Ada
perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan
islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat
antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian,
manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam,
hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada
Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan:
“berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan
penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah
aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan
jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran
barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu,
didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu,
sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah
letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran
barat dengan menurut pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat
Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada
dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan-
perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.
Petunjuk
Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari
manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah
memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan
petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan
mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai
nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna
kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan
bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia,
tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan
rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Apabila
prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi
manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai
berikut ini,
a.
Martabat
Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan
martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b.
Prinsip
persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah
imannya (Q.S 49:13)
c.
Prinsip
kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat
asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d.
Prinsip
kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama
dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e.
Hak
atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin
tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2,
2:273, 9:60, dll)
f.
Hak
atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.