Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zakat

Minggu, 15 Februari 2015 | 16:37 WIB Last Updated 2023-03-30T13:36:53Z
Zakat berarti suci, sedangkan menurut syari’ah, zakat adalah memberikan harta tertentu yang diwjibkan Allah mengeluarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qardawi (Dahlan VI, 1997:1985).
            Dasar hokum mengeluarkan zakat ini adalah firman Allah SWT dalam Q.S 9:103 yang terjemahannya sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Depag. R.I, 1984:297).

            Zakat merupakan pemberian khas Islam, yang sudah diwajibkan Allah semenjak Nabi Ibrahim AS dan Nabi-nabi sesudahnya (Luth, Ishaq, Ya’kub dan lain-lain), sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S 21:73 dan Q.S 5 :12.
            Kewajiban zakat ini dipertegas dengan sabda Rasulullah (terjemahannya) berikut ini.

“…Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang miskin”. (H.R. Muttafaqun’alaih dan Lafaz Bukhari) (Al-Shan’ani I, tth:120).

            Secara garis besar zakat dibagi kepada dua macam yaitu berikut ini.
1) Zakat Mal (zakat harta)
            Adapun jenis harta yang wajib dizakatkan berdasarkan firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 2 : 267.
      (a)  Ternak
      (b)  Emas dan perak
      (c)  Barang dagangan
      (d) Hasil pertanian
      (e)  Barang tambang dan harta terpendam
      (f)  Zakat hasil usaha dan profesi
            Dengan ketentuan nisab berkisar dari 2.5 % sampai dengan 20 %.
2) Zakat Nafs (zakat fitrah)
            Selain dari kewajiban membayar zakat harta, setiap muslim diwajibkan mambayar zakat fitrah sampai bulan Ramandhan berakhir. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, sekaligus pada tahun diwajibkan ibadah puasa. Kewajiban zakat fitrah berlaku untuk seluruh umat Islam berdasarkan sabda Rasulullah (terjemahannya) sebagai berikut.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sa’kurma atau satu sa’gandum bagi hamba sahaya atau orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa yang muslim. Perintah membayarnya sebelum shalat Id”. (H.R. Mutafaq Alaihi) (Al-Shan’ani, II tth:137).

            Mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan pada Q.S 9:60 yang dikenal dengan asnaf yang delapan.

“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Depag. R.I, 1984; 228).
     

            Zakat adalah ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) yang memilki dampak sosial untuk memperkecil kesenjangan antara golongan kaya dan si miskin. Menurut ajaran Islam, harta adalah milik Allah, orang yang mendapatkan harta tidak sepenuhnya memiliki harta tersebut, ada hak-hak orang lain pada harta yang dikuasainya, karena itu hak-hak tersebut harus diberikan setiap waktu sesuai dengan ketentuan syari’at. Dengan demikian, jika zakat dilaksanakan dengan baik, maka kemiskinan di kalangan umat Islam akan dapat dikurangi, bahkan mungkin dihapuskan.
×
Artikel Terbaru Update