2.1. SEJARAH
Sejarah dapat diartikan
sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau
asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu
sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa
lalu manusia.
2.2. HUKUM
Hukum adalah system yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka
akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara
berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan/tindakan militer
2.3. SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny
sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah).
Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa
yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan
sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara
kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun
disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu
proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan
mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada
pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu,
perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan
yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara
hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum
pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat
mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa
mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari
sejarah.
Misal saja penelitian yang
dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui
beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut
dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
- Masa
1945-1950
- Masa
UUDS 1950
- Masa
1959-1966
- Masa
1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai
analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa
tersebut.
Mempelajari sejarah hukum
memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan
mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri
yang jauh.
2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai
mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini
akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari
sejarah umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan
kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih
mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun
penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah
dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum
merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal
usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau
dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum
juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses
terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan
memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum
dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah
hukum juga mempunyai kegunaan:
- Sejarah
hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak
akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek –
aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil
perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini
merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini
merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan
saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
- Hukum
sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang
sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia
berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan
pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap
demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan
seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya
kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa
sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP
misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap
bertentangan dengan program keluarga berencana.
- Sejarah hukum juga berguna dalam praktik
hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara
historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
- Dalam
bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa
untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum
sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan
kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
- Sejarah
hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum
tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga
hukum
benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini
sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum
memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan
memecahkan masalah – masalahnya.