Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah) adalah segala
aktivitas mukmin yang sesuai dengan keinginan Allah SWT dikerjakan dengan
ikhlas dan dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini
disebut juga dengan muamalah dalam arti luas.
Amir Syarifuddin
membagi hokum muamlah ini menjadi berikut ini.
1)
Muamalah
Hukum muamalah
dalam arti yang khusus adalah hukm-hukum perdata seperti jual beli, pinjam
meminjam, sewa menyewa dan transaksi serta lainnya, yang antara lain firman
Allah SWT dalam Q.S 2:275 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(Depag. R.I, 1984: 69).
2) Munakahat
Hukum munakahat
yaitu hokum yang mengatur mengenai perkawinan dan hal-hal yang berhubungan
dengannya seperti talak, rujuk, pemeliharaan anak dan lain-lain dengan dasar
firman Allah dalam Q.S 30:21 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan jadikan dia di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya yang
demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir”. (Depag. R.I,
1984:644).
3) Mawaris dan Wasiat
Hukum mawaris dan
wasiat yaitu hokum yang mengatur perpindahan dan pembagian harta karena adanya
kematian. Sumber-sumber hokum mawaris dalam quran antara lain firman Allah SWT
dalam Q.S 4:7 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa
dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada pula bagian dari harta peninggalan ibu
bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.” (Depag. R.I, 1984 :116).
Masalah waris ini juga
terdapat dalam Q.S 4 : 11, 12 dan 176.
4) Hukum Pidana (Jinayah)
Hukum jinayah adalah hokum yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia lain dalam rangka pencegahan kejahatan seperti
pembunuhanm pencurian, dan perzinaan beserta sanksinya. Firman Allah SWT antara
lain dalam Q.S 17:33 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan janganlah kamu membunuh yang diharamkan oleh Allah kecuali
dengan jalan kebenaran.” (Depag. R.I, 1984:429).
Firman Allah SWT lainnya antara lain di dalam
Q.S 4 :93 mengenai pembunuhan , Q.S
2:178 mengenai jenis-jenis hukuman, Q.S 5:38 mengenai pencurian, Q.S 5:33
mengenai perampokan, Q.S 5:90-91 mengenai meminum minuman keras dan Q.S 24:2
dan lainnya.
5) Hukum Murafa’at
Hokum murafa’at atau hokum acara adalah
hokum yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat kejahatan di pengadilan
seperti kesaksian, gugatan dan pembuktian. Masalah kesaksian ini antara lain
dalam firman Allah dalam Q.S 2 :282 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan tidaklah kamu menetapkan dua orang saksi dari kaum laki-laki”.
(Depag. R.I, 1984: 70).
6) Siyasah
Siyasah terambil
dari akar kata yaitu sasa-yasusu,
yang berarti mengemudikan, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya (Quraish
Shihab, 1999:416).
7) Hukum tata negara
Hukum tata Negara
adalah hukm yang mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara. Firman Allah SWT antara
lain dalam Q.S 4 :34 dan Q.S 9:71.
Laki-laki adalah pelindung perempuan (Depag. R.I, 1984:123).
“Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebahagian mereka
adalah pemimpin bagi yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan
melarang dari yang mungkar”. (Depag. R.I, 1984:291).
8) Hukum Internasional
Hokum
internasional adalah hokum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara
lain seperti tawanan, perang, perjanjian, rampasan perang dan lainnya.
Firman Allah SWT
dalam Q.S 8:56-58 yang terjemahannya sebagai berikut.
“(Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari
mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan
mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan.
Maka cerai berailahorang-orang yang dibelakang mereka dengan (menumpas) mereka,
supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada
mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berkhianat “. (Depag. R.I, 1984:270).
Dan firman Allah
SWT dalam Q.S 8:62-63 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya
cukuplah Allah (menjadi pelindung). Dialah yang memperkuat dengan
pertolongan-Nya dan dengan para mu’min, dan Yang mempersatukan hati mereka
(orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang
berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi
Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Depag. R.I, 1984:271).