Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)

Minggu, 15 Februari 2015 | 16:43 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah) adalah segala aktivitas mukmin yang sesuai dengan keinginan Allah SWT dikerjakan dengan ikhlas dan dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini disebut juga dengan muamalah dalam arti luas.
               Amir Syarifuddin membagi hokum muamlah ini menjadi berikut ini.
1)      Muamalah
               Hukum muamalah dalam arti yang khusus adalah hukm-hukum perdata seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan transaksi serta lainnya, yang antara lain firman Allah SWT dalam Q.S 2:275 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Depag. R.I, 1984: 69).

2)   Munakahat
               Hukum munakahat yaitu hokum yang mengatur mengenai perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengannya seperti talak, rujuk, pemeliharaan anak dan lain-lain dengan dasar firman Allah dalam Q.S 30:21 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan jadikan dia di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir”. (Depag. R.I, 1984:644).

3) Mawaris dan Wasiat
            Hukum mawaris dan wasiat yaitu hokum yang mengatur perpindahan dan pembagian harta karena adanya kematian. Sumber-sumber hokum mawaris dalam quran antara lain firman Allah SWT dalam Q.S 4:7 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada pula bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Depag. R.I, 1984 :116).

            Masalah waris ini juga terdapat dalam Q.S 4 : 11, 12 dan 176.

4)   Hukum Pidana (Jinayah)
               Hukum jinayah adalah hokum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam rangka pencegahan kejahatan seperti pembunuhanm pencurian, dan perzinaan beserta sanksinya. Firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 17:33 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan janganlah kamu membunuh yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan kebenaran.” (Depag. R.I, 1984:429).
        
            Firman Allah SWT lainnya antara lain di dalam Q.S 4 :93 mengenai pembunuhan   , Q.S 2:178 mengenai jenis-jenis hukuman, Q.S 5:38 mengenai pencurian, Q.S 5:33 mengenai perampokan, Q.S 5:90-91 mengenai meminum minuman keras dan Q.S 24:2 dan lainnya.

5)   Hukum Murafa’at
               Hokum murafa’at atau hokum acara adalah hokum yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat kejahatan di pengadilan seperti kesaksian, gugatan dan pembuktian. Masalah kesaksian ini antara lain dalam firman Allah dalam Q.S 2 :282 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan tidaklah kamu menetapkan dua orang saksi dari kaum laki-laki”. (Depag. R.I, 1984: 70).

6) Siyasah
            Siyasah terambil dari akar kata yaitu sasa-yasusu, yang berarti mengemudikan, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya (Quraish Shihab, 1999:416).

7)   Hukum tata negara
            Hukum tata Negara adalah hukm yang mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara. Firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 4 :34 dan Q.S 9:71.

Laki-laki adalah pelindung perempuan (Depag. R.I, 1984:123).
“Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebahagian mereka adalah pemimpin bagi yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan melarang dari yang mungkar”. (Depag. R.I, 1984:291).

8)   Hukum Internasional
               Hokum internasional adalah hokum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara lain seperti tawanan, perang, perjanjian, rampasan perang dan lainnya.
               Firman Allah SWT dalam Q.S 8:56-58 yang terjemahannya sebagai berikut.
“(Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan. Maka cerai berailahorang-orang yang dibelakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat “. (Depag. R.I, 1984:270).
               Dan firman Allah SWT dalam Q.S 8:62-63 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindung). Dialah yang memperkuat dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu’min, dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Depag. R.I, 1984:271).
×
Artikel Terbaru Update