Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AUDITING AND KOPERASI MANAGEMENT

Jumat, 10 Mei 2013 | 22:51 WIB Last Updated 2014-05-23T02:15:34Z


AUDITING

Konsep Auditing

Pemeriksaan yang sistematis terhadap laporan keuangan, pencatatan / pembukuan dan operasi dan ketaatan terhadap prinsip akutansi dan kebijakan manajemen yang telah digariskan

Pendapat para ahli tentang auditing :

Eric L. Kohrel :
Inspeksi yang dilakukan oleh pihak ketiga atas pembukuan, termasuk analisa, pengujian ( tes ), komfirmasi termasuk pembuktian lainnya.
R.K.Mautz :
Verifikasi data akutansi ( accounting data ) untuk menentukan ketelitian dan kepercayaan atas laporan keuangan yang disajikan manajemen.

Konsep yang lebih luas tentang auditing :

Suatu pemeriksaan yang sistematis atas laporan keuangan, pencatatan / pembukuan dan operasi yang berhubungan untuk menentukan ketaatan terhadap prinsip akutansi yang lazim berlaku, kebijakan manajemen atau persyaratan yang lainnya.

Tujuan auditing

Dahulu tujuan auditing adalah menemukan dan mencegah kecurangan, serta menemukan dan mencegah kesalahan. Tetapi sejak tahun 1940 s / d sekarang tujuan auditing adalah meyakinkan kelayakan kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sebagai tujuan utama, sementara menemukan dan mencegah kecurangan / kesalahan sebagai tujuan sampingan.

Tujuan umum 
Mengeleminir / menghilangkan keempat penyebab kesalahan yang menimbulkan kemencengan ( distortiod ) dalam penyusunan laporan keuangan.

Tujuan utama
meyakinkan tingkat kepercayaan atas laporan keuangan dan memberikan pendapat mengenai kelayakan penyajian laporan tersebut. ( holmes )

Tujuan jangka panjang
memberikan pegangan / bahan bagi keputusan manajemen dimasa yang akan datang menyangkut seluruh masalah keuangan seperti pengendalian, peramalan, penaganalisaan, serta pelaporan

Jenis Auditing 
  1. General audit, yaitu pembahasan oleh akuntan publik yang kritis atas internal kontrol yang mendasari pembukuan suatu perusahaan ( unit ekonomi lainnya ) sebelum akuntan itu memberikan opini atau pernyataan pendapatnya mengenai kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya. 
  2. Administrasi audit, pemeriksaan atas kontrak, order / pesanan dan dokumen lainnya dengan tujuan untuk membenarkan transaksi secara individual belum diselesaikan.

Auditor

Internal Auditor


  1. Internal unit organisasi sendiri 
  2. Berfungsi membantu manajemen 
  3. Menilai dan membahas operasi, keuangan dan pembukuan 
  4. Memeriksa dan menilai internal kontrol 
  5. Investigasi bekerja kontinue 
  6. Mendetail dalam menilai dan menganalisa dan melaporkan kepada atasan 
  7. Independen terhadap bendahara dan pembukuan tidak independen terhadap manajemen

Ekstrenal Auditor

  1. Pihak luar yang independen 
  2. Berfungsi sebagai pemeriksa yang objektif 
  3. Bekerja berdasarkan internal auditor 
  4. Menilai internal kontrol untuk menentukan scope of audit ( luas pemeriksaan ) 
  5. Bekerja secara sampling dan tidak kontinue 
  6. Independen terhadap manajemen

Independen ( independence )

1. Mampu bertindak jujur, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak manapun
2. Auditor tidak independen bila
  • Masalah yang menyangkut pribadi auditor 
  • Pengaruh pihak luar 
  • Kedudukan auditor dalam organisasi
3. Auditor yang bekerja secara profesional harus mampu mematuhi kode etik profesinya

Tugas Auditor :

1. Pembuktian ( evidence ) yang cukup
Bukti yang disediakan oleh : klien ( objek yang diperiksa ), pihak luar ( ekstern ), auditor ( dalam pemeriksaan ). Bukti-bukti meliputi :
  • Cukti hasil review atas sistem internal kontrol 
  • Cemua bukti organisasi objek yang diperiksa, buku harian / jurnal, buku besar, buku tambahan, dll 
  • Dokumen pembukuan ( intern / eksteren ) saham, obligasi, wesel, comersial paper, dsb 
  • Informasi dari pihak luar yang independen 
  • Bukti fisik : uang tunai, inventaris, aktiva tetap yang diperoleh dari hasil observasi 
  • Pernyataan tertulis / lisan dari objek yang diperiksa 
  • Bukti analisa : perhitungan, kalkulasi, verifikasi, dan analisa auditor
Beberapa hal tentang bukti  yaitu bukti ekstern lebih kuat dari bukti intern, bukti dari objek yang diperiksa dengan internal kontrol yang baik, lebih dapat dipercaya dari objek dengan internal kontrol yang lemah, bukti intern untuk pihak luar ( order ) pembelian dianggap lebih kuat dari bukti intern yang hanya untuk keperluan objek yang diperiksa, bukti yang cukup berarti harus dipenuhinya juga bukti yang diperlukan dan bukti itu harus komplit ( kuat, sah, dan dapat diandalkan ) serta relevan ( tepat mengenai masalah yang dipersoalkan ) untuk menguatkan kebenaran, bukti yang valid adalah bukti yang memenuhi syarat formal dan material ( memenuhi ketentuan dan undang-undang ).

 2. Memeriksa dengan hati-hati ( due audit care )
berhati-hati dalam arti menyangkut luasnya pemeriksaan untuk menentukan cukup tidaknya pembuktian. Auditor harus menggunakan kecermatannya sesuai dengan profesi dan keahliannya untuk menyajikan bahwa laporan keuangan yang disajikan memberikan gambaran yang wajar dan prosedur yang diperiksa sesuai dengan kebijakan manajemen 

3. Penyajian yang wajar (fair presentation )
  • Ketetapan akutansi ( accounting propriety ) yaitu Ketetapan metode akutansi dan ketetapan  penyajian laporan keuangan
  • Pengungkapan yang cukup ( adeguate disclosure ) yaitu auditor tidak perlu menjelaskan informasi laporan keuangan kepada pihak ketiga 
  • Kewajiban pemeriksa ( audit obligation ) yaitu untuk memberikan pernyataan dan opini yang tepat 

4. Bebas, bertindak jujur, dan objektif ( independence )
Auditor harus mampu bertidak jujur, objektif, bebas dari prasangka, dimana auditor tidak dipengaruhi oleh siapapun termasuk para pejabat perusahaan atau organisasi yang diperiksa. Auditor dapat menjadi tidak independen / diragukan disebabkan oleh :
  • Masalah yang menyangkut diri pribadi auditor 
  • Pengaruh pihak luar ( eksternal ) pribadi auditor 
  • Kedudukan auditor dalam organisasi
5. Berbuat sesuai dengan kode etik ( ethical conduct )
Auditor harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan kode etik profesinya

Hubungan auditing dengan Accounting

  1. Menurut R . E Schlosser, auditing bukan bagian atau kelanjutan dari bidang akutansi, tetapi mempunyai hubungan yang erat dengan sifat yang berbeda satu dengan yang lainnya. 
  2. Menurut holmesauditing bukan cabang dari akutansi, auditing mempunyai pembuktian ( attest function ) atas laporan keuangan yang diperiksannya 
  3. Auditing dan akutansi saling melengkapi dan merupakan rekan dalam usaha ( business associated ) bukan seperti orang tua dengan anak 
  4. Auditing tidak berpihak pada akutansi yang harus direviewnya, tetapi bersandar pada idea dan metode yang logis untuk menilai validity ( keabsahan ) objek yang akan direviewnya

Prinsip-Prinsip Akutansi Dalam Auditing

  1. Business entyty, yaitu unit organisasi secara kesatuan, dimana data keungan dikumpulkan, diproses, dan dilaporkan.
  2. Disclosure, yaitu laporan keuangan harus dapat memberikan kejelasan yang cukup tentang aktivitas organisasi / perusahaan.
  3. Consistency, yaitu prinsip akutansi yang sama dari satu periode keperiode berikutnya.
  4. Materiality, yaitu suatu jumlah atau masalah yang berpengaruh terhadap keputusan manajemen, persero, kreditur, pelanggan, dsb.
  5. Going concern, yaitu perusahaan beroperasi dengan harapan berlangsung terus ( optimis kontinue ).
  6. Conservatism, yaitu mencatat kerugian yang belum direalisir, tetapi tidak mencatat laba yang belum riel.
  7. Term of money, yaitu hasil dari akutansi yang dituangkan dalam jumlah uang yang mencerminkan daya beli atau nilai uang pada saat terjadi transaksi.
  8. Cost ( kos ), yaitu pengeluaran uang karena adanya pembelian atau kerugian.
  9. Realization, yaitu perubahan nilai sudah tertentu dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi harga.
  10. Accrual basis, yaitu pendapatan dan biaya ditetapkan dalam periode tertentu misalnya bulan, triwulan, semester, tahun, dsb.


MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen sebagi suatu proses kegiatan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan orang lain.  Manajemen koperasi mencapai tujuan dengan tidak terlepas dari azas dan sendi-sendi dasar koperasi.  Azas koperasi indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. 
Sendi-sendi dasar koperasi indonesia adalah :
  • sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk seluruh warga negara indonesia 
  • rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 
  • pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota 
  • adanya pembatasan bunga atas modal 
  • mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
  •  usaha dan ketataleksanaan bersifat terbuka 
  • swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Tujuan Auditing Koperasi

Tujuan Umum
memberikan informasi tentang keadaan sebenarnya dari kegiatan koperasi baik organisasi, usaha keuangan, administrasi dan memberikan saran-saran dalam rangka pencapaian tujuan koperasi, berdasarkan hasil pemeriksaannya. 

Tujuan Khusus
  • Meneliti kecermatan, kebenaran data akutansi dan kelayakan laporan keuangan 
  • Menevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan aggaran belanja 
  • Menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitan dengan pencapaian tujuan koperasi 
  • Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada atau terjadi dikoperasi 
  • Untuk mengamankan / menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan 
  • Menilai / mengevaluasi kebijakan pengurus 

Manfaat Auditing 

Bagi Anggota Koperasi
  1. Memberikan kepastian kepada anggota bahwa harta kekayaan koperasi benar-benar aman dan dimamfaatkan bagi kepentingan pelayanan kepada anggota 
  2. Sebagai pedoman bagi anggota atau rapat anggota untuk menilai prestasi pengurus dan sebagai dasar pengambilan sikap dan kebijakan 
  3. Sebagai pedoman untuk menyusun perencanaan masa depan 
  4. Sebagai dasar untuk mengadakan tuntutan terhadap pengurus atau mereka yang dirugikan koperasi baik secara hukum maupun tuntutan lain
Manfaat Bagi Pengurus
  1. Membantu pengurus dalam memberikan informasi kepada anggota menegnai kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus 
  2. Membantu pengurus dengan memberikan saran-saran, nasehat, serta koreksi 
  3. Mendorong pengurus untuk berbuat jujur, tertib, dan hati-hati 
  4. Secara moral dapat memperkuat kedudukan pengurus koperasi terhadap pihak anggota maupun pihak ketiga
×
Artikel Terbaru Update