Jabatan
guru bergerak dibidang layanan kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan.
Layanan itu meliputi layanan pembelajaran, bimbingan , administrasi, Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) dan ekstra kurikuler.
a. Layanan
Pembelajaran.
Dari 5 layanan yang telah disebutkan diatas,
layanan pembelajaran yang paling dominan.
Kegiatannya berupa membelajarkan peserta didik agar peserta didik itu
menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Untuk
dapat memberikan layanan itu dengan baik, guru perlu menguasai sejumlah
kompetensi yang akan dibahas pada unit lain.
b. Layanan Bimbingan.
Di SMP dan
SMTA layanan ini dilaksanakan oleh guru khusus yang biasa disebut guru G.C,
guru BK atau konselor. Untuk SD layanan ini dipegang oleh guru kelas. Layanan
ini berupa bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam
pembelajaran, kesulitan sosial, pribadi dll.
c. Layanan Administrasi
Di SD, layanan ini diberikan oleh kepala
sekolah, guru kelas/guru bidang studi dan petugas perpustakaan. Kepala sekolah
melayani penerimaan siswa baru,ketatalaksanaan, mutasi murid dan sebagainya.
Guru kelas melayani penyusunan program,pembuatan daftar hadir, daftar nilai,
pengisian buku raport dan lain-lain. Petugas perpustakaan melayani peminjaman
dan pengembalian sumber-sumber belajar.
d. Layanan Kesehatan
Sekolah.
Layanan
ini meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan
lingkungan sekolah.
1) Layanan Pendidikan Kesehatan.
Kegiatan layanan ini antara lain berupa :
pembuatan kliping, kesehatan dan lingkungan hidup, pembinaan wadah warung sekolah, pramuka,
palang merah remaja dan kegiatan-kegiatan lain seperti lomba sekolah kelas
sehat, lomba kesehatan siswa dll.
2)
Layanan Kesehatan.
Kegiatannya antara lain berupa : senam
kesegaran jasmani, kontrol kesehatan secara rutin bagi siswa, pengobatan
ringan,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dll.
3)
Layanan Pembinaan Lingkungan Sehat.
Kegiatannya
berupa: Pengembangan Ruang UKS ( Usaha Kesehatan Sekolah), pembinaan kantin
sekolah, pengadaan air bersih, penyediaan tempat pembuangan air, sanitasi,
kamar kecil dan WC, pagar sekolah dll.
e.
Layanan Ekstra Kurikuler.
Bentuk
layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, pengembangan bakat dan minat.
Semua layanan diatas mengarah pada tercapainya perkembangan siswa yang optimal,
yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi yang
dimiliki peserta didik