Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Jumat, 23 Mei 2014 | 10:45 WIB Last Updated 2014-05-23T03:45:18Z


Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam hal sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, juga terdapat banyak perbedaan yang mendasar di antara keduanya.
   Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
a.        Akad dan Aspek Legalitas
            Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan aka, seperti hal-hal berikut;
1) Rukun ;
(a) Penjual,
(b) Pembeli,
(c) Barang,
(d) Harga,
(e) Akad/ijab Kabul.
2) Syarat ;
a) Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
b) Harga barang dan jasa harus jelas.
c) Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
d) Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

b.  Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.


c.  Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
1.  Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam dalam bank syariah sangat khusus jika dibanding bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
2.   Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Pengawas Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam..
         Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.
d.   Usaha yang Dibiayai
Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut :
1)   Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2)   Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?
3)   Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum / asusila?
4)   Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
5)   Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?
6)    Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung?

e.    Lingkungan Kerja
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank syariah harus skillful dan professional (fathanah), dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai syariah.
f.     Perbandingan Antara Bank Syariah dan Konvensional
TABLE 1.3
PERBANDINGAN BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL

BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
1.      Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
2.      Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, atau sewa.
3.      Profit dan falah oriented.
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
Investasi yang halal dan haram

Memakai perangkat bunga

Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
Tidak terdapat dewan sejenis.
               Sumber : Bank Syariah dari Teori ke praktek, (Antonio : 2001, 34)
×
Artikel Terbaru Update