Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aplikasi Syariah

Minggu, 15 Februari 2015 | 16:30 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
Aplikasi atau pelaksanaan hukum Islam sebagaimana yang telah disebutkan di atas selain bertujuan menunjukkan kepatuhan kepada Allah SWT dan mencari ridha-Nya juga untuk memberikan panduan/ bimbingan kepada manusia dalam menempuh kehidupannya demi terwujdnya atau terciptanya keselamatan dunia dan kebahagiaan akhirat (Q.S 51:56; Q.S 2:201). Berdasarkan tujuan tersebut menurut Amir Syarifuddin I, (1997: 5), hokum Islam itu mengandung dua bidang pokok, yaitu berikut ini.

1) Kajian tentang perangkat peraturan terinci yang bersifat amaliah dan harus diikuti umat Islam dalam kehidupan beragama, yang disebut fiqih.

2) Kajian tentang ketentuan serta cara dan usaha yang sistematis dalam menghasilkan perangkat peraturan yang terinci itu disebut ushul fiqh.

Fiqh dan ushul fiqh merupakan dua bahasan yang terpisah, tetapi saling berkaitan. Pada topik ini yang menjadi bahasan adalah hokum amaliyah (fiqih) yang pembahasannya dikembangkan dalam Ilmu Syari’ah. Ilmu Syari’ah adalah ilmu yang mengkaji tentang hokum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan penciptanya dan antara manusia dengan sesama manusia dan makhluk lainnya. Aspek pembahasan hukum ini dibagi menjadi sebagai berikut.

a. Ibadah dalam Arti Khusus ( Ibadah Mahdhah )

               Yaitu ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan agama Islam secara rinci, seperti Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji.

b. Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)
               adalah segala aktivitas mukmin yang sesuai dengan keinginan Allah SWT dikerjakan dengan ikhlas dan dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini disebut juga dengan muamalah dalam arti luas.
               Amir Syarifuddin membagi hokum muamlah ini menjadi berikut ini.
(a)    Hukum muamalah dalam arti yang khusus
(b)   Hukum munakahat (perkawinan)
(c)    Hukum mawaris dan wasiat
(d)   Hukum jinayah (pidana)
(e)    Hukum murafa’at atau hokum qadha disebut juga dengan hokum acara
(f)    Hukum tata Negara
(g)   Hukum internasional

(Amir Syarifuddin I, 1997: 71-72): 

Selengkapnya tentang Ibadah Ghairu Mahdhah
×
Artikel Terbaru Update