Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tujuan Hukum Islam

Minggu, 15 Februari 2015 | 16:56 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
Maqasih syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini adalah beberapa dari tujuan hukum islam :
¥ Pemeliharaan atas keturunan
Hukum islam telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’ : 32)
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

¥ Pemeliharaan atas akal
Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
(QS. Az-Zumar : 9)

 “Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”

¥  Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”
×
Artikel Terbaru Update