Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pentuan Kriteria Miskin

Sabtu, 31 Januari 2015 | 19:50 WIB Last Updated 2015-01-31T12:50:41Z
Menentukan kriteria keluarga miskin sebagai indikator penerima bantuan iuran jaminan kesehatan perlu adanya suatu pendekatan lebih dahulu, adapun variabel yang digunakan sebagai penentu keluarga miskin adalah pangan, sandang, papan, atau rumah beserta perlengkapan dan lingkungan, pendidikan, kesehatan dan sosial yang telah ditetapkan.
Untuk menentukan jumlah keluarga miskin tahun 2014 menurut Kemensos Nomor 147 Tahun 2013 dikutip dari Khansa Asikasari masih menggunakan kriteria keluarga miskin pada pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 yang ditetapkan oleh BPS tahun 2005 yaitu :
1.      Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2.      Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3.   Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4.      Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama dengan rumah tangga lain.
5.      Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.                                                                 
7.      Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8.      Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9.      Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.  Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11.  Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12.  Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah rata-rata Rp 600.000,00 per bulan.
13.  Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14.  Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000,00 seperti: sepeda motor (kredit/non-kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya[1].

Keluarga miskin yang bisa termasuk dalam (PBI) jaminan kesehatan harus memenuhi 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan. Namun, untuk menverifikasi dan validasi peserta PBI digunakan kriteria berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang tidak Mampu.
Kriteria di atas telah disahkan dan berlaku untuk dilaksanakan namun untuk pendataannya belum dilakukan pada tahun 2014. Di antara kriteria  program pendataan perlindungan sosial tahun 2011 dan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 memiliki perbedaan. Pada kriteria perlindungan sosial tahun 2011 variabel yang digunakan lebih khusus karena mencantumkan variabel sumber mata pencaharian, luas tanah, jumlah penghasilan dan jumlah tabungan yang dimiliki oleh keluarga miskin yang akan didata. Sedangkan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 variabel lebih luas dan mencantumkan ketidakmampuan kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi keluarganya.



[1] Khansa Asikasari, 2013, Idealitas Penerima Bantuan (PBI); Haruskah Kaum Rentan Dikorbankan, Diakses pada tanggal 14 Desember 2013, dari : http://m.kompasiana.com
×
Artikel Terbaru Update