Menentukan
kriteria keluarga miskin sebagai indikator penerima bantuan iuran jaminan
kesehatan perlu adanya suatu pendekatan lebih dahulu, adapun variabel yang
digunakan sebagai penentu keluarga miskin adalah pangan, sandang, papan, atau
rumah beserta perlengkapan dan lingkungan, pendidikan, kesehatan dan sosial
yang telah ditetapkan.
Untuk
menentukan jumlah keluarga miskin tahun 2014 menurut Kemensos Nomor 147 Tahun
2013 dikutip dari Khansa Asikasari masih menggunakan kriteria keluarga miskin pada
pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 yang ditetapkan oleh BPS tahun
2005 yaitu :
1.
Luas
lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2.
Jenis
lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis
dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok
tanpa diplester.
4.
Tidak
memiliki fasilitas buang air besar/bersama dengan rumah tangga lain.
5.
Sumber
penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber
air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7.
Bahan
bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8.
Hanya
mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9.
Hanya
membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.
Hanya
sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11.
Tidak
sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12.
Sumber
penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan di bawah rata-rata Rp 600.000,00 per bulan.
13.
Pendidikan
tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14.
Tidak
memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000,00 seperti:
sepeda motor (kredit/non-kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal
lainnya[1].
Keluarga miskin yang bisa termasuk
dalam (PBI) jaminan kesehatan harus memenuhi 9 (sembilan) dari 14 (empat belas)
kriteria yang ditetapkan. Namun, untuk menverifikasi dan validasi peserta PBI digunakan
kriteria berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria
Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang tidak Mampu.
Kriteria
di atas telah disahkan dan berlaku untuk dilaksanakan namun untuk pendataannya
belum dilakukan pada tahun 2014. Di antara kriteria program pendataan perlindungan sosial tahun
2011 dan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013
memiliki perbedaan. Pada kriteria perlindungan sosial tahun 2011 variabel yang
digunakan lebih khusus karena mencantumkan variabel sumber mata pencaharian, luas
tanah, jumlah penghasilan dan jumlah tabungan yang dimiliki oleh keluarga
miskin yang akan didata. Sedangkan kriteria yang ditetapkan berdasarkan
Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 variabel lebih luas dan mencantumkan
ketidakmampuan kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi keluarganya.
[1] Khansa Asikasari, 2013, Idealitas
Penerima Bantuan (PBI); Haruskah Kaum Rentan Dikorbankan, Diakses pada
tanggal 14 Desember 2013, dari : http://m.kompasiana.com