Zakat berarti suci, sedangkan
menurut syari’ah, zakat adalah memberikan harta tertentu yang diwjibkan Allah
mengeluarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pendapat ini
dikemukakan oleh Yusuf Qardawi (Dahlan VI, 1997:1985).
Dasar hokum mengeluarkan zakat ini
adalah firman Allah SWT dalam Q.S 9:103 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(Depag. R.I, 1984:297).
Zakat merupakan pemberian khas
Islam, yang sudah diwajibkan Allah semenjak Nabi Ibrahim AS dan Nabi-nabi
sesudahnya (Luth, Ishaq, Ya’kub dan lain-lain), sebagaimana firman Allah SWT
dalam Q.S 21:73 dan Q.S 5 :12.
Kewajiban zakat ini dipertegas
dengan sabda Rasulullah (terjemahannya) berikut ini.
“…Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya dan
diserahkan kepada orang-orang miskin”. (H.R. Muttafaqun’alaih dan Lafaz
Bukhari) (Al-Shan’ani I, tth:120).
Secara garis besar zakat dibagi
kepada dua macam yaitu berikut ini.
1) Zakat Mal
(zakat harta)
Adapun jenis harta yang wajib
dizakatkan berdasarkan firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 2 : 267.
(a) Ternak
(b) Emas
dan perak
(c) Barang
dagangan
(d) Hasil
pertanian
(e) Barang
tambang dan harta terpendam
(f) Zakat
hasil usaha dan profesi
Dengan ketentuan nisab berkisar dari
2.5 % sampai dengan 20 %.
2) Zakat Nafs
(zakat fitrah)
Selain dari kewajiban membayar zakat
harta, setiap muslim diwajibkan mambayar zakat fitrah sampai bulan Ramandhan
berakhir. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Ramadhan tahun ke-2
Hijriyah, sekaligus pada tahun diwajibkan ibadah puasa. Kewajiban zakat fitrah
berlaku untuk seluruh umat Islam berdasarkan sabda Rasulullah (terjemahannya)
sebagai berikut.
“Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah satu sa’kurma atau satu sa’gandum bagi hamba sahaya
atau orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun
orang dewasa yang muslim. Perintah membayarnya sebelum shalat Id”. (H.R.
Mutafaq Alaihi) (Al-Shan’ani, II tth:137).
Mengenai orang-orang yang berhak
menerima zakat dijelaskan pada Q.S 9:60 yang dikenal dengan asnaf yang delapan.
“Sesungguhnya
zakat itu, hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Depag. R.I, 1984; 228).
Zakat adalah ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) yang
memilki dampak sosial untuk memperkecil kesenjangan antara golongan kaya dan si
miskin. Menurut ajaran Islam, harta adalah milik Allah, orang yang mendapatkan
harta tidak sepenuhnya memiliki harta tersebut, ada hak-hak orang lain pada
harta yang dikuasainya, karena itu hak-hak tersebut harus diberikan setiap waktu
sesuai dengan ketentuan syari’at. Dengan demikian, jika zakat dilaksanakan
dengan baik, maka kemiskinan di kalangan umat Islam akan dapat dikurangi,
bahkan mungkin dihapuskan.