Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengertian Bank Konvensional

Jumat, 23 Mei 2014 | 10:40 WIB Last Updated 2014-05-23T03:40:50Z
Istilah bank dewasa ini telah menjadi istilah yang biasa di dengar dan dipakai oleh masyarakat. Ada yang mendefinisikan Bank sebagai suatu badan yang mempunyai tugas menghimpun uang atau dana dari pihak ketiga. Sedangkan definisi lain mengatakan, bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanaan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ( UU No. 10 pasal 1 ayat 3) .

Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.

Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya ialah memberikan jasa di bidang keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya kembali dalam bentuk kredit, dan melakukan berbagai jasa keuangan lainnya.
×
Artikel Terbaru Update