Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengertian Aktualisasi Akademik

Sabtu, 06 Maret 2021 | 18:13 WIB Last Updated 2023-03-30T13:34:54Z

 




Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara. Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.

Aktualisasi pancasila secara objektif, yaitumelaksanakan pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara Pemahaman aktualisasi


Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi pancasila objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain meliputi legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.


Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat dicerminkan dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan kondisidan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat dicerminkan nilai-nilai pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.




Aktualisai pancasila secara objektif, yaitu melaksanakan pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, meliputi bidang legislative,,serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. eksekutif, yudikatif, dan dalam kehidupan kenegaraan lainnya.




Aktualisasi pancasila secara subjektif, yaitu pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, warga Negara, dan penduduk. Secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, kataatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila.



Tridarma perguruan tinggi

Sesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.




Perguruan tinggi merupakan tempat melakukan eksperimen dan sekaligus menjadi sebuah protitipe dari masyarakat Indonesia di masa depan.sebagai tempat eksperimen perguruan tinggi mencoba meleburkan semua suku, etnis, dan bercampurnya kebudayaan dan agama, sehingga berfungsi dalam menangkal munculnya disintregasi bangsa.




Budaya akademik

Akademik berasal dari academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato ( Pranaka,1985:370). Kemudian berubah menjadi istilah akademi yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar, sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Dalam kaitannya dengan nilai-nilai pancasila ruang lingkup pemikiran akademik menurut Pranarka adalah sebagai berikut.




  • Pertama, pengolahan ilmiah mengenai pancasila, adanya atau eksistensi objektif pancasila, pancasila sebagai data empiris, yaitu sebagai ideology, dasar Negara, dan sumber hukum yang terjadi dalam sejarah.
  • Kedua, mengungkapkan ajaran yang terkandung dalam pancasila, yaitu mempelajari faktor-faktor objektif yang membentuk adanya pancasila itu.
  • Ketiga, renungan refleksi dan sistematis dan sistematis mengenai pancasila yang sifatnya diolah dengan keyakinan-keyakinan pribadi mengenai kebenaran-kebenaran yang sifatnya mendasar.
  • Keempat, studi perbandingan ajaran pancasila dengan ajaran lain.
  • Kelima, pengolahan ilmiah mengenai pelaksanaan pancasila, yaitu masalah pelaksanaan atau operasionalisasinya.

Kebebasan akademik




Istilah kebebasan akademik menurut Mochtar Buchari (1995) digunakan sebagai padanan dari konsep Inggris academic freedom, yang menurut Arthur Lovejoy adalah kebebasan seorang guru atau seorang peneliti di lembaga pengembangan ilmu untuk mengkaji serta membahas persoalan yang terdapat dalam bidangnya, untuk mengutarakan kesimpulan-kesimpulannya, baik melalui penerbitan maupunmelalui perkuliahan kepada mahasiswanya, tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau dari lembaga yang mempekerjakannya, kecuali apabila metode-metode yang digunakannya dinyatakan jelas-jelas tidak memadai atau bertentangan dengan etika professional oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidang kelimuannya ( Mochtar Buchari 1995).




Sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, antara lain sebagai berikut.




Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota akademik untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.




Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkingkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.




Otonom keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademik.




Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM

Sejak berdirinya Budi Utomo di gedung Stovia tahun 1908, pertama, kampus sebagai mengambil inisiatif melalui penawaran karya, gerakan pembaruan, dan perbaikan kondisi masyarakat sampai pada gerakan politik. Kedua, kampus bersifat pasif atau hanya menampung dan memberikan reaksi kepada inisiatif pihak luar sehingga kampus dijadikan arena pertarungan kekuatan- pusat pembaruan masyarakat telah menjadi fokus baru kehidupan kampus samai awal kemerdekaan. Revolusi dan kemerdekaan dengan segala aspirasi serta inisiatif yang hasilnya telah memberikan peran aktif dan pasif kampus di dalam proses kehidupan bernegara dan berbangsa. Pertama, kampus kekuatan politik ataupun partner yang tidak sederajat (alat) oleh birokrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya.

Kampus dan politik

Kampus sebagai area politik diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak terhadap sisa kekuatan colonial dalam bidang ilmu terhadap perguruan tinggi. Hal ini terungkap dari pendirian Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia di mana pemerintah bersama rektor memiliki kewenangan mengangkat dosen untuk mengindonesiakan dosen yang sebelumnya merupakan kewenangan fakultas.

Kampus dan dominasi birokrasi

Gerakan kampus yang sudah dianggap membahayakan kebijakan dasar nasional , yaitu stabilitas politik dan proses pembangunan nasional dengan melakukan intervensi yang bersifat kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menempatkan jalur proses borokrasi Negara untuk mengendalikan kehidupan kampus.

Pembangunan Hukum

Kepatuhan terhadap hukum harus didahului oleh pemahaman yang memadai tentang materi hukum yang berlaku. Semenjakn Dekrit presiden 5 Juli 1959 secara implisit bahwa supremasi hukum mulai berada dibawah kekuasaan politik, hukum dipergunakan sebagai alat kepentingan politik pemerintah untuk mengatur rakyat yang jarang dijadikan pedoman bagi pemerintah itu sendiri, maka gerakan reformasihukum adalah untuk mewujudkan Negara yang berdasarkan hukum, yaitu hukum yang memperhatikan keadilan hak asasi manusia (HAM).

Pembangunan HAM

Dalam perkembagan penegakan hukumsepanjang mas ape,erintahan Indonesia orde lama dan khususnya orde baru banyak kasus hukum menunjukkan gejala kian dalamnya pengaruh kekuasaan terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Masyarakat hamper setiap saat memersoalkan mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan tidak manusiawi (Pelanggaran HAM).
×
Artikel Terbaru Update