Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Defenisi Perhutanan Sosial menurut para ahli

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:25 WIB Last Updated 2024-05-04T04:25:30Z
Hutan merupakan paru-paru dunia karena hutan dapat memproduksi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup lainnya. Hutan juga menyimpan berbagai kekayaan alam seperti pepohonan, satwa hidup, hasil tambang dan berbagai sumber daya alam lainnya yang dapat memberikan kesejahteraan bagi manusia jika dimanfaatkan dengan baik (Rahmawaty, 2004: 1). Hutan juga memberikan manfaat secara langsung dan secara tidak langsung. Manfaat langsung yang dapat dirasakan seperti hasil kayu, satwa, hasil tambang, dan lain-lain. Manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, pencegahan erosi, perlindungan dan pengaturan tata air.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat 2, maka pembagian kawasan hutan sebagai berikut : 
  1. Hutan Konservasi yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata), dan Taman Buru.
  2. Hutan Lindung
  3. Hutan Produksi
Berdasarkan kepemilikan atau status hukum, hutan dapat dibedakan sebagai berikut : 
  1. Hutan negara (public forest), yaitu suatu kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik. Hutannegarainidapatberupahutanadat, yaitu hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hokum adat (hutan ulayat/marga/pertuanan). Sedangkan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa disebut hutan desa.
  2. Hutan milik (privat forest), hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik.
  3. Hutan kemasyarakatan (social forest), yaitu suatu sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan meningkatkan daya dukung lahan dan sumberdaya alam tanpa mengurangi fungsi pokoknya, misalnya pelaksanaan agroforestry (Arief, 2001: 53)
Dalam Pasal 1 Ayat 2 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah sebagai suatu ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 

Defenisi Perhutanan Sosial sendiri banyak ditafsirkan oleh berbagai pihak. Di Cina, perhutanan sosial diartikan sebagai bentuk dari sistem pengelolaan hutan yang melibatkan berbagai komponen sosial (Awang, 2003).

Pengertian sosial dalam hal ini adalah semua pihak yaitu pemerintah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, universitas/lembaga penelitian hingga masyarakat sendiri. 

Menurut Westoby (1968) di dalam Ismatul Hakim (2010), Social Forestry is a forestry which aims at producing flows of production and recreations benefits for the community, yang melihat secara umum bahwa kegiatan kehutanan yang menjamin kelancaran manfaat produksi dan kesenangan bagi masyarakat, tanpa membedakan apakah itu lahan milik publik (negara) maupun lahan perorangan (private land).


Pada tahun 2002, Menteri Kehutanan pernah mengeluarkan pernyataan bahwa perhutanan sosial akan menjadi payung bagi lima kebijakan prioritas Departemen Kehutanan. Adapun yang menjadi lima kebijakan prioritas tersebut adalah pemberantasan penebangan liar, penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan, dan penguatan desentralisai kehutanan (Hakim, 2010: 2)

Perhutanan sosial adalah semua bentuk pengelolaan hutan yang melibatkan peran serta masyarakat baik kawasan hutan milik negara maupun milik sendiri atau kelompok. Dikawasan hutan milik negara disebut Hutan Kemasyarakatan (HKM) sedangkan di hutan lahan milik disebut Hutan Rakyat (HR) (Warta, 2003). 

Pengertian Hutan Rakyat sebagaimana yang dijelaskan di dalam Undang – Undang No. 41 tahun 1999 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 49/Kpts-II/1997 adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik dengan ketentuan minimal 0,25 ha dan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan minimal 50 % dan atau tahun pertama jumlah batang minimal 500 batang/Ha. Dengan kata lain bahwa hutan rakyat adalah hutan yang dibangun dan didirikan oleh masyarakat dengan status lahan adalah milik pribadi atau milik kelompok masyarakat dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

Dari penjelasan yang lain dijelaskan bahwa Hutan Rakyat adalah sistem pengelolaan lahan milik petani yang didalamnya dikembangkan berbagai jenis komoditas kayu (tanaman hutan) untuk dimanfaatkan hasilnya yang berbentuk kayu atau bahan ikutan, seperti buah, minyak resin, dan non-kayu seperti rotan, madu, flora dan fauna (Arief, 2001, 161).

Pemanfaatan hutan rakyat yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok masyarakat adalah salah satu model reposisi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang juga dapat menjaga kelestarian sumberdaya hutan. 
×
Artikel Terbaru Update