Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DEFINISI DAN PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Rabu, 03 September 2014 | 14:03 WIB Last Updated 2014-09-03T07:03:26Z

a. Definisi Negera Menurut Para Ahli

1.      Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah
2.      HAROLD J. LASKI
The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all.
3.      Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto
Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
4.      O. Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
5.      Prof.Dr. J.H.A. Logemann
De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
6.      R.M. MacIver
The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order.
7.      Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
8.      Roger H. Soltau
The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community.


b. Awal Mula Terbentuknya Negara
1.      Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
a)     Fase Persekutuan manusia.
b)     Fase Kerajaan.
c)      Fase Negara.
d)     Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
e)     Beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :

Teori Terjadinya negara secara Primer :

1.  Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa —–> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.

2. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.

4. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
·         Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
·         Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
·         Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.

PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.

ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :

KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA

Teori Terjadinya negara Secara Sekunder.

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.

Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a.  Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b.  Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula terlasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.

c.  Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d.  Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.

e.  Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.

c. Kesimpulan

Berdasarkan teori-teori yang ada dapat disimpulkan bahwa negara adalah sebuah kumpulan dari individu atau kelompok yang dipimpin/dikelola oleh sekelompok kecil yang dipilih sendiri oleh masyarakat. Dan negara terbentuk melalui proses primer dan sekunder sesuai dengan penjelasan di atas
×
Artikel Terbaru Update