Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK

Sabtu, 23 April 2016 | 12:38 WIB Last Updated 2016-04-23T05:46:17Z

1.  Pendahulun

 

Pendidikan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 angka 1 adalah: usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Paradigmpendidikan  tersebut  selanjutnya  dirumuskan  ke  dalam  fungsi  dan tujuan  pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menetapkan bahwa: pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Fungsi  dan  tujuan  pendidikan  nasional  tersebut  menjadi  parameter  utamuntuk  merumuskan standar nasional pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 35 sebagai berikut:

a. Standar  nasional  pendidikan  terdiri  atas  standar  isi,  proses,  kompetensi  lulusan,  tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

b. Standar   nasional   pendidikan   digunakan   sebagai   acuan   pengembangan   kurikulum tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

cPengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara  nasional  dilaksanakan  oleh  suatu  badan  standardisasi,  penjaminan,  dan  pengendalian mutu pendidikan.

d. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

 

Fungsi standar nasional pendidikan adalah untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 35 Ayat  (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

2.  Tujuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:

a.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;

b.  berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;

c.  sehat, mandiri, dan percaya diri; dan

d.  toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.

 

3.  Cakupan Kompetensi Lulusan

Penetapan pendekatan kompetensi lulusan didahului dengan mengidentifikasi apa yang hendak dibentuk, dibangun, dan diberdayakan dalam diri peserta didik sebagai jaminan yang akan mereka capai setelah menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan tertentu.

Pendekatan kompetensi lulusan menekankan pada kemampuan holistik yang harus dimiliki setiap peserta didik. Hal itu akan membawa implikasi terhadap apa yang seharusnya dipelajari oleh setiap individu peserta didik, bagaimana cara mengajarkan, dan kapan diajarkannya.

 

Cakupan kompetensi lulusan satuan pendidikan berdasarkan elemen-elemen yang harus dicapai dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Tabel 1: Kompetensi Lulusan Berdasarkan Elemen-Elemen yang Harus Dicapai

                                                            

DOMAIN

Elemen

SD

SMP

SMA-SMK

 

 

 

 

SIKAP

Proses

Menerima + Menjalankan + Menghargai + Menghayati + Mengamalkan

 

Individu

Beriman, berakhlak mulia (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun), rasa ingin tahu, estetika, percaya diri, motivasi internal

Sosial

Toleransi, gotong royong, kerjasama, dan musyawarah

Alam

Pola hidup sehat, ramah lingkungan, patriotik, dan cinta perdamaian

 

KETERAMPILAN

Proses

Mengamati + Menanya + Mencoba + Mengolah + Menyaji + Menalar + Mencipta

Abstrak

Membaca, menulis, menghitung, menggambar, mengarang

Konkret

Menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, membuat, mencipta

 

 

PENGETAHUAN

Proses

Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi

Objek

ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya

Subyek

manusia, bangsa, negara, tanah air, dan dunia

 

 

Cakupan kompetensi lulusan satuan pendidikan secara holistik dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

 

Tabel 2: Kompetensi Lulusan Secara Holistik

DOMAIN

SD

SMP

SMA-SMK

 

 

SIKAP

Menerima + Menjalankan + Menghargai + Menghayati + Mengamalkan

pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya

 

KETERAMPI LAN

Mengamati + Menanya + Mencoba + Mengolah + Menyaji + Menalar + Mencipta

Pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret

 

PENGETAH UAN

Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi

Pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban

 

Dari tabel di atas, cakupan kompetensi lulusan secara holistik dirumuskan sebagai berikut:

 

a.  Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Sikap:

Manusia yang memiliki pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.

 

b.  Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Keterampilan:

Manusia yang memiliki pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses: mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta.

 

c.  Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Pengetahuan:

Manusia  yanmemiliki  pribadi  yang menguasai  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  seni,  budaya  dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban.Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisa, dan mengevaluasi. Perumusan kompetensi lulusan antarsatuan pendidikan mempertimbangkan gradasi setiap tingkatan satuan pendidikan dan memperhatikan kriteria sebagai berikut:

a.  perkembangan psikologis anak,

b.  lingkup dan kedalaman materi,

c.  kesinambungan, dan

d.  fungsi satuan pendidikan.

 

4.  Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan

Kompetensi    lulusan    satuan    pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A,  SMP/MTs/SMPLB/Paket  B, SMA/MA/SMK/MAK/Paket C diuraikan pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 berikut ini.

a.  Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A adalah manusia yang memiliki sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai berikut:

 

Tabel 3 Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/PAKET ALUSAN

DIMENSI

KOMPETENSI LULUSAN

 

SIKAP

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia,

percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di sekitar rumah, sekolah, dan tempat bermain.

 

KETERAMPILAN

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

 

 

PENGETAHUAN

Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual dalam ilmu pengetahuan,

teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

 

b.  Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Lulusan  SMP/MTs/SMPLB/Paket  B  adalah  manusia  yang  memiliki  sikap,  keterampilan,  dan pengetahuan sebagai berikut.

 

Tabel 4 Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/ PAKET B

DIMENSI

KOMPETENSI LULUSAN

SIKAP

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

 

KETERAMPILAN

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah atau sumber lain yang sama dengan yang diperoleh dari sekolah.

 

 

PENGETAHUAN

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.

 

c.  Standar Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Paket C

Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Paket  C  adalah manusia  yang memiliki  sikap,  keterampilan,  dan pengetahuan sebagai berikut.

Tabel 5 Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/ Paket C

 

DIMENSI

KOMPETENSI LULUSAN

SIKAP

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan

alam serta dalam menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

KETERAMPILAN

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri.

PENGETA HUAN

Memiliki pengetahuan prosedural dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian.

 

 

×
Artikel Terbaru Update