Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puasa

Minggu, 15 Februari 2015 | 16:36 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
Menurut bahasa puasa berarti menahan sebagaimana yang diungkapkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S 19:26 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Sesungguhnya Aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun hari ini”. (Depag. R.I, 1984:465).

            Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkannya, seperti makan, minum, jimak mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Dasar hokum puasa ditemui dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari Al-Qur’an dasar hokum puasa adalah firman Allah dalam Q.S 2:183 yang terjemahannya sebagai berikut.
           
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”. (Depag. R.I, 1984:44).

Puasa terbagi empat, yaitu puasa wajib, sunat, haram, dan makruh. Puasa wajib antara lain sebagai berikut ini.

         Pertama, puasa Ramadhan.
Perintah puasa ramadhan terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S 2:183-185. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Kedua, puasa Qadha.
Puasa qadha yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dalilnya yaitu firman Allah SWT dalam Q.S 2 :184.

Ketiga, puasa Nazar.
Puasa nazar yaitu puasa yang dikerjakan karena nazar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil puasa nazar itu terdapat dalam firman Allah SWT Q.S 76:7.

Keempat, puasa Kifarat.
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai akibat dari pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti: supmpah palsu dengan melaksanakan puasa selama (3) hari. Dalilnya berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S 5 :89, membunuh ornag tidak sengaja dengan puasa dua bulan berturut-turut berdasarkan Q.S 4 :92, melakukan hubungan seks pada siang Ramadhan, melakukan zihar yaitu mengharamkan istri dan menyamakan istri dengan ibu berdasarkan Q.S 58:3-4.

Kelima, puasa Fidyah.
Puasa fisyah yaitu pengganti dari kewajiban melaksanakan qurban karena pelanggaran peraturan dalam ibadah haji, yaitu puasa 3 hari di kota Mekah dan 7 hari lagi di negeri sendiri. Kewajiban puasa fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT Q.S 2 : 196.

            Adapun puasa sunat atau tathawwu’ antara lain berikut ini. a) puasa senin dan kamis, b) puasa enam hari di bulan Syawal, c) puasa pada tanggal 9 Zulhijjah, d) puasa pada hari Asyura, e) puasa pada tiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qamariah. Puasa haram,  antara lain berikut ini. a) puasa terus-menerus (wishal), b) puasa pada hari hari yang diharamkan yaitu hari tasyrik, (11, 12 dan 13 Zulhijjah) dan dua hari raya ( 1 syawal dan 10 zulhijjah), c) puasa hari syak (30 sya’ban), d) puasa seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, dan e) puasa sunat seorang istri yang suaminya sedang berada di rumah sedangkan ia tidak mengizinkannya. Puasa makruh antara lain berikut ini. a) puasa sunat dengan susah payah ( karena sakit atau dalam perjalanan ), dan b) puasa sunat pada hari Jum’at atau hari sabtu saja (kecuali kalau harijum’at atau sabtu itu bertepatan dengan hari yang disunahkan puasa).
            Kesempurnaan puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, dan melakukan hubungan suami-istri pada siang Ramadhan saja, tetapi mengandung arti menahan  diri dari segala perbuatan yang tidak sesuai dengan hikmah dan tujuan puasa. Hikmah melaksanakan puasa antara lain adalah sebagai berikut ini.
      (1)  Disiplin rohaniah, merupakan pengekangan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa
      (2)  Pembentukan akhlakul karimah, dengan berpuasa iman dididik untuk berbuat baik dan mulia
      (3) Pengembangan nilai-nilai social
      (4)  Latihan rohani yang dimulai dengan latihan-latihan secara fisik yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seks, dan lain-lain.

            Puasa memiliki hikmah yang besar bagi yang mengamalkannya. Karena, puasa adalah ibadah yang mengandung niali-nilai pendidikan untuk menahan dan mengendalikan diri dari keinginan-keinginan negatif atau buruk yang mendorong kepada kejahatan.
×
Artikel Terbaru Update