Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajian Singkat Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat

Minggu, 15 Februari 2015 | 17:00 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
Ada perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran barat dengan menurut pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Apabila prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai berikut ini,
a.       Martabat Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b.      Prinsip persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S 49:13)
c.       Prinsip kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d.      Prinsip kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e.       Hak atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2, 2:273, 9:60, dll)

f.       Hak atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.
×
Artikel Terbaru Update