Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Materi Hukum MAWARIS PAI Kelas XII Semester Genap

Senin, 15 Desember 2014 | 11:35 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
  • I. Standar Kompetensi : Memahami hukum Islam tentang mawaris
  • II. Kompetensi Dasar :  Menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris dan Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris

A. Ketentuan Mawaris

1. Beberapa Pengertian Istilah

Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
  • Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
  • Muwarist adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
  • Waris atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.

2. Sebab-sebab Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)

Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menye­babkan seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :
  • Karena adanya hubungan nasab dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
  • Karena adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
  • Karena memerdekakan muwarist.
  • Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3. maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw. berikut:
انما الـولاءُ لمن اعْـتـقَ متفق عليه
Artinya : Saya menjadi pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.

3. Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh warisan (Mawani’ul  irsti)

Bagi seorang ahli awris bisa jadi terhalang atau berkur­ang bagiannya jika pada orang tersebut terdapat penghalang, penghalang, tersebut yaitu :
  • Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.
  • Mahjub, adalah seorang yang memenuhi syarat dan sebaba untuk mendapatkan warisan, akan tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab Nuqshan dan Hijab Hirman.

B.   Mawaris (Harta waris) Sebelum di Waris

Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk bebera­pa keperluan berikut :
  • Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta peninggalan terse­but.
  • Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris.
  • Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan muwaris.
  • Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat dari muwaris.
Jika empat masalah tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta peninggalan (tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C.   Ahli Waris dan Bagiannya

1. Ayat Al Qur’an  tentang masalah waris

Diantara ayat Al Qur’an yang menjelaskan masalah waris adalah :


للرّجَال نصيْبٌ مـمَا ترَك الـوَالدَان وَ الأقـرَبُـوْنَ وَللنّـسَاء نصيْب مـمَا ترَك الـوَالدَان وَالأقرَ بُـوْنَ مـمَا قل منْـهُ أوْ كـثرَ نصيـبًا مَـفروْضـًا. النساء : 7
 
Artinya : Bagi orang laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7. Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An Nisa’ ayat 11 dan 12.

2.   Macam-macam ahli waris

  • Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)
  • Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :
1) Dzawil Furudh. 
Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :
  • 4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.
  • 9 orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.
Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini akan diterangkan ter­sendiri.
 
2) Dzawil Ashabah. 
Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :
    •  Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelom­pok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu mendapat  bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
    • Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
      1. Anak perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki
      2. Cucu perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki
      3. Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
      4. Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.
    • Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
      1. Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
      2. Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

3) Dzawil Arham
Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena pertalian kekerabatannya yang telah jauh.
 

c.    Bagian Masing-masing Ahli Waris

Dengan memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta macam-macam ahli waris, maka bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat dalam tabel berikut :

Tabel 1
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki (A)

No.

Nama Ahli Waris

Bagian

Keterangan

1.

suami

1/2

bila tidak ada Far’ul Waris

1/4

bila ada far’ul waris

2.

anak laki-laki

ASBIN

bila bersama anak perempuan mendapat dua kali anak perempuan

3.

bapak

1/6

bila ada far’ul waris lk

1/6&sisa

bila hanya ada far’ul waris pr

4.

anak laki-laki no 2

ASBIN

bila tidak ada anak laki-laki

MAHJUB

bila ada anak laki-laki

5.

Kakek/bapaknya bapak

1/6

bila ada far’ul waris dan tidak ada bapak

MAHJUB

bila ada bapak

6.

Sdra laki-laki skd

ASBIN

lihat tabel 3 dan 4

7.

Sdr.laki-laki seayah

ASBIN

lihat tabel 3

8.

Anak laki-laki no.6

ASBIN

Sda

9.

Anak laki-laki no.7

ASBIN

Sda

10.

Sdr lk-lk bpk yg  skdng

ASBIN

Sda

11.

Sdr. lk-lk bpk seayah

ASBIN

Sda

12.

Anak dari no. 10

ASBIN

Sda

13.

Anak dari no. 11

ASBIN

Sda

14.

Sdra laki-laki seibu

1/6

bila sendiri dan tidak ada far’ ul waris, bapak dan atau kakek.

1/3

bila berdua atau lebih, baik laki-laki semua atau cam-pur, tidak ada far’ul waris, bapak dan atau kakek

15.

Mu’tiq

ASBIN

Sda

Keterangan tabel 1 ( A ) :
  • Far’ul Waris adalah : anak lk-lk, anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya anak lk-lk.
  • ASBIN : Ashabah bin Nafsi
  • Apabila semua ahli waris dari kelompok laki-laki di atas (15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki (no. 2), bapak (no.3) dan suami (no. 1)
Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok Perempuan (B)
 

No.

Ahli Waris

Bagian

Keterangan \ Syarat

1.

Istri dari

jenazah

1/4

bila  tidak ada far’ul warist

1/8

bila ada far’ul warist

2.

Anak

perempuan

1/2

bila anak tunggal

2/3

bila lebih dari seorang dan tidak ibnun (sdr. laki-laki)

ASBIG

bila bersama ibnun (saudara laki-laki

3.

Ibu

1/3

bila tidak ada far’ul waris dan bila tidak ada sdra si mayat (laki /pr., skd/ seayah/seibu) lebih dari satu

1/6

bila ada far’ul warist dan atau ada saudara si mayat.

4.

Ibunya bapak

1/6

bila tidak ada ibu

MAHJUB

bila ada ibu

5.

Ibunya ibu

-

sama dengan ibunya bapak.

6.

Anak

Perempuan nya

anak laki-laki

1/2

bila tunggal dan tidak ada far’ul waris

2/3

bila lebih dari seorang dan tdk ada anak laki-laki/pr.  serta tdk ada ibnubnin (no. 4 A)

1/6

bila sendiri atau lebih dan bila hanya  ada seorang  anak  pr.

MAHJUB

bila ada dua/ lebih anak  perempuan

ASBIG

bila  bersama  dengan  ibnubnin dan tidak ada anak laki-laki/ perempuan

1/2

bila  tunggal dan  tidak ada far’ul waris dan bapak dari si

7.

Saudara  perempuan

sekandung

2/3

bila lebih seorang dan terdiri dari perempuan semua , tidak ada  far’ul warist dan bapak

ASMAG

  bila  yang mendapat  bagian 1/2 ada semua

MAHJUB

bila ada ibnun / ibnubnin  dan atau bapak

1/2

bila tunggal, tdk ada far’ul warist bapak, saudara sekan-dung (laki/pr.)

8.

Saudara

perempuan seayah

2/3

bila lebih  dar i seorang dan tidak ada far’ul waris, bapak,saudara , sekandung (laki/pr.) dan sdr sebapak

1/6

bila seorang atau lebih dan bila hanya ada seorang sdr. pr. sekandung.

ASMAG

bila bersama dengan bintun atau bintubnin.

ASBIG

bila bersama dg. akhun liab (no.7 A

MAHJUB

bila ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan atau ayah.

9.

Saudara perempuan

seibu

1/3

bila berdua atau lebih dan tidak ada far’ul warist, ayah dan atau nenek.

1/6

bila sendiri dan tidak  ada far’ul warist, ayah dan atau nenek

MAHJUB

bila ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.

10.

Mu’tiqah

ASBIN

sama dengan 15 A


Keterangan tabel 2 ( B ) :
  • ASBIG : Ashabah bil Ghair, ASMAG : Ashabah maal Ghair
  • Apabila ahli waris dari kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, istri dan saudara sekandung
  • Apabila ahli waris dari kelompok laki-laki dan kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri

D. Perhitungan Warisan

Terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk dapat menghitung dan membagi harta waris (tirkah) dengan baik dan benar , yaitu :
  1. Mendaftar dengan benar teliti semua ahli waris yang ada.
  2. Memisahkan apabila ada diantara mereka yang mamnu’ dan mahjub (lihat  tabel 3 dan 4).
  3. Menentukan/memilih yang  masuk dzawil furudl dan ashabah serta ba gian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan 2).
  4. Menghitung dengan benar dan teliti.

Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang dari Kelompok Laki-laki


Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang dari Kelompok Perempuan

Nama Ahli Waris

Penghalang

Istri

-

-

-

-

Anak perempuan

-

-

-

-

Ibu

-

-

-

-

Ibunya bapak

3B

-

-

-

Ibunya ibu

3B

-

-

-

Anak pr. dari anak laki-2

2 x 2B

2A

-

-

Saudara pr. sekandung

2A

4A

3A

6A dan 7B (X)

Saudara pr. seayah

2A

4A

3A

6A dan 7B (X)

Saudara pr. seibu

2A

5A

-

Far’ul Waris

Mu’tiqah

T

T

T

sama dengan 15 A


Contoh 1 :

Iwan wafat  dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp 48.000.000,-, Ahli waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan, dan 3 cucu perempuan. Dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
  • Suami : mendapat bagian 1/4 dari tirkah, karena ada anak
  • Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
  • 1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
  • 3 anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair.
  • kakek dan cucu terhalang Bagian mereka masing-masing yaitu :
Cara menghitung sebagai berikut (cara pertama) :

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

Masalah

240.000.000

Bagian

Asal

Perbaikan

12

60

Suami

1

 1/4

3

15

15/60x60 jt

60.000.000

Bapak

1

 1/6

2

10

10/60x60 jt

40.000.000

Anak lk-lk

1

ABN

7

14

14/60x60 jt

56.000.000

Anak pr

3

21

21/60x60 jt

84.000.000


Atau dengan cara :

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

Pembagian

Harta Waris Yg Diterima

Suami

1

 1/4

1/4 x 60 juta

15.000.000

Bapak

1

 1/6

1/6 x 60 juta

10.000.000

Anak lk-lk

1

1 al = 2 ap → 2 + 3 =  5 ap

2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (35 juta)

14.000.000

Anak pr

3

3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (35 juta)

21.000.000



E.     “R A D “

Yaitu bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka cara membaginya ada dua cara : 

(Semua ahli waris mendapat tambahan secara proporsional kecuali suami dan istri)

1.  Bila dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau istri, cara  membaginya sebagai berikut :

Contoh 2:
  • Atok wafat dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang anak perempuan, seorang  ibu dan seorang nenek.
  • Dari ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah : Anak perempuan mendapat 1/2 dari harta waris karena anak tunggal, Ibu mendapat 1/6 dari harta waris karena ada anak dan Nenek mahjub (terhalang) karena ada ibu.
  • Cara menghitungnya sebagai berikut :
  1. Mencari asal masalah (KPK), yaitu kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang ada. Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan angka 2 dan 6.
  2. Menetapkan jumlah saham dari masing-masing ahli waris yang ada, dengan cara mengalikan bagian masing-masing dengan asal masalah. Saham masing-masing adalah : Anak perempuan = 1/2x6 = 3 saham’,Ibu = 1/6x6 = 1 saham. Diketahui bahwa : jumlah saham (pembilang) lebih kecil dari asal masalahnya (penyebutnya). Jumlah saham 4, sedang asal masalahnya 6. Hal ini berarti ada kelebihan harta waris yang harus dibagi sesuai dengan kadar bagian mereka masing-masing. Untuk memudahkan menghitung, dalam ilmu faraidh dipakai cara “RAD”, yaitu mengurangi asal masalah untuk disamakan dengan jumlah saham, dengan syarat diantara ahli waris yang berhak tidak ada suami atau istri, jadi : Asal masalah 6, dijadikan 4, sama dengan jumlah saham yang 4 di atas.
  3. Menetapkan kadar atau bobot persaham dan menetapkan bagian masing-masing ahli waris:
  • Bobot persaham = Rp 60.000.000,- : 4 = Rp 15.000.000,-
  • Bagian masing-masing ahli waris :
1. Anak = 3 x Rp 15.000.000,- = Rp 45.000.000,
2. Ibu = 1 x Rp 15.000.000,- = Rp 15.000.000,-
Atau dengan cara :
Asal Masalah (KPK) = 6, kemudian disamakan dengan jumlah saham sehingga menjadi 4.
Anak = 1/2x6 = 3 = 3/4 x Rp. 60.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
Ibu = 1/6x6 = 1 = 1/4 x Rp. 60.000.000,- = Rp. 15.000.000,-

2.   Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri, maka perhatikan contoh berikut :

Yaitu menghitung terlebih dahulu bagian istri atau suami sesuai aslinya. Kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara proporsional.
Contoh  3 :
a.  Tirkah yang ada sebesar 24 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2 anak perempuan dan ibu.
b.  Cara menghitungnya adalah :
Asal Masalah (KPK)  : 24  23
1.  2 istri             = 1/8 = 1/8 x 24 = 3   =   3/24 x 24 juta = 3 juta
2.  2 anak pr      = 2/3 = 2/3 x 24 =16  =  16/20 x 21 juta = 16,8 juta    
3.  ibu                 = 1/6 = 1/6 x 24 = 4   =   4/20 x 21 juta = 4,2 juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20 angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.

F.     “A U L “

Apabila diketahui bahwa jumlah saham (pembilang) lebih besar dari asal masalah (penyebut), untuk memudahkan dalam menghitungnya maka ditempuh cara “AUL” yaitu : menambah asal masalah sehingga sama dengan jumlah saham.
(Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak terkecuali suami dan istri)
Permasalahan ini terjadi dikarenakan jumlah tirkah yang ada tidak cukup bila dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Contoh 4 :
  1. Aminah wafat dengan tirkah sebesar : Rp 60.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu : Seorang suami, 4 anak perempuan, seorang nenek, saudara laki sekandung, seorang aya,seorang kakek, dan seorang ibu.
  2. Dari ahli waris yang ada, mereka yang berhak  mendapat warisan dan bagian masing-masing adalah : 
Asal Masalah (KPK) =12
1.  suami                         = 1/4 asal masalah = 12     = 1/4 x 12 = 3 saham
2.  3 anak perempuan     = 2/3                                   = 2/3 x 12 = 8 saham
3.  ibu                             = 1/6                                   = 1/6 x 12 = 2 saham
4.  bapak                         = 1/6                                   = 1/6 x 12 = 2 saham
 
Asal Masalah (KPK) =12, ditambah 3 menjadi 15 sama dengan jumlah saham = 15
Maka bagian mereka masing-masing adalah :
a. Bobot persaham      : Rp 60.000.000,- : 15  = Rp  4.000.000,-
b. suami                      : 3 x Rp 4.000.000,-     = Rp 12.000.000,-
c. 3 anak perempuan  : 8 x Rp 4.000.000.-      = Rp 32.000.000,-
d. ibu                          : 2 x Rp 4.000.000,-      = Rp   8.000.000,-
e. ayah                        : 2 x Rp 4.000.000,-      = Rp   8.000.000,-

G. Adat dan Warisan 

a.   Hak waris sebelum Islam (Zaman Jahiliyah)

Pada zaman jahiliyah berlaku beberapa ketentuan tentang pembagian waris sebagai berikut:
  1. Memberikan pusaka kepada mereka dengan dasar hubungan darah (nasab) dan kerabat (keluarga), akan tetapi hak ini hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang memiliki kekuatan berperang, sedang wanita dan anak-anak tidak memperoleh pusaka, karena dianggap tidak memiliki jasa terhadap keluarga..
  2. Memberikan pusaka karena adanya ikatan sumpah setia atau perjanjian antara dua orang, yaitu bila salah seorang meninggal terlebih dahulu maka yang lainnya menjadi ahli warisnya.
  3. Memberikan pusaka kepada anak angkat, di zaman jahiliyah ada kebiasaan mengambil anak dan kemudian menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya.

b.  Adat yang berlaku di Indonesia

Beraneka ragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia, menyebabkan beraneka ragam pulalah adat yang berlaku di Indonesia, yang kesemuanya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bidang waris di Indonesia secara garis besar terbagi dalam tiga sistem, yaitu :
  1. Sistem kewarisan individual, yaitu yang memiliki ciri bahwa harta peninggalan itu dapat di-bagikan diantara ahli waris secara sama rata tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita, seper­ti yang terjadi dalam masyarakat bilateral (ayah dan ibu sama-sama dominan).
  2. Sistem kewarisan kolektif, yaitu yang memiliki ciri bahwa harta peninggalan yang ada diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang secara bersama merupakan semacam badan hukum, di samping ada sebagian harta peninggalan yang disebut harta pusaka, jenis ini tidak boleh dibagi-bagikan untuk dimiliki oleh masing-masing ahli waris, mereka hanya memiliki hak pakai saja, seperti yang terjadi dalam masyarakat matrilineal (keturunan garis bapak) di Minangka­bau.

c.    Perbedaan adat dan ajaran Islam tentang warisan

Dalam buku pengantar dan Asas-asa Hukum Adat oleh Soerojo Wign­jodipoero, SH dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan prinsip antara adat 90 dan Islam dalam masalah warisan adalah, antara lain:

Hukum Waris Adat

Hukum Waris Islam

1

Harta peninggalan dapat bersifat  tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda untuk waktu yang cukup lama atau hanya sebagian yang dibagi

1

Tiap ahli waris dapat menun-tut pembagian harta peningga-lan tersebut sewaktu-waktu

2

Memberi kepada  anak angkat, hak nafkah dari peninggalan orang tua angkatnya

2

Tidak dikenal ketentuan semacam ini

3

Dikenal sistem penggantian waris

3

Tidak dikenal

4

Pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dalam suasana ramah tamah dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris

4

Bagian-bagian ahli waris telah ditentukan ; pembagian harta waris menurut ketentuan tsb.

5

Anak perempuan, hususnya di Jawa, bila tidak ada anak laki- laki, dapat menutup hak mendapat bagian harta peninggalan kakek neneknya dan sdra-sdra orang tuanya

5

Menjamin bagi anak  pr. men-dapat bagian yang pasti dari  harta orang tuanya.

6

Harta peninggalan tidak merupakan satu kesatuan harta warisan, melainkan wajib diperhatikan sifat/macam, asal dan kedudukan hukum dari barang masing-masing yang terdapat dalam harta peninggalan itu

6

Merupakan satu kesatuan harta warisan


H.  Hikmah Mawaris

Bila pembagian harta waris dilaksanakan menurut ketentuan hukum waris Islam, maka akan diperoleh hikmah sebagai berikut :
  1. Terhindar dari keserakahan dengan mengambil yang bukan haknya.
  2. Terciptanya keadilan yang hakiki.
  3. Terciptanya kedamaian dan ketenangan hidup.

I. Warisan Dalam UU No. 7 Tahun 1989 

Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada Bab II tentang Kekuasaan Pengadilan pasal 49 ayat 1, disebutkan :  “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam di bidang : a. Perkawinan b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. Wakaf dan sadhaqah”
Selanjutnya ditegaskan :
  1. dalam pasal yang sama ayat 3.
  2. Keputusan Menteri Agama No. 154 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Indo-nesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991.
Melihat kenyataan di atas maka Pengadilan Agama memiliki kewenan­gan untuk menetapkan dan memutuskan perkara kewarisan bagi orang-orang Islam yang mengajukan permohonanan kepada Pengadilan Agama baik  dalam sengketa maupun di luar sengketa berdasarkan hukum Islam dan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai 5 Februari 1988
×
Artikel Terbaru Update