unit ke dalam satu usaha bersama yaitu bekerja ke arah tujuan bersama”[4]. Sedangkan menurut Stoner koordinasi adalah “Proses penyatu-paduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari unit-unit yang terpisah (bagian atau bidang fungsional) dari sesuatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien”.[5]
Dari kedua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa koordinasi adalah penyatuan beberapa instansi pemerintah dalam pelaksanaan program sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara harmonis antar lembaga dan dapat mencapai tujuan secara bersamaan.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan :
1.    Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
2.    Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan.
Dalam penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan menteri yang yang diberi kewenangan untuk menentukannya adalah menteri sosial yang telah berkoordinasi dengan menteri dan/atau lembaga yang terkait. Hasil dari penetapan ini merupakan acuan bagi lembaga yang menyelenggarakan pendataan di lapangan untuk memilih fakir miskin dan orang tidak mampu. Lembaga yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan pendataan adalah BPS (Badan Pusat Statistik), yaitu suatu lembaga pemerintah yang bergerak dalam statistik.
Data yang telah diperoleh dari BPS tersebut akan di verifikasi dan di validasi untuk dijadikan data terpadu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Menteri yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi data tersebut adalah menteri yang menyelenggarakan bidang sosial yang dirinci menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kemudian Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan : “Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait”.
Data terpadu tersebut digunakan untuk menentukan jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara nasional, namun penetapan tersebut Menteri Sosial harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada menteri yang bergerak di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi, dalam negeri, dan pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah penerima secara nasional dan besaran anggaran yang akan dikeluarkan untuk program tersebut.
Setelah dilakukan penetapan jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan data terpadu secara nasional. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 menyebutkan : “Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN”.
Menteri Kesehatan dan DJSN adalah menteri dan Lembaga yang mengelola dan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Sehingga data terpadu penerima bantuan iuran tersebut dapat didaftarkan oleh menteri bagian kesehatan ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang ditunjuk menyelenggarakan jaminan kesehatan adalah PT. ASKES, yaitu badan hukum milik negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian untuk melakukan pengawasan program penerima bantuan iuran dilakukan dengan merubah data terpadu dalam adalah kementerian bidang sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 yang menyatakan :
1. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan:
a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria; dan
b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
2. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
Kemudian, Menteri Sosial melimpahkan wewenang kepada Dinas Sosial Provinsi, untuk melakukan verifikasi dan validasi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahunan anggaran.
Pelimpahaan wewenang tersebut merupakan wewenang secara mandat yang diberikan oleh Menteri Sosial kepada instansi yang ada di bawahnya. Sadjijono mengatakan bahwa :
“Wewenang mandat, adalah pelimpahan wewenang yang pada umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan”[6].
Sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2014 yang menyatakan : “Merujuk PP Nomor 101 tahun 2012 khususnya pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) tentang Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Dinas Sosial Provinsi melakukan verifikasi dan validasi setiap 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan, untuk mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Basis Data Terpadu, serta melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada Gubernur, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial”.
Hal ini dilakukan untuk melihat kelayakan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan setelah 6 (bulan) berlangsungnya program ini dalam tahunan anggaran sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan jika ditemukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tidak layak maka mereka wajib ikut jaminan kesehatan dengan membayar iuran sendiri
Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2014 juga mengatakan bahwa : “Untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang menyangkut data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan, Dinas/Instansi Sosial Provinsi segera membentuk unit pengaduan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial yang bersangkutan Membuka Unit Pengaduan Masyarakat disetiap Dinas Sosial yang di Provinsi dan Kabupaten/Kota”.
Unit Pengaduan Masyarakat bertujuan untuk menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat dalam masalah penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah jika, ada fakir miskin dan orang tidak mampu yang masih belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.



[1] Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang PRESSindo, Yogyakarta, 2011. h. 57
                [2] Titik Triwulan Titik, Op.Cit, h.193-196
[3] Ibid, h.66
                [4] Ulber Silalahi, Pemahaman Praktis Asas-Asas Manajemen , Mandar Maju, Bandung, 2003. h. 242.
                [5] Dann Sugandha, Koordinasi, Alat Pemersatu Gerakan Administrasi, Intermedia Jakarta, 1991,  h. 12
[6] Ibid.
×
Artikel Terbaru Update