Menurut Undang-undang RI nomor 20
Tahun 2003, Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi. Mengingat peran yang diembannya, pendidik berkewajiaban
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis,
dan dialogis. Ia mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pendidik mempunyai dua arti,
yaitu arti yang luas dan arti yang sempit. Dalam arti luas, seorang pendidik
adalah semua orang yang berkewajiban membina peserta didik. Dalam arti sempit,
pendidik adala orang yang dengan sengaja dipersiapkan menjadi guru atau dosen.
Guru dan dosen adalah jabatan profesional, sebab mereka mendapatkan tujangan
prefoseional.
Sebagai seorang profesional,
pendidik memiliki ciri-ciri seperti yang dikembangkan oleh Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (1991).
1. Memiliki fungsi dan
signifikansi sosial.
2. Memiliki keahlian dan
keterampilan tingkat tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan
keterampilan melalui metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan
perguruan tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang
dikontrol organisasi profesi.
7.
Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan
pekerjaan-nya.
8. Mempunyai nilai sosial di
masyarakat.
9. Berhak mendapatkan imbalan
yang layak.
Untuk memperkuat
keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu: (1) memiliki sikap suka belajar,
(2) mengetahui cara belajar, (3) memiliki rasa percaya diri, (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki
etos kerja produktif dan kreatif, serta (6) puas terhadap kesuksesan yang
dicapai dan berusaha meningkatkannya.
Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Pendidik
Berdasarkan pengalaman, Anda
pasti telah memahami bagaimana peningkatan profesionalisme tenaga pendidik itu
dilakukan, mula dari kegiatan rutin sampai pelatihan dan pendidikan lanjut.
Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat
kriteria kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses-proses
peningkatan profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya. Kualitas
kerja perlu tenaga pendidik, kemampuan komunikasi, insiatif, dan motivasi
kerja, termasuk hal yang perlu diperhatikan. Seorang tenaga pendidik harus memahami
tugas dan tanggung jawab-nya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan
bidangnya, mempunyai semangat tinggi, serta memiliki insiatif dan kemauan
tinggi, sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tugas
profesionalismenya.
Ada sejumlah hal
yang perlu Anda cermati untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1. Senantiasa
belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2. Melakukan
observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3. Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia
pendidikan atau pross-proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4. Memanfaatkan
hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5. Berfikir
untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6. Merumuskan
ide-ide yang dapat diujicobakan.
Dalam upaya
pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu pula dilakukan
melalui pengembangkan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu,
diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para
pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar
profesi yang dapat diterapkan secara praktis.
Beberapa upaya
lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik
adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan
kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2. Berdiskusi tentang
rencana pembelajaran.
3. Berdiskusi tentang
substansi materi pelajaran.
4. Berdiskusi tentang
pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5. Melaksanakan observasi
aktivitas rekan sejawat di kelas.
6. Mengembangkan
kompetensi dan performansi guru.
7. Mengkaji jurnal
dan buku pendidikan.
8. Mengikuti studi
lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9. Melakukan
penelitian.
10. Menulis
artikel.
11. Menyusun
laporan penelitian.
12. Menyusun
makalah.
13. Menyusun
laporan atau review buku (Pidarta, 1997).