1. Pendahulun
Pendidikan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal
1 angka 1 adalah: usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa
dan negara.
Paradigma
pendidikan
tersebut selanjutnya
dirumuskan
ke dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal
3 menetapkan bahwa: pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional
tersebut menjadi
parameter utama untuk
merumuskan standar nasional pendidikan sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Pasal 35 sebagai berikut:
a. Standar nasional
pendidikan terdiri
atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala.
b. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum,
tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan
pembiayaan.
c. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan
oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian
mutu
pendidikan.
d. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan
ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Fungsi standar nasional pendidikan adalah untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu
dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Tujuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan
membangun landasan
bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia
yang:
a. beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, dan
berkepribadian luhur;
b. berilmu,
cakap, kritis, kreatif,
dan
inovatif;
c. sehat, mandiri,
dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis,
dan
bertanggung jawab.
3. Cakupan Kompetensi Lulusan
Penetapan pendekatan
kompetensi lulusan didahului dengan mengidentifikasi apa yang hendak dibentuk,
dibangun, dan diberdayakan dalam diri peserta didik sebagai jaminan yang akan
mereka capai
setelah menyelesaikan pendidikannya
pada satuan pendidikan tertentu.
Pendekatan kompetensi lulusan menekankan pada kemampuan holistik yang harus dimiliki setiap peserta didik. Hal itu
akan membawa implikasi
terhadap apa yang seharusnya
dipelajari oleh setiap individu peserta didik,
bagaimana
cara mengajarkan, dan kapan diajarkannya.
Cakupan kompetensi lulusan satuan pendidikan berdasarkan elemen-elemen
yang harus dicapai dapat dilihat dalam tabel
berikut ini.
Tabel 1: Kompetensi Lulusan Berdasarkan
Elemen-Elemen yang Harus Dicapai
DOMAIN |
Elemen |
SD |
SMP |
SMA-SMK |
SIKAP |
Proses |
Menerima + Menjalankan + Menghargai +
Menghayati + Mengamalkan |
||
Individu |
Beriman, berakhlak mulia (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli,
santun), rasa ingin
tahu, estetika, percaya diri, motivasi internal |
|||
Sosial |
Toleransi,
gotong royong,
kerjasama, dan musyawarah |
|||
Alam |
Pola hidup sehat, ramah lingkungan,
patriotik, dan cinta
perdamaian |
|||
KETERAMPILAN |
Proses |
Mengamati + Menanya + Mencoba
+ Mengolah + Menyaji + Menalar
+ Mencipta |
||
Abstrak |
Membaca, menulis,
menghitung, menggambar, mengarang |
|||
Konkret |
Menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, membuat, mencipta |
|||
PENGETAHUAN |
Proses |
Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa
+ Mengevaluasi |
||
Objek |
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya |
|||
Subyek |
manusia, bangsa,
negara, tanah air,
dan dunia |
Cakupan kompetensi
lulusan satuan pendidikan secara holistik dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Tabel 2: Kompetensi Lulusan Secara
Holistik
DOMAIN |
SD |
SMP |
SMA-SMK |
SIKAP |
Menerima + Menjalankan + Menghargai
+ Menghayati + Mengamalkan |
||
pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya |
|||
KETERAMPI
LAN |
Mengamati
+ Menanya + Mencoba + Mengolah + Menyaji + Menalar + Mencipta |
||
Pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret |
|||
PENGETAH UAN |
Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi |
||
Pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban |
Dari tabel
di atas, cakupan kompetensi
lulusan secara holistik dirumuskan sebagai berikut:
a. Kemampuan Lulusan dalam Dimensi
Sikap:
Manusia yang memiliki pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab
dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial,
alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Pencapaian
pribadi tersebut dilakukan
melalui proses: menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
b. Kemampuan Lulusan dalam Dimensi
Keterampilan:
Manusia yang memiliki pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam
ranah abstrak dan konkret. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses: mengamati,
menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta.
c. Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Pengetahuan:
Manusia yang
memiliki pribadi
yang menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, seni,
budaya dan
berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban.Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui
proses: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisa, dan mengevaluasi. Perumusan kompetensi lulusan antarsatuan pendidikan mempertimbangkan gradasi
setiap tingkatan
satuan pendidikan dan memperhatikan
kriteria sebagai berikut:
a. perkembangan psikologis anak,
b. lingkup dan kedalaman materi,
c. kesinambungan,
dan
d. fungsi satuan pendidikan.
4. Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Kompetensi lulusan satuan pendidikan
SD/MI/SDLB/Paket
A, SMP/MTs/SMPLB/Paket
B, SMA/MA/SMK/MAK/Paket C diuraikan pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 berikut
ini.
a. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A adalah manusia yang memiliki sikap, keterampilan, dan pengetahuan
sebagai berikut:
Tabel 3: Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/PAKET ALUSAN
DIMENSI |
KOMPETENSI LULUSAN |
SIKAP |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam di sekitar
rumah, sekolah, dan tempat bermain. |
KETERAMPILAN |
Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan
kepadanya. |
PENGETAHUAN |
Memiliki pengetahuan
faktual dan konseptual dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah,
sekolah, dan tempat bermain. |
b. Standar
Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
adalah manusia yang
memiliki sikap, keterampilan,
dan pengetahuan sebagai berikut.
Tabel
4: Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/ PAKET B
DIMENSI |
KOMPETENSI LULUSAN |
SIKAP |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya
diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. |
KETERAMPILAN |
Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah atau sumber lain yang sama
dengan yang diperoleh dari sekolah. |
PENGETAHUAN |
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian
yang tampak mata. |
c. Standar
Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Paket C
adalah manusia
yang memiliki sikap, keterampilan,
dan pengetahuan sebagai berikut.
Tabel
5: Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/ Paket C
DIMENSI |
KOMPETENSI LULUSAN |
SIKAP |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. |
KETERAMPILAN |
Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri. |
PENGETA HUAN |
Memiliki pengetahuan prosedural dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian. |