a. Definisi
Negera Menurut Para Ahli
1.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan
yang sah
2.
HAROLD J. LASKI
The state is
a society which is integrated by possessing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society. A society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of
life to which both individuals and associations must conform is defined by a
coercive authority binding upon them all.
3.
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto
Negara
adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran
bersama.
4.
O. Notohamidjojo
Negara
adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
5.
Prof.Dr. J.H.A. Logemann
De staat is
een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
6.
R.M. MacIver
The state is
an association which, acting through law as promugated by a government endowed
to this end with coercive power, maintains within a community territorially
demarcated the external conditions of order.
7.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
8.
Roger H. Soltau
The state is
an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf
of and in the name of the community.
b. Awal Mula
Terbentuknya Negara
1.
Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya
negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum
yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya
negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama
di dunia.
Menurut G.
Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
a) Fase
Persekutuan manusia.
b) Fase Kerajaan.
c) Fase Negara.
d) Fase Negara
demokrasi dan Diktatur.
e) Beberapa
teori tentang asal mula terjadinya negara :
Teori Terjadinya negara secara Primer :
1.
Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu
kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini
adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak
Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah
Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die
Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh
melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa —–> Negara. Negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan
disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori
theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
2. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena
adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling
kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang
yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena
sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan
perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan
bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan
dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
4. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan
hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
·
Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
·
Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
·
Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana
antara lain :
Adanya keinginan manusia untuk memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam
menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
Karena seringnya mereka saling tukar menukar
hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
Antara desa yang satu dengan desa yang lain
terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia
menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula
terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——>
KOTA/NEGARA
Teori Terjadinya negara Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder adalah
membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah
ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam
teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat
menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada
kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu
negara karena :
a.
Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai
kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak
negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b.
Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula terlasuk daerah
negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia
melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun
1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah
Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik
(Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c.
Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi
satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman
(1990), dsb.
d.
Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih oleh
bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun
1948.
e.
Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian
diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
Colombia pecah menjadi Venezuella dan
Colombia Baru tahun 1832.
Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur
tahun 1945.
Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara
tahun 1945.
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam
Selatan tahun 1954.
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian
muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul
Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun
1992.
c. Kesimpulan
Berdasarkan teori-teori yang ada dapat
disimpulkan bahwa negara adalah sebuah kumpulan dari individu atau kelompok
yang dipimpin/dikelola oleh sekelompok kecil yang dipilih sendiri oleh
masyarakat. Dan negara terbentuk melalui proses primer dan sekunder sesuai
dengan penjelasan di atas