Trimo
(2007: 12) Kelompok Kerja Guru yaitu suatu organisasi profesi guru yang bersifat
struktural yang dibentuk oleh guru-guru di suatu wilayah atau gugus sekolah
sebagai wahana untuk saling bertukaran pengalaman guna meningkatkan kemampuan
guru dan memperbaiki kualitas pembelajaran.
Menurut
Buchari Zainun 1987 (dalam, Suryosubroto 2004: 1) ada lima faktor yang
mendasari kegiatan manusia dalam organisasi yaitu:
a. Faktor spesialisasi dan pembagian
kerja;
b. Faktor koordinasi;
c. Faktor tujuan;
d. Faktor prosedur kerja;
e. Faktor dinamika lingkungan.
Sedangkan Sumadji
(2013: 1) menyatakan, “Kelompok kerja guru ini merupakan wadah atau tempat bagi
guru untuk bermusyawarah tentang hal-hal untuk peningkatan mutu dalam
pembelajaran”.
Pedoman
Pembinaan Gugus PAUD (2012: 3) menyatakan bahwa “Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD
merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota
Gugus”.
Pendapat
lain dikatakan oleh Uceh Nurabnu (2012:
24), Kelompok
Kerja Guru (KKG) TK/PAUD “merupakan
salah satu bagian dari program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja
guru-guru TK/PAUD selaku anggota gugus, dan merupakan pintu masuk pertama yang
paling strategis dalam program peningkatan kompetensi pendidik TK/PAUD”.
Melalui KKG
guru
memiliki kesempatan dan berpotensi mendiskusikan penyelesaian permasalahan yang dihadapi di kelas. Trimo (2007: 12) menyatakan, “pembinaan melalui KKG memberikan
kesempatan bagi guru yang lebih
luas (dimungkinkan semua guru terlibat), dibanding
bentuk pembinaan yang lain
(harus menunggu kesempatan)”.
Uceh
Nurabnu (2012: 24) Gugus TK merupakan wadah kegiatan Kelompok Kerja Guru
(KKG) dan Kelompok Kerja Kepala TK (KKKTK) yang telah ditetapkan melalui
Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 086/c/Kep/v/tanggal 8 Mei 1995.
Setandar
pengembangan KKG/MGMP Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan bahwa KKG merupakan wadah atau forum
kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri
dari beberapa guru dari berbagai sekolah”.
Tujuan KKG