Menurut bahasa puasa berarti menahan
sebagaimana yang diungkapkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S 19:26 yang
terjemahannya sebagai berikut.
“Sesungguhnya Aku
telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusia pun hari ini”. (Depag. R.I, 1984:465).
Menurut
istilah puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkannya,
seperti makan, minum, jimak mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Dasar
hokum puasa ditemui dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari Al-Qur’an dasar
hokum puasa adalah firman Allah dalam Q.S 2:183 yang terjemahannya sebagai
berikut.
“Hai orang-orang
yang beriman diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”.
(Depag. R.I, 1984:44).
Puasa
terbagi empat, yaitu puasa wajib, sunat, haram, dan makruh. Puasa wajib antara
lain sebagai berikut ini.
Pertama, puasa
Ramadhan.
Perintah puasa ramadhan
terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S 2:183-185. Puasa Ramadhan mulai
diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Kedua, puasa Qadha.
Puasa qadha yaitu
mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dalilnya yaitu firman Allah SWT
dalam Q.S 2 :184.
Ketiga, puasa Nazar.
Puasa nazar yaitu puasa
yang dikerjakan karena nazar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil
puasa nazar itu terdapat dalam firman Allah SWT Q.S 76:7.
Keempat, puasa Kifarat.
Puasa kifarat yaitu puasa
sebagai akibat dari pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti: supmpah palsu
dengan melaksanakan puasa selama (3) hari. Dalilnya berdasarkan firman Allah
SWT dalam Q.S 5 :89, membunuh ornag tidak sengaja dengan puasa dua bulan
berturut-turut berdasarkan Q.S 4 :92, melakukan hubungan seks pada siang
Ramadhan, melakukan zihar yaitu mengharamkan istri dan menyamakan istri dengan
ibu berdasarkan Q.S 58:3-4.
Kelima, puasa Fidyah.
Puasa fisyah yaitu pengganti
dari kewajiban melaksanakan qurban karena pelanggaran peraturan dalam ibadah
haji, yaitu puasa 3 hari di kota
Mekah dan 7 hari lagi di negeri sendiri. Kewajiban puasa fidyah ini didasarkan
pada firman Allah SWT Q.S 2 : 196.
Adapun puasa sunat atau tathawwu’ antara lain berikut ini.
a) puasa senin dan kamis, b) puasa enam hari di bulan Syawal, c) puasa pada
tanggal 9 Zulhijjah, d) puasa pada hari Asyura, e) puasa pada tiap tanggal 13,
14 dan 15 bulan Qamariah. Puasa haram,
antara lain berikut ini. a) puasa terus-menerus (wishal), b) puasa pada
hari hari yang diharamkan yaitu hari tasyrik, (11, 12 dan 13 Zulhijjah) dan dua
hari raya ( 1 syawal dan 10 zulhijjah), c) puasa hari syak (30 sya’ban), d) puasa seorang perempuan yang sedang haid atau
nifas, dan e) puasa sunat seorang istri yang suaminya sedang berada di rumah
sedangkan ia tidak mengizinkannya. Puasa makruh antara lain berikut ini. a)
puasa sunat dengan susah payah ( karena sakit atau dalam perjalanan ), dan b)
puasa sunat pada hari Jum’at atau hari sabtu saja (kecuali kalau harijum’at
atau sabtu itu bertepatan dengan hari yang disunahkan puasa).
Kesempurnaan puasa bukan hanya menahan diri dari makan
dan minum, dan melakukan hubungan suami-istri pada siang Ramadhan saja, tetapi
mengandung arti menahan diri dari segala
perbuatan yang tidak sesuai dengan hikmah dan tujuan puasa. Hikmah melaksanakan
puasa antara lain adalah sebagai berikut ini.
(1) Disiplin rohaniah, merupakan pengekangan diri
dari perbuatan yang membatalkan puasa
(2) Pembentukan akhlakul karimah, dengan berpuasa iman dididik untuk berbuat baik
dan mulia
(3) Pengembangan nilai-nilai social
(4) Latihan rohani yang dimulai dengan
latihan-latihan secara fisik yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan
seks, dan lain-lain.
Puasa memiliki hikmah yang besar
bagi yang mengamalkannya. Karena, puasa adalah ibadah yang mengandung
niali-nilai pendidikan untuk menahan dan mengendalikan diri dari
keinginan-keinginan negatif atau buruk yang mendorong kepada kejahatan.