Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MSDM: SEKTOR PUBLIK “Manajemen Kepegawaian”

Minggu, 17 Agustus 2014 | 02:28 WIB Last Updated 2014-08-22T09:03:17Z

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK  
“Manajemen Kepegawaian”
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali menunjukkan, bahwa birokrasi pemerintahan memberikan gambaran sebagai pengganti kekuasaan feodal atau masih bersifat feodal, selain itu sifat kepegawaian lebih legalitas dari pada inovatif ataupun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dari sang penguasa.
Dewasa ini, Pegawai negeri sipil sebagai alat / aparatur pemerintah  dengan keberadaannya jelas membawa kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna mewujudkan tujuan nasional. Hal ini terakumulasi dari pendistribusian tugas,fungsi,dan kewajiban Pegawai Negeri sipil  juga spesifikasi per departemen.
Didalam tugas penyelenggaraan negara memerlukan pegawai negeri sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

B.   Landasan Teori
Manajemen kepegawaian merupakan bagian dari hukum administrasi dan manajemen. Manajemen kepegawaian mendasarkan fungsi pada serangkaia upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan derajat profesionalime yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, dan penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Manajemen pegawai negeri sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Administrasi kepegawian adalah suatu tatacara didalam mengorganisasi dari pada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan birokrasi khususnya Pemerintah, Edward H. Litcfield “ study of public administration” . Dan disini sudah jelas mengapa administrasi kepegawaian perlu dilakukan, yaitu :
-       Adanya satu badan yang menyelenggarakan administrasi kepegawaian, dan yang bersangkutan bertanggungjawab langsung kepada pimpinan yang ditunjuk oleh pemerintah didalam sebuah birokrasi serta unit-unit dari birokrasi tersebut.
-       Perumusan yang jelas terhadap klasifikasi kerja serta jabatan kepegawaian.
-       Untuk mengetahui dan mempermudah pengevaluasi terhadap kinerja, prestasi kerja, kedisiplinan, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian seorang pegawai di suatu birokrasi.
-       Untuk mempermudah sistem gaji yang diterima berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat obyektif sesuai dengan pekerjaan dan hal ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan  dan masa pensiun
Manajemen kepegawaian adalah perpaduan kata manajemen dan kepegawaian, oleh karenanya untuk mendefinisikan perlu diartikan masing-masing. Sondang P, Siagian mengemukakan bahwa manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain.

C.    Perumusan Masalah
Dalam penyelenggaraan negara diperlukan pegawai negeri sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Oleh karena itu perlu pelajari lebih dalam mengenai:
1.      Pengertian manajemen kepegawaian !
2.      Ruang lingkup manajemen kepegawaian !
3.      Manajemen pegawai negeri sipil menurut UU No 43 Tahun 1999 !






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Manajemen Kepegawaian
Manajemen Kepegawaian adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan pembinaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang secara garis besar telah ditentukan oleh administrator dengan menitikberatkan pada usaha-usaha :
-       Mendapatkan pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi.
-       Menggerakkan pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi.
-       Memelihara dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Dapat disimpulkan bahwa manajemen kepegawaian adalah segala aktivitas yang berkenaan dengan pemberdayaan sumber daya pegawai dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya dengan adanya menajemen kepegawaian yang diselenggarakan oleh Bagian Kepegawaian, pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil secara efektif dan efisien dapat terwujud dan mampu menghasilkan pegawai dalam kualitas dan kuantitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka manajemen kepegawaian yang dalam pelaksanaannya harus dipenuhi syarat-syarat sebagau suatu ciri yang seharusnya ada dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas bidang kepegawaian sebagai berikut:
Ø  Pelaksanaan manajemen kepegawaian harus dilandasi suatu manajemen yang berdasarkan ilmiah, yaitu mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaannya.
Ø  Pembinaan pegawai diarahkan ke produktifitas kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja.
Ø  Pembinaan efektifitas dan efisiensi kerja ke arah pengaturan dan pengusahaan secara maksimal dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan latihan kerja. Hal ini dilakukan baik pada permulaan maupun dalam rangka tugasnya untuk pemupukan dan perkembangan technical skill dan mangerial skill untuk mewujudkan mental equipment rasa kesatuan dan keutuhan. Dimana perlu diadakan pembinaan kesejahteraan sosial para pegawai dan keluarga serta jaminan keamanan bekerja dengan baik selama bekerja maupun sebelumnya.
Ø  Penempatan pegawai berdasarkan prinsip ‘The right man on the right place’. Dengan adanya prinsip tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian dapat menciptakan suasana kerja yang mendukung bagi para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Ø  Pengambilan tindakan disiplin terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagaiamana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Bagi masing-masing pegawai diusahakan adanya pemeliharaan kesehatan fisik dan mental.
Ø  Menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara atasan dan bawahan, maupun antara para pegawai di lingkungan unit kerja mereka.
Kata manajemen merupakan perkembangan dari pengertian administrasi. Kata administrasi mengandung arti melayani, pimpinan, atau memimpin yang akhirnya berarti manajemen.  Sementara manajemen itu sendiri merupaka inti dari administrasi, sehingga pembicaraan maslah manajemen sekaligus juga membicarakan masalah administrasi.

Menurut Frederick W. Taylor
The art of management is defined as knowing exactly what you want to do,  and than seeing that they do it in the best and cheapest way” (maksudnya ilmu manajemen itu dapat diterjemahkan sebagai ilmu pengetahuan yang mandiri yang sebenarnya akan anda kerjakan, selanjutnya mengkaji apakah sesuatu itu dikerjakan dengan cara terbaik serta mudah).
Menurut George Terry
Management is a distinct process consisting of planing, organizing, actuating, and controling performance to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources”( maksudnya manajemen adalah suatu proses khusus yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan yang yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumber lainnya).
B.     Ruang Lingkup Manajemen Kepegawaian
Manajemen kepegawaian meliputi kegiatan pengangkatan dan seleksi, pengembangan yang meliputi latian jabatan, promosi, dan pemberhentian. Batasan manajemen kepegawaian sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap pengadaan, pembinaan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemberhentia. Dalam batasan ini terdapat dua fungsi pokok yaitu:
-       Fungsi manajemen meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
-       Fungsi operatif kepegawaian meliputi: pengadaan, pembinaan/ pengembangan, kompensasi, perawatan/pemeliharaan, dan pemberhentian
Dalam bidang manajemen kepegawaian meliputi perencanaan, pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dari kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, penggajian,dan integrasi tenaga kerja pegawai dalam suatu organisasi tertentu.
Manajemen kepegawaian meliputi kegiatan-kegiatan:
-       Pengadaan dan seleksi tenaga kerja/pegawai, yang diketahui dari rangkaian kegiatan tentang pengadaan, seleksi, dan pengangkatan melalui ujian calon pelamar menjadi pegawai.
-       Penempatan dan penunjukan, diketahui melalui rangkaian ditempatkannya calon pegawai pada jabatan atau fungsi tertentu yang telah ditetapkan.
-       Pengembangan, yang diketahui dari segenap proses latian baik sebelum maupun sesudah menduduki jabatan dikaitkan promosi pegawai.
-       Pemberhentian, yang diketahui melalui proses diberhentikannya tenaga kerja/pegawai baik sebelum masanya maupun sudah saatnya.
Manajemen kepegawaian adalah perpaduan kata manajemen dan kepegawaian, oleh karenanya untuk mendefinisikan perlu diartikan masing-masing. Sondang P, Siagian mengemukakan bahwa manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain.
 Fungsi-fungsi manajemen merupakan kerangka dasar dari peran kegiatan manajerial secara universal. Fungsi manajemen dikategorikan sebagai berikut:
-       Perencanaan
-       Pengorganisasian
-       Pemberian motivasi, yang tebagi dalam;
·         Pengisian staf
·         Mengarahkan
-       Pengawasan
-       Penilaian
C.    Manajemen Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No 43 Tahun 1999 bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Menurut UU No 43 Tahun 1999 Manajemen pegawai negeri sipil tidak lagi menggunakan sistem sentralisasi seperti dalam pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil era UU No 8 Tahun 1974.
Kebijaksanaan pegawai negeri sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya pegawai negeri sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahu 1999 Sistem dan proses manajemen pegawai negeri sipil dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Perencanaan
Perencanaan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.  Perencanaan merupakan fungsi organik pertama karena tanpa adanya rencana, tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka mencapai tujuan. Dalam mencari perencanaan yang baik, diperlukan penelitian sebagai awal proses dalam menganalisa situasi yang ada berupa data dan fakta relevan guna menunjang pelaksanaan administrasi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi manajemen kepegawaian.[10]
Perencanaan adalah unsur yang mengawali seluruh kegiatan administrasi kepegawaian. Kegiatan perencanaan meliputi pula kebutuhan dana yang dibutuhkan sehingga pada pada akhirnya diperoleh gambaran menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, dilakukan upaya penataan manajemen kepegawaian yang seragam dengan penetapan norma, standar, dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian. Dengan adanya keseragaman tersebut diharapkan dapat diciptakan kualitas pegeawai negeri sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan norma, standar, dan prosedur administrasi kepegawaian diperlukan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan pelaksana kepegawaian secara menyeleuruh di Indonesia dalam kerangka negara kesatuan.
Berdasarkan UU No 43 Tahun 1999 ada 3 hal pokok tentang perencanaan administrasi kepegawaian yaitu:
1.      Formasi Pegawai negeri Sipil
a.       Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan diteteapkan dalam formasi
b.      Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetepakan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

2.      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan ketentuan pasal 16 UU No 43 Tahun 1999 bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Kekosongan formasi disebabkan oleh dua hak yaitu, adanya pegawai negeri sipil yang berhenti dan adanya perluasan organisasi. Dengan demikian pengadaan dan proses tersebut meliputi perencanaan, pengmumuman lamaran, penyaringan dan penerimaan menjadi pegawai negeri sipil.
3.      Penempatan Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dari calon pegawai diberikan jabatan dan pangkat tertentu dan ditempatkan pada unit kerja yang direncanakan menerima tambahan tenaga baru. Penempatan dapat dilakukan di lembaga pemerintahan tingkat pusat, sedangkan bagi lembaga pemerintah di daerah, penempatan dilakukan pada kantor-kantor pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2.      Pengadaan
Pengadaan pegawai negeri sipil dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil dan pengadaan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Instansi yang menetapkan jumlah pegawai yang akan direkrut, yaitu Badan Kepegawaian Negara dan Menpan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Keuangan, karena terkait dengan anggaran yang masih menanggung semua gaji PNS.
Salah satu permasalahan yang muncul pada rekruitmen biasanya terkait dengan kecilnya anggaran yang tersedia untuk dapat merekrut pegawai secara optimal. Dan berakibat dalam proses ini tidak dapat mengumumkan kebutuhan lowongan secara luas.
3.      Pengembangan Kualitas
Pengembangan kualitas diperlukan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) PP No. 101 Tahun 2000 disebutkan bahwa”Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang disebut Diklat merupakn proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil.
Dalam usaha pendidikan dan pelatihan pegawai itu harus mempunyai dua macam orientasi, yaitu:
·         Harus diarahkan bagi kepentingan organisasi
·         Harus diarahkan bagi kepentingan pegawai[
Pertimbangan instansi dalam melaksanakan diklat untuk para pegawainya adalah pembinaan dan pengembangan karier pegawai yang bersangkutan, kepentingan promosi, tersedianya anggaran, dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh pegawai untuk mengikuti diklat. Para pegawai yang mengikuti diklat akan mengalami perubahan dalam kegiatan kerjanya pada umumnya wawasan dan pengetahuan mereka bertambah dan sudah memiliki kerangka kerja di masa mendatang walaupun harus diakui tidak semua hasil keikutsertaan dalam diklat itu dapat secara efektif mempengaruhi kenerja pegawai.


4.      Penempatan
Setelah pengadaan pegawai, pegwai yang sudah diangkat ditempatkan pada suatu unit organisasi tertentu yang membutuhkan tenaga baru dan mengacu pada formasi yang ada. Pada dasarnya pengangkatan pegawai negeri sipil didasarkan formasi yang ada sehingga tidak ada seorangpun pegawai yang tidak mempunyai jabatan apapun jenis jabatannya. Prinsip penempatan adalah the right man in the right place ( penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat). Untuk dapat melaksanakan prinsip dengan baik, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
·         Adanya analisa Tugas Jabatan yang baik
·         Adanya Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari masing-masing pegawai yang terpelihara dengan baik dan terus-menerus.
Penempatan pegawai negeri sipil tidak selalu berarti penempatan pegawai baru, tetapi bisa pula berarti sebagai pengangkatan dalam jabatan, promosi, dan mutasi. Pengangkatan pegawai negeri dalam jabatan dilaksanakan berdasrkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.[16]
Mutasi adalah perpindahan atau alih tugas dari suatu unit organisasi ke unit organisasi lainnya. Dasar yang digunakan untuk menentukan mutasi pegawai adalah lama masa kerja pegawai di suatu bidang pekerjaan, kebutuhan organisasi, penyegaran organisasi, pengetahuan, dan keterampilan serta alasan khusus.

5.      Promosi (Kenaikan Pangkat)
Promosi merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai yang berprestasi untuk memangku tanggung jawab yang lebih besar, berupa kenaikan pangkat atau jabatan. Kenaikan pangkat memiliki maksud sebagai pendorong/motivasi bagi pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya didalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan dua sistem:
·         Kenaikan pangkat reguler, yaitu penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
·         Kenaikan pangkat pilihan, yaitu keprcayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Selain kenaikan pangkat reguler dan pilihan, juga mengatur tentang kenaikan pangkat lainnya yaitu:
·         Kenaikan pangkat anumerta, yang diberikan kepada pehawai negeri sipil yang tewas dan diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
·         Kenaikan pangkat pengabdian, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
Pegawai negeri yang akan dipromosikan harus memenuhi persyaratan pendidikan dan prestasi kerja yang baik, sehingga setelah dipromosikan akan terjadi peningkatan kinerja.


6.      Penggajian
Upah atau gaji merupakan balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan. Gaji memiliki fungsi sebagai berikut:
·         Daya tarik untuk memperoleh tenaga-tenaga yang cakap dan produktif
·         Sarana motivasi untuk meningkatkan kinerja karyawan
·         Alat untuk memelihara agar karyawan tetep betah bekerja dalam organisasi
Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Metode penetapan gaji mengacu pada tiga sistem, yaitu:
·         Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu,
·         Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji yang tidak saja didasarkan pada pangkat, teteapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
·         Sistem skala gabungan adalah sistem perpaduan skala tunggal dan skala ganda, dalam sistem skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggun jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.
7.      Kesejahteraan
Usaha kesejahteraan merupakan kompensasi yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan/pekerjaan pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan itu meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri pegawai negeri sipil.
Jenis kesejahteraan yang dapat diperoleh antara lain cuti, perawatan, tunjangan, dan uang duka.
·         Cuti  adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
·         Perawatan, setiap pegawai negeri sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
·         Tunjangan, setiap pegawai negeri sipil yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
·         Uang duka, setiap pegawai negeri sipil yang tewas, keluarganya memperoleh uang duka, pemberian uang duka tidak mengurangi hak pensiun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[20]
8.      Pemberhentian
Pemberhentian merupakan proses akhir dalam manajemen kepagawaian yang mana seluruh kegiatan berakhir disini. Berdasarkan Pasal 23 UU No 43 Tahun 1999, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat dibedakan berdasarkan alasan pemberhentiannya, yaitu:
·         Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
·         Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
·         Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
·         Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat


Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan tabungan hari tua. Dalam menentukan besarnya pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya.
×
Artikel Terbaru Update