MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK
“Manajemen Kepegawaian”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era serba
modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan
suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang
baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur
rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi
kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari
kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Namun memang
harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat
kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian
ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang
diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara
jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah
ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali
menunjukkan, bahwa birokrasi pemerintahan memberikan gambaran sebagai pengganti
kekuasaan feodal atau masih bersifat feodal, selain itu sifat kepegawaian lebih
legalitas dari pada inovatif ataupun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan
politik dari sang penguasa.
Dewasa ini,
Pegawai negeri sipil sebagai alat / aparatur pemerintah dengan
keberadaannya jelas membawa kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna
mewujudkan tujuan nasional. Hal ini terakumulasi dari pendistribusian
tugas,fungsi,dan kewajiban Pegawai Negeri sipil juga spesifikasi per
departemen.
Didalam
tugas penyelenggaraan negara memerlukan pegawai negeri sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan
berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.
B.
Landasan Teori
Manajemen
kepegawaian merupakan bagian dari hukum administrasi dan manajemen. Manajemen
kepegawaian mendasarkan fungsi pada serangkaia upaya-upaya untuk meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan derajat profesionalime yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, dan penggajian,
kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Manajemen pegawai negeri
sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara berdaya guna dan berhasil guna.
Administrasi
kepegawian adalah suatu tatacara didalam mengorganisasi dari pada
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan birokrasi khususnya
Pemerintah, Edward H. Litcfield “ study of public administration” . Dan
disini sudah jelas mengapa administrasi kepegawaian perlu dilakukan, yaitu :
-
Adanya satu
badan yang menyelenggarakan administrasi kepegawaian, dan yang bersangkutan
bertanggungjawab langsung kepada pimpinan yang ditunjuk oleh pemerintah didalam
sebuah birokrasi serta unit-unit dari birokrasi tersebut.
-
Perumusan
yang jelas terhadap klasifikasi kerja serta jabatan kepegawaian.
-
Untuk
mengetahui dan mempermudah pengevaluasi terhadap kinerja, prestasi kerja,
kedisiplinan, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian seorang pegawai di suatu
birokrasi.
-
Untuk
mempermudah sistem gaji yang diterima berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu
yang bersifat obyektif sesuai dengan pekerjaan dan hal ini berkaitan langsung
dengan kesejahteraan dan masa pensiun
Manajemen kepegawaian adalah
perpaduan kata manajemen dan kepegawaian, oleh karenanya untuk mendefinisikan
perlu diartikan masing-masing. Sondang P, Siagian mengemukakan bahwa manajemen
adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka
pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain.
C.
Perumusan Masalah
Dalam
penyelenggaraan negara diperlukan pegawai negeri sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan
berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja. Oleh karena itu perlu pelajari lebih dalam
mengenai:
1.
Pengertian manajemen kepegawaian !
2.
Ruang lingkup manajemen kepegawaian !
3.
Manajemen pegawai negeri sipil menurut UU No 43 Tahun 1999 !
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen Kepegawaian
Manajemen Kepegawaian adalah
penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan pembinaan sumber daya
manusia untuk mencapai tujuan baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang secara garis besar telah ditentukan oleh administrator dengan
menitikberatkan pada usaha-usaha :
-
Mendapatkan
pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi.
-
Menggerakkan
pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi.
-
Memelihara
dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi
kerja yang sebaik-baiknya.
Dapat disimpulkan bahwa manajemen
kepegawaian adalah segala aktivitas yang berkenaan dengan pemberdayaan sumber
daya pegawai dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya
dengan adanya menajemen kepegawaian yang diselenggarakan oleh Bagian
Kepegawaian, pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil secara efektif dan efisien dapat
terwujud dan mampu menghasilkan pegawai dalam kualitas dan kuantitas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka
manajemen kepegawaian yang dalam pelaksanaannya harus dipenuhi syarat-syarat
sebagau suatu ciri yang seharusnya ada dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas
bidang kepegawaian sebagai berikut:
Ø Pelaksanaan
manajemen kepegawaian harus dilandasi suatu manajemen yang berdasarkan ilmiah,
yaitu mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaannya.
Ø Pembinaan
pegawai diarahkan ke produktifitas kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan
efisiensi kerja.
Ø Pembinaan
efektifitas dan efisiensi kerja ke arah pengaturan dan pengusahaan secara maksimal
dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan latihan kerja. Hal ini
dilakukan baik pada permulaan maupun dalam rangka tugasnya untuk pemupukan dan
perkembangan technical skill dan mangerial skill untuk mewujudkan mental
equipment rasa kesatuan dan keutuhan. Dimana perlu diadakan pembinaan
kesejahteraan sosial para pegawai dan keluarga serta jaminan keamanan bekerja
dengan baik selama bekerja maupun sebelumnya.
Ø Penempatan
pegawai berdasarkan prinsip ‘The right man on the right place’. Dengan adanya
prinsip tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian dapat menciptakan suasana kerja
yang mendukung bagi para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Ø Pengambilan
tindakan disiplin terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagaiamana
mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Bagi
masing-masing pegawai diusahakan adanya pemeliharaan kesehatan fisik dan
mental.
Ø Menciptakan
dan memelihara hubungan yang baik antara atasan dan bawahan, maupun antara para
pegawai di lingkungan unit kerja mereka.
Kata manajemen merupakan
perkembangan dari pengertian administrasi. Kata administrasi mengandung arti
melayani, pimpinan, atau memimpin yang akhirnya berarti manajemen.
Sementara manajemen itu sendiri merupaka inti dari administrasi, sehingga
pembicaraan maslah manajemen sekaligus juga membicarakan masalah administrasi.
Menurut Frederick W. Taylor
“The art of management is defined as knowing
exactly what you want to do, and than seeing that they do it in the best
and cheapest way” (maksudnya ilmu manajemen itu dapat diterjemahkan sebagai
ilmu pengetahuan yang mandiri yang sebenarnya akan anda kerjakan, selanjutnya
mengkaji apakah sesuatu itu dikerjakan dengan cara terbaik serta mudah).
Menurut George Terry
“Management is a distinct process consisting of
planing, organizing, actuating, and controling performance to determine and
accomplish stated objectives by the use of human being and other resources”(
maksudnya manajemen adalah suatu proses khusus yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan yang yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumber lainnya).
B.
Ruang Lingkup Manajemen Kepegawaian
Manajemen kepegawaian meliputi
kegiatan pengangkatan dan seleksi, pengembangan yang meliputi latian jabatan,
promosi, dan pemberhentian. Batasan manajemen kepegawaian sebagai perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap pengadaan, pembinaan,
kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemberhentia. Dalam batasan ini
terdapat dua fungsi pokok yaitu:
-
Fungsi
manajemen meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
-
Fungsi
operatif kepegawaian meliputi: pengadaan, pembinaan/ pengembangan, kompensasi,
perawatan/pemeliharaan, dan pemberhentian
Dalam bidang manajemen kepegawaian
meliputi perencanaan, pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dari
kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, penggajian,dan integrasi tenaga
kerja pegawai dalam suatu organisasi tertentu.
Manajemen kepegawaian meliputi
kegiatan-kegiatan:
-
Pengadaan
dan seleksi tenaga kerja/pegawai, yang diketahui dari rangkaian kegiatan
tentang pengadaan, seleksi, dan pengangkatan melalui ujian calon pelamar
menjadi pegawai.
-
Penempatan
dan penunjukan, diketahui melalui rangkaian ditempatkannya calon pegawai pada
jabatan atau fungsi tertentu yang telah ditetapkan.
-
Pengembangan,
yang diketahui dari segenap proses latian baik sebelum maupun sesudah menduduki
jabatan dikaitkan promosi pegawai.
-
Pemberhentian,
yang diketahui melalui proses diberhentikannya tenaga kerja/pegawai baik
sebelum masanya maupun sudah saatnya.
Manajemen kepegawaian adalah
perpaduan kata manajemen dan kepegawaian, oleh karenanya untuk mendefinisikan
perlu diartikan masing-masing. Sondang P, Siagian mengemukakan bahwa manajemen
adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka
pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain.
Fungsi-fungsi manajemen
merupakan kerangka dasar dari peran kegiatan manajerial secara universal.
Fungsi manajemen dikategorikan sebagai berikut:
-
Perencanaan
-
Pengorganisasian
-
Pemberian
motivasi, yang tebagi dalam;
·
Pengisian
staf
·
Mengarahkan
-
Pengawasan
-
Penilaian
C.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No 43 Tahun 1999 bahwa Manajemen
Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan
kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan pengembangan
kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
Menurut UU No 43 Tahun 1999 Manajemen pegawai negeri sipil tidak lagi
menggunakan sistem sentralisasi seperti dalam pelaksanaan manajemen pegawai
negeri sipil era UU No 8 Tahun 1974.
Kebijaksanaan pegawai negeri sipil mencakup penetapan norma, standar,
prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya pegawai
negeri sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak,
kewajiban, dan kedudukan hukum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahu 1999
Sistem dan proses manajemen pegawai negeri sipil dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Perencanaan
Perencanaan sebagai keseluruhan
proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai hal-hal yang akan
dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama karena tanpa adanya
rencana, tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam
rangka mencapai tujuan. Dalam mencari perencanaan yang baik, diperlukan
penelitian sebagai awal proses dalam menganalisa situasi yang ada berupa data
dan fakta relevan guna menunjang pelaksanaan administrasi, khususnya dalam
pelaksanaan fungsi manajemen kepegawaian.[10]
Perencanaan adalah unsur yang mengawali seluruh kegiatan administrasi
kepegawaian. Kegiatan perencanaan meliputi pula kebutuhan dana yang dibutuhkan
sehingga pada pada akhirnya diperoleh gambaran menyeluruh tentang kegiatan yang
akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Lahirnya Undang-undang Nomor 32
Tahun 1999, dilakukan upaya penataan manajemen kepegawaian yang seragam dengan
penetapan norma, standar, dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan manajemen
kepegawaian. Dengan adanya keseragaman tersebut diharapkan dapat diciptakan
kualitas pegeawai negeri sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Untuk
menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan norma, standar, dan prosedur
administrasi kepegawaian diperlukan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan
pelaksana kepegawaian secara menyeleuruh di Indonesia dalam kerangka negara
kesatuan.
Berdasarkan UU No 43 Tahun 1999 ada
3 hal pokok tentang perencanaan administrasi kepegawaian yaitu:
1.
Formasi Pegawai negeri Sipil
a.
Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan diteteapkan
dalam formasi
b.
Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetepakan untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
2.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan ketentuan pasal 16 UU No
43 Tahun 1999 bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi
formasi. Kekosongan formasi disebabkan oleh dua hak yaitu, adanya pegawai
negeri sipil yang berhenti dan adanya perluasan organisasi. Dengan demikian
pengadaan dan proses tersebut meliputi perencanaan, pengmumuman lamaran,
penyaringan dan penerimaan menjadi pegawai negeri sipil.
3.
Penempatan Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil yang telah
diangkat dari calon pegawai diberikan jabatan dan pangkat tertentu dan
ditempatkan pada unit kerja yang direncanakan menerima tambahan tenaga baru.
Penempatan dapat dilakukan di lembaga pemerintahan tingkat pusat, sedangkan
bagi lembaga pemerintah di daerah, penempatan dilakukan pada kantor-kantor pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2.
Pengadaan
Pengadaan
pegawai negeri sipil dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan
menjadi pegawai negeri sipil dan pengadaan dilaksanakan oleh pejabat pembina
kepegawaian. Instansi yang menetapkan jumlah pegawai yang akan direkrut, yaitu
Badan Kepegawaian Negara dan Menpan dengan memperhatikan pertimbangan dari
Menteri Keuangan, karena terkait dengan anggaran yang masih menanggung semua
gaji PNS.
Salah satu
permasalahan yang muncul pada rekruitmen biasanya terkait dengan kecilnya
anggaran yang tersedia untuk dapat merekrut pegawai secara optimal. Dan
berakibat dalam proses ini tidak dapat mengumumkan kebutuhan lowongan secara
luas.
3.
Pengembangan Kualitas
Pengembangan
kualitas diperlukan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil. Untuk
mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang
bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu keahlian, kemampuan, dan
keterampilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) PP No. 101 Tahun 2000
disebutkan bahwa”Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang
disebut Diklat merupakn proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil.
Dalam usaha
pendidikan dan pelatihan pegawai itu harus mempunyai dua macam orientasi,
yaitu:
·
Harus
diarahkan bagi kepentingan organisasi
·
Harus
diarahkan bagi kepentingan pegawai[
Pertimbangan instansi dalam
melaksanakan diklat untuk para pegawainya adalah pembinaan dan pengembangan
karier pegawai yang bersangkutan, kepentingan promosi, tersedianya anggaran,
dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh pegawai untuk mengikuti diklat. Para
pegawai yang mengikuti diklat akan mengalami perubahan dalam kegiatan kerjanya
pada umumnya wawasan dan pengetahuan mereka bertambah dan sudah memiliki
kerangka kerja di masa mendatang walaupun harus diakui tidak semua hasil
keikutsertaan dalam diklat itu dapat secara efektif mempengaruhi kenerja
pegawai.
4.
Penempatan
Setelah
pengadaan pegawai, pegwai yang sudah diangkat ditempatkan pada suatu unit
organisasi tertentu yang membutuhkan tenaga baru dan mengacu pada formasi yang
ada. Pada dasarnya pengangkatan pegawai negeri sipil didasarkan formasi yang
ada sehingga tidak ada seorangpun pegawai yang tidak mempunyai jabatan apapun
jenis jabatannya. Prinsip penempatan adalah the right man in the right place (
penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat). Untuk dapat melaksanakan
prinsip dengan baik, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
·
Adanya
analisa Tugas Jabatan yang baik
·
Adanya
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari masing-masing pegawai yang terpelihara
dengan baik dan terus-menerus.
Penempatan pegawai negeri sipil
tidak selalu berarti penempatan pegawai baru, tetapi bisa pula berarti sebagai
pengangkatan dalam jabatan, promosi, dan mutasi. Pengangkatan pegawai negeri
dalam jabatan dilaksanakan berdasrkan prinsip profesionalisme sesuai dengan
kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan
itu serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama,
ras, atau golongan.[16]
Mutasi adalah perpindahan atau alih
tugas dari suatu unit organisasi ke unit organisasi lainnya. Dasar yang
digunakan untuk menentukan mutasi pegawai adalah lama masa kerja pegawai di
suatu bidang pekerjaan, kebutuhan organisasi, penyegaran organisasi,
pengetahuan, dan keterampilan serta alasan khusus.
5.
Promosi (Kenaikan Pangkat)
Promosi
merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai yang berprestasi untuk
memangku tanggung jawab yang lebih besar, berupa kenaikan pangkat atau jabatan.
Kenaikan pangkat memiliki maksud sebagai pendorong/motivasi bagi pegawai negeri
sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya didalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan dua sistem:
·
Kenaikan
pangkat reguler, yaitu penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
·
Kenaikan
pangkat pilihan, yaitu keprcayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai
negeri sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Selain kenaikan pangkat reguler dan
pilihan, juga mengatur tentang kenaikan pangkat lainnya yaitu:
·
Kenaikan
pangkat anumerta, yang diberikan kepada pehawai negeri sipil yang tewas dan
diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
·
Kenaikan
pangkat pengabdian, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun
dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
Pegawai negeri yang akan
dipromosikan harus memenuhi persyaratan pendidikan dan prestasi kerja yang
baik, sehingga setelah dipromosikan akan terjadi peningkatan kinerja.
6.
Penggajian
Upah atau
gaji merupakan balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri
yang bersangkutan. Gaji memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Daya tarik
untuk memperoleh tenaga-tenaga yang cakap dan produktif
·
Sarana
motivasi untuk meningkatkan kinerja karyawan
·
Alat untuk
memelihara agar karyawan tetep betah bekerja dalam organisasi
Setiap pegawai negeri berhak
memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung
jawabnya.
Metode penetapan gaji mengacu pada
tiga sistem, yaitu:
·
Sistem skala
tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai
yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan
yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan
pekerjaan itu,
·
Sistem skala
ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji yang tidak saja
didasarkan pada pangkat, teteapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang
dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul
dalam melaksanakan pekerjaan itu.
·
Sistem skala
gabungan adalah sistem perpaduan skala tunggal dan skala ganda, dalam sistem
skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat
sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul
tanggun jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan
tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga
secara terus-menerus.
7.
Kesejahteraan
Usaha
kesejahteraan merupakan kompensasi yang pemberiannya tidak tergantung dari
jabatan/pekerjaan pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan itu meliputi program pensiun dan
tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi
pendidikan bagi putra-putri pegawai negeri sipil.
Jenis
kesejahteraan yang dapat diperoleh antara lain cuti, perawatan, tunjangan, dan
uang duka.
·
Cuti
adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
·
Perawatan,
setiap pegawai negeri sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan
karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
·
Tunjangan,
setiap pegawai negeri sipil yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya mengakibatkannya tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
·
Uang duka,
setiap pegawai negeri sipil yang tewas, keluarganya memperoleh uang duka,
pemberian uang duka tidak mengurangi hak pensiun dan hak-hak lainnya yang
berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[20]
8.
Pemberhentian
Pemberhentian
merupakan proses akhir dalam manajemen kepagawaian yang mana seluruh kegiatan
berakhir disini. Berdasarkan Pasal 23 UU No 43 Tahun 1999, Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dapat dibedakan berdasarkan alasan pemberhentiannya, yaitu:
·
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
·
Pegawai
Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
·
Pegawai
Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat
·
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat
Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan dengan hormat berhak menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan tabungan
hari tua. Dalam menentukan besarnya pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan
yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan
gaji yang berlaku baginya.