Maqasih
syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam
aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada dasarnya adalah
kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun tujuan hukum Islam secara
umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada
kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akherat,
dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang
tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini adalah beberapa dari tujuan hukum islam :
¥ Pemeliharaan atas keturunan
Hukum islam telah menetapkan aturan
beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan
manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’ : 32)
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
¥ Pemeliharaan atas akal
Islam menetapkan aturan yang
melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat merusak akal. Di sisi
lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan
berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang
memiliki ilmu pengetahuan.
(QS. Az-Zumar : 9)
“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui
dan orang-orang yang tidak mengetahui.”
¥ Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang
untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada
paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan
yang sesat...”