PGRI telah merealisasikan pengertian
profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
a.
Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian / dedikasi kepada kepentingan
anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
b.
Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang
di rumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
c.
Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses
pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang.
d.
Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta
menambah pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu
pengetahuan umum dan pengetahuan khusus profesi keguruan).
e.
Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus
memiliki kecakapan / ketrampilan teknis yang mampu menyentuh nilai – nilai
kemanusiaan yang mendasar.
f.
Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang
hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi
profesionalnya.
g.
Para anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara professional