Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu satuan
pendidikan. Seperti halnya tenaga pendidik, tenaga kependidikan juga
berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Ia pun harus harus dapat menjadi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan, sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dalam melaksanakan sistem administrasi
sekolah, keberadaan tenaga kependidikan sangatlah penting, mulai dari pengelola
perpustakaan, bagian keuangan, sampai padabagian kebersihan sekolah, merupakan
satu kesatuan sinergis yang membawa sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan.
Tenaga kependidikan dapat pula
disebut sebagai tenaga penyelenggara pendidikan. Kepala Sekolah dapat pula
dimasukkan ke dalam tenaga kependidikan, karena ia menyelenggarakan pendidikan
dan menduduki jabatan struktural.
Apakah Anda sudah mengenali
tugas-tugas tenaga kependidikan? Pasti Anda sudah memahaminya. Meskipun
demikian, untuk menyegarkan ingatan Anda, mari kita tengok kembali
kewajiban-kewajiban tenaga kependidikan.
- Menjadi manajer atau pengendali sistem manajerial lembaga pendidikan dengan tugas di antaranya: membuat prediksi kelangsungan lembaga pendidikanya di masa mendatang untuk mengantisipasi dan mengembangkan prestasi, merencanakan inovasi pendidikan, menciptakan strategi, serta mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaaan pendidikan.
- Menjadi pemimpin lembaga pendidikan dengan memimpin semua aset insani di sekolah, memotivasi kerja dengan kinerja positif, meningkatkan kesejahteraan, dan mengendalikan disiplin kerja.
- Menjadi supervisor atau pengawas yang akan mengawasi jalannya kinerja administrasi pendidikan, melakukan supervisi, serta mencari dan memberi peluang untuk meningkatkan profesi para pendidik.
- Menjadi pencipta iklim bekerja yang kondusif.
- Menjadi administrator lembaga pendidikan dengan tugas menyelenggarakan kegiatan rutin yang dioperasikan oleh personalia lembaga
- Melaksana kegiatan administratif-subatantif yaitu administrasi kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana.
- Menjadi koordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat.
Pengembangan
Kinerja Tenaga Kependidikan
Kinerja tenaga kependidikan juga
perlu diperhatikan untuk memperoleh hasil kerja yang optimal. Tentunya Anda
telah paham benar pentingnya peningkatan kinerja agar sistem administrasi
sekolah dapat berjalan denganlancar. Sekarang, marilah kita perhatikan
penjelasan berikut untuk lebih memahami pengembangan kinerja tenaga
kependidikan.
1. Standar akurasi: apakah tugas
yang dikerjalan memenuhi standar ketepatan?
2. Prestasi: apakah tugas yang
dikerjakan dapat terselesaikan dengan penuh tanggung jawab?
3. Administrasi:
apakah tenaga kependidikan menunjukkan afektivitas administratif ?
4. Analitis:
apakah tenaga kependidikan telah melakukan analisis pekerjaan secara efektif?
5. Komunikasi:
bagaimanakah kemampuan komunikasi tenaga kependidikan?
6. Kompetensi:
apakah tenaga kependidikan menunjukkan kemampuan dan kualitasnya?
7. Kerjasama: bagaimana cara kerja tim mereka, apakah mereka
mampu bekerjasama dengan orang lain?
8. Kreativitas: apakah mereka menunjukkan daya imajinasi dan
daya kreativitas dalam bekerja?
9. Pengambilan keputusan: apakah mereka mampu memberi solusi
dalam masalah yang dihadapi?
10. Pendelegasian: apakah mereka mampu mengatur tugas dan
tanggung jawab dengan tim secara
kompak?
11. Improvisasi:
apakah terjadi peningkatan kualitas atau kondisi yang lebih baik?
12. Insiatif: apakah mereka mengemukakan gagasan, metode dan
pendekatan baru dengan lebih baik?
13. Adakah
inovasi yang dihasilkan?
14. Apakah
mereka secara personal memiliki keahlian khusus ?
15. Adakah sifat
kepemimpinan pada masing-masing tenaga kependidikan ?
16. Adakah usaha
untuk terus belajar ?
17. Apakah mereka mau dimotivasi atau memotivasi diri untuk
meraih kemajuan prestasi kerja?
Secara
konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa
tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. Pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang
mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Promosi dan
penghargaan bagi tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan: latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban membina dan
mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah maupun masyarakat. Secara internal, untuk menunjang pelaksanaan
MBS, terdapat hal yang perlu dipantau dari tenaga kependidikan.
1. Pengetahuan
tentang pekerjaan yang dilakukan
2. Kualitas
kerja mereka
3. Produktivitas
kerja
4. Adaptasi dan
fleksibilitasnya
5. Inisiatif dan
pemecahan masalah
6. Koorperasi
dan kerjasama
7. Kendala yang
mampu diatasi dan tanggung jawab
8. Kemampuan
berkomunikasi dan interaksinya.
Sebagai kepala
sekolah, misalnya, Anda dapat juga dipandang sebagai tenaga kependidikan,
karena perannya sebagai penyelenggara serta administrator administrasi dan
manajerial pendidikan di sekolah. Anda masih ingat bukan, bahwa salah satu
faktor yang paling menentukan mutu pendidikan di sekolah adalah mutu kepala
sekolah. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui apa yang dilakukan kepala
sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikannya di sekolah.
Pengelolaan
sekolah sebagaimana Anda pahami mencakup beberapa unsur, antara lain:
mengembangkan dan merawat fasilitas sekolah, memastikan ketersediaan buku serta
alat dan bahan yang dibutuhkan guru untu mengajar, bekerja sama dengan orang
tua dan masyarakat. Pengawas sekolah pun harus memiliki potensi untuk
mempengaruhi kepala sekolah dan guru di wilayahnya agar mereka secara aktif
dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.