BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar
Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional
merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan
sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan
langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu
yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan
dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang
perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang
meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi
nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang
dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang
ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan
budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
1.
2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan politik nasional dan strategi nasional?
2.
Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
3.
Apakah dasar pemikiran penyusunan politik
strategi nasional (Polstranas)?
4.
Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
5.
Bagaimanakah keberhasilan politik dan strategi nasional?
1. 3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan
strategi nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik dan
strategi nasional.
3. Mengetahui dasar
pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
4. Mengetahui implementasi dari politik
dan strategi nasional.
5. Mengetahui keberhasilan politik dan
strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang
artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam
suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking)
mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau
suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari
beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses
tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian
dan alokasi,
yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam
masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar.
Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan
pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan
penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka
rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik
Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik
seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni
merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik
nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah
dan jangka panjang.
2.
2
Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur
Politik
Penyusunan politik dan strategi
negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR
setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR
dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan
para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan
strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata
politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh
MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara
negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak
dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Kebijakan Umum
dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah
Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri
dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing
bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan
Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non
Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi
pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan
di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya
berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
2. 3 Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)?
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional .
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional
dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government
looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
B.
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
2. 4 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik
Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya
sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan
konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan
kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan
tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut
politik pembangunan.
2. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
1.
Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2.
DPR, MA,
BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4.
GBHN dalam
pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat
uraian kebijakan secara rinci dan
terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.
PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
2. 5
Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
2
Saran
Dari pembahasan di atas diharapkan
Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang
diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan bangsa
Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat
serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
DAFTAR PUSTAKA
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html