Pengertian Pemerintahan Beserta Fungsinya Menurut Para Ahli -->

Pengertian Pemerintahan Beserta Fungsinya Menurut Para Ahli

Minggu, 15 Februari 2015, 17:05
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.

Pemerintahan adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Pemerintahan adalah perihal ataupun hal ihwal pemerintahan itu sendiri. (Inu Kencana Syafie, 2011:4). Pemerintahan merupakan proses pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan kepentingan manusia, badan atau organisasi yang berfungsi memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat (Ndaraha, 2005:36).

Menurut Syafiee (2003:22), pemerintahan adalah sebagai suatu organisasi dari orang orang yang mempunyai kekuasaan serta bagaimana manusia itu bisa diperintah. Menurut Ndaraha (2003:6) pemerintah adalah organisasi yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang yang melakukan hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan sesuai dengan tuntutan yang diperintah.

Soemantri (dalam Pipin:2005:72) mengatakan bahwa istilah pemerintah berasal dari kata perintah yang berarti, menyuruh melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan adalah kekuasaan yang memerintah suatu negara, seperti merupakan suatu pemerintah. Istilah pemerintahan diartikan dengan perbuatan memerintah.

Utrech (2002:14) mendefinisikan pemerintah dalam tiga pengertian
  1. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
  2. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa di wilayah suatu negara
  3. Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden beserta menteri menterinya)

Pemerintahan menurut C.F strong dalam pamudji (1992:23) yaitu organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Sedangkan pemerintah adalah kekuasaan memerintah suatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara.

Syafeei (dalam Pipin, 2005:73) mengatakan bahwa istilah pemerintahan adalah suatu ilmu dan seni. Disebut sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan karena memenuhi syarat syaratnya yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek materil maupun formal, sifatnya universal sistematis serta spesifik dan dikatakan sebagai seni karena banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan mampu berkiat serta dengan karismatik menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Sedarmayanti (2004:35) pemerintah atau goverment adalah lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian atau negara kota dan sebagainya. Sedangkan kepemerintahan atau governance adalah tindakan dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut widjaja (2005:18) pemerintahan daerah dibentuk mengandung 2 unsur, yang pertama terbentuknya daerah otonom dan otonomi daerah, unsur yang kedua adalah penyerahan fungsi pemerintahan kepada daerah otonom. Kedua unsur tersebut dilakukan melalui produk hukum dan konstitusi dan melembaga.

Selanjutnya Widjaja (2005:44) mengatakan bahwa fungsi pemerintahan adalah pengertian urusan pemerintahan di luar fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara lainnya (fungsi eksekutif) yang dilakukan presiden, dengan demikian urusan pemerintahan ini tidak mencampuri fungsi legislatif dan fungsi yudikatif.

Ndaraha (2005:57) menjelaskan bahwa fungsi bersifat objektif sedangkan tugas subjektif. Adapun fungsi pemerintahan ada tiga yaitu: Fungsi pembangunan, Fungsi pemberdayaan, Fungsi pelayanan.

Menurut Santosa (1992:21) adapun tugas-tugas pemerintahan adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Pembangunan (Birokrasi Pembangunan)

Masalah pembangunan sesungguhnya harus dibagi kedalam dua bagian besar yakni masalah objek pembangunan dan subjek yang membangun kondisi lingkungannya. Selanjutnya adalah masalah subjek pembangunan atau manusia pembangunan hakekatnya menyangkut masalah sosial, politik, pendidikan dan manajemen pemerintahan. Pihak kecamatan melaksanakan pembangunan dengan melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan proses pengambilan keputusan publik. Perencanaan pembangunan ini melibatkan peran serta beberapa pihak dan masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

2. Pemberdayaan masyarakat

Peranan masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah akan semakin besar dan menentukan. Perlu kita sadari tanpa meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta, otonomi akan kehilangan makna dasarnya. Melalui otonomi, pemerintah daerah mempunyai peluang yang lebih besar untuk mendorong dan memberi motivasi membangun daerah yang kondusif, sehingga akan munculnya kreasi dan daya inovasi masyarakat yang dapat bersaing dengan daerah lain. Disamping itu daerah dapat membangun, ‟pusat pertumbuhan daerah‟, mengingat daerah lebih akrab dengan masyarakat dan lingkungannya.

Pemberdayaan adalah pemberian wewenang, pendelegasian wewenang atau pemberian otonomi kejajaran bawah. Inti dari pemberdayaan upaya membangkitkan segala kemampuan yang ada untuk mencapai tujuan.

Pencapaian tujuan melalui pertumbuhan motivasi,inisiatif, kreatif, serta penghargaan dan pengakuan bagi mereka yang berprestasi.

Otonomi daerah tidak dipandang semata mata sebagai hak dan wewenang tetapi lebih merupakan kewajiban dan tanggung jawab, sehingga bagi daerah dituntut mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM), kelembagaan ketatalaksanaan, kualitas personal (birokrat), kelayakan organisasi dan kecanggihan administrasi.

Pemberdayaan masyarakat dan swasta sama pentingnya dengan peningkatan pengetahuan, perluasan wawasan dan peningkatan aparatur bagi pelaksanaan tugas, yang sesuai dengan fungsi dan profesi masing masing.

Pemberdayaan tersebut, agar daerah semakin mampu dan kemandirian dimaksud adalah mampu memberi kesempatan kepada masyarakatnya untuk menunjukkan ciri sebagai masyarakat membangun. Otonomi, tidak semata mata tampak dalam penyerahan urusan akan tetapi lebih jauh lagi yaitu seberapa jauh kewenangan yang dilimpahkan itu memberikan kontribusi terhadap kemampuan mengambil prakarsa sekaligus seberapa jauh pihak legislatif terlibat dalam melakukan pengendalian atas proses pemerintahan daerah.

Dalam hal ini pihak kecamatan sebagai rangkaian organisasi pemerintahan yang menunjukkan tugas tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban umum.

3. Memberikan pelayanan publik

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pemerintahan sebagai pelayanan masyarakat maka diperlukan adanya aparatur yang mempunyai kemampuan proporsional dan handal untuk melaksanakan tugasnya. Salah satu organisasi pemerintahan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan secara umum adalah pemerintah kecamatan dan perangkat kecamatan serta dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dapat berbentuk pelayanan administrasi kependudukan.

Siagian (2006:128-129) mengatakan teori klasik mengajarkan bahwa pemerintahan negara pada hakikatnya menyelenggarakan dua jenis fungsi utama, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan biasanya dikaitkan dengan hakikat negara modern sebagai suatu negara hukum sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat negara sebagai suatu negara kesejahteraan. Baik fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan menyangkut semua segi kehidupan dan penghidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dan pelaksanaanya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggung jawab atas bidang bidang tertentu kedua fungsi tersebut.

TerPopuler