Sebelumnya Mari Kita Renungkan Sejenak, Arah Perjalanan Bangsa Ini. Semoga dengan momentum Hari Buruh 1 Mei 2014 ini, memberikan secercah harapan bangsa ini agar menjadi bangsa yang menghargai sesama dan Pelaksana Pemerintahan Serta pengambil Keputusan dapat berlaku adil dan bijak.
Dalam era globalisasi, pemerintah harus mengakomodasi tekanan internasional terhadap kebijakan pemerintah yang berkenanaan dengan masalah humanisme. Sebagai contoh aktual adalah : isu ancaman pembatalan fasilitas bea masuk (Generalized System of Preferences – GSP) oleh Pemerintah dan Parlemen Amerika Serikat pada tahun 1993 terhadap bea masuk produk-produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Ancaman tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh dan praktek buruh anak di Indonesia.
Pemerintah dituntut berperan untuk menengahi konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dengan cara membuat aturan permainan dan mengatur kompromi diantara pihak-pihak berkepentingan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam kerangka Hubungan Industrial Pancasila (HIP), kebijakan UMR merupakan titik keseimbangan sebagai hasil musyawarah bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Perjuangan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan selama ini cukup jelas, yakni menunjukkan betapa upah tenaga kerja sangat tidak kompetitif dan jauh dari mencukupi. Relasi yang selama ini dibangun masih menempatkan posisi subordinatif terhadap majikan (pengusaha). Sehingga yang muncul ketidaksatu paduan buruh dan pengusaha, justru rasa ketidakpercayaan dan kecurigaan antara satu dan yang lain semakin mengkristalisasi perbedaan orientasi masing-masing.
Baik buruh maupun pengusaha berusaha meraih kemakmuran
ekonomi. Menurut filsuf Yunani, Plato, kemakmuran ekonomi hanya bisa dicapai
melalui pembagian kerja yang adil. Keadilan sendiri harus bersifat istimewa,
karena didalamnya terdapat pengakuan dan penghormatan terhadap hak individu.
Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai. Pemerintah melakukan berbagai langkah yang mampu memberikan nilai dan rasa keadilan, tidak saja bagi para pengusaha tapi juga bagi para buruh. Adanya pendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata masalah buruh dan pengusaha, melainkan masalah bangsa adalah benar adanya. Maka, sudah semestinya pemerintah berupaya memberikan penyelesaian yang adil bagi semuanya.
Bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan
para pengusaha agar roda perekonomian negeri ini dapat terus bergerak itu
benar. Namun, cara-cara ini mestinya tidak harus dengan mengorbankan para
buruh. Sekedar contoh, pemerintah sebenarnya bisa menempuh berbagai upaya untuk
menghilangkan berbagai faktor yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi
perusahaan. Misalnya, izin-izin dipermudah dan pungutan-pungutan liar harus
dibabat. Karena, sudah menjadi rahasia umum, pungutan-pungutan itu sangat
besar. Penciptaan iklim bisnis yang kondusif akan membantu menyehatkan
perusahaan sehingga perusahaan pun dapat berbuat adil kepada para pekerjanya.
Sumber:
Berbicara konteks kesejahteraan,
kehidupan buruh cenderung marjinal dan tak sesuai dengan hak-hak manusiawi.
Berbicara hak-hak pekerja/buruh,
berarti kita membicarakan hak-hak asasi maupun hak yang bukan asasi. Hak asasi
adalah hak yang melekat pada diri pekerja/buruh itu sendiri yang dibawa sejak
lahir dan jika hak tersebut terlepas/terpisah dari diri pekerja/buruh itu akan
menjadi turun derajat dan harkatnya sebagai manusia,
sedangkan hak yang bukan asasi berupa hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang sifanya non asasi.
Memang hampir di semua negara saat
ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik
di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme
maupun sosialisme. Hal demikian terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan
pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan
beragam problem riil, sehingga terkadang memunculkan berbagai problema yang
berbeda.
Seperti
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, problem ketenagakerjaan sampai saat ini masih
terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya
kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah hingga jaminan sosial yang
nyaris tidak ada. Belum lagi, perlakuan yang merugikan pekerja, seperti
penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, sampai pelecehan seksual. Sehingga
banyak warga Indonesia menjadi tenaga kerja luar negeri. Namun mereka, warga
negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, banyak yang mengalami nasib yang
kurang beruntung karena lemahnya Indonesia di Mata Dunia yang dipandang sebagai
negara para koruptor dan kurang menghargai masyarakat terutama buruh.
Namun di dalam
perjalanannya di Indonesia sebagai negara yang menginginkan kesejateraan
masyarakatnya yang tersirat dan terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945, masih
belum mampu menyelesaikan masalah
tentang hak-hak kaum buruh dengan baik. Akar permasalahan yang terjadi pada buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan antara kesepakatan pengusaha
dan pemerintah yang akhirnya berimbas buruk pada buruh dan msayarakat sebagai
konsumen. Hal itu disebabkan adanya praktik-praktik gratifikasi, kolusi,
nepotisme dan Korupsi yang melanda setiap bagian pelaksana pemerintahan mulai
dari tingkat yang paling bawah hingga tingkat yang paling tinggi. Imbas dari
kelalaian pengawasan, dan penetapan keputusan yang tidak adil memberikan
masalah pada buruh berupa:
- Problem Upah. Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah/gaji yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh. Sistem pengupahan di Indonesia, diwujudkan dalam suatu sistem yang khas Hubungan Industiral Pancasila (HIP). Dalam HIP, kepentingan pengusaha dan buruh diwujudkan dalam suatu musyawarah. Ini berarti HIP memberikan kedudukan (bargaining power) yang seimbang antara pengusaha dan buruh. Dalam HIP, kedudukan pengusaha dan buruh adalah partnership yang seharusnya saling memahami dan menghormati, mengingat kedua-duanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam berproduksi. HIP meletakkan hubungan ideal antara pengusaha dan buruh sebagai hubungan yang harmomis. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional atau daerah. Untuk membantu mengatasi problem upah/gaji, pemerintah biasanya membuat "Batas minimal gaji" yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD). Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh, karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR dan UMD ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan. Penetapan UMR sendiri sebenarnya sangat bermasalah dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah antara pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan.
- Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup. Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktulisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah/gaji, maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah. Sejatinya, negara tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar warga negara, apalagi yang menyangkut kebutuhan pokok. Kondisi yang menimpa kaum buruh, memang tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat problem sistemis dari pada hanya sebatas problem ekonomi, apalagi problem buruh cukup diselesaikan antara buruh dan pengusaha semata. Padahal dwi pihak, kaum buruh selalu tak bisa berbuat apa-apa bila berhadapan dengan pengusaha.
- Problem Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan hubungan kerja menjadi momok menakutkan bagi buruh dan menambah kontribusi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang bisa-bisa membuat buruh traumatis. Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab, seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/kondisi fisik yang tidak memungkinkan, atau karena meninggal dunia. Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya.
- Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan. Dalam masyarakat kapitalistis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karena itu, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai "pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya". Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya sehingga prinsip struggle for life benar-benar terjadi. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Problem Lapangan Pekerjaan. Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Dalam era globalisasi, pemerintah harus mengakomodasi tekanan internasional terhadap kebijakan pemerintah yang berkenanaan dengan masalah humanisme. Sebagai contoh aktual adalah : isu ancaman pembatalan fasilitas bea masuk (Generalized System of Preferences – GSP) oleh Pemerintah dan Parlemen Amerika Serikat pada tahun 1993 terhadap bea masuk produk-produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Ancaman tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh dan praktek buruh anak di Indonesia.
Pemerintah dituntut berperan untuk menengahi konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dengan cara membuat aturan permainan dan mengatur kompromi diantara pihak-pihak berkepentingan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam kerangka Hubungan Industrial Pancasila (HIP), kebijakan UMR merupakan titik keseimbangan sebagai hasil musyawarah bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Perjuangan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan selama ini cukup jelas, yakni menunjukkan betapa upah tenaga kerja sangat tidak kompetitif dan jauh dari mencukupi. Relasi yang selama ini dibangun masih menempatkan posisi subordinatif terhadap majikan (pengusaha). Sehingga yang muncul ketidaksatu paduan buruh dan pengusaha, justru rasa ketidakpercayaan dan kecurigaan antara satu dan yang lain semakin mengkristalisasi perbedaan orientasi masing-masing.
Melihat persoalan ketenagakerjaan
yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang
komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan
persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan
tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang
akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh.
Persoalan yang sangat erat
hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi
negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya kepada pengusaha dan buruh.
Sedangkan masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan
buruh. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus
penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha
dan buruh. Sehingga, menghadapi problem ketenagakerjaan saat ini, rasanya tak
cukup jika pemerintah hanya melakukan revisi perundang-undangan, melainkan
mesti mengacu kepada akar persoalan ketenagakerjaan itu sendiri.
Dengan demikian agar persoalan
ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, maka persoalan pemenuhan
kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi fokus perhatian. Selain itu,
penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap
mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tidak ada yang
dirugikan, baik buruh maupun pengusaha.
Karenanya, langkah penting yang
perlu diambil adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan
ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang
langsung berhubungan dengan kontrak kerja pengusaha dengan pekerja. Kategori
pertama terkait dengan persoalan ketersediaan lapangan kerja, pengangguran,
lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah serta tuntutan tunjangan sosial. Sedangkan
kategori kedua menyangkut persoalan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh
mencakup persoalan PHK serta berbagai penyelesaian sengketa perburuhan lainnya.
Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai. Pemerintah melakukan berbagai langkah yang mampu memberikan nilai dan rasa keadilan, tidak saja bagi para pengusaha tapi juga bagi para buruh. Adanya pendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata masalah buruh dan pengusaha, melainkan masalah bangsa adalah benar adanya. Maka, sudah semestinya pemerintah berupaya memberikan penyelesaian yang adil bagi semuanya.
Sumber:
- Abi Jumroh Harahap (Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area) http://putrakaranganyar.blogspot.com/2012/05/eksistensi-dan-akar-permasalahan-buruh.html
- http://www.zulkieflimansyah.com
- UUD 1945 dan Pancsila.