Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Senin, 28 April 2014 | 23:44 WIB Last Updated 2014-04-28T16:44:28Z

DUNIA berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu. New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexity yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. Pada dasarnya, kita telah mempelajari tentang Negara. Jika Anda ingat kembali, yang disebut sebagai negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, ketika dibentuk, para pendiri negara telah bersepakat mengenai apa tujuan negara tersebut didirikan berikut dasar-dasar keyakinan yang melandasinya. Hal-hal tersebut terangkum dalam ideologi. Karena itu, ideologi selalu dijadikan sebagai pedoman bagi segenap warga negara untuk menjalani kehidupan bernegara. Maka Perlunya identitas berupa Ideologi itu sangat penting agar tidak terombang ambing dalam perubahan zaman yang kian cepat. Pengertian Ideologi dan Pemahamannya Klik Disini

Pancasila dan Historisnya sebagai Ideologi Nasional
Dalam konteks Indonesia, ideologi nasional kita adalah Pancasila. Sebelum Indonesia lahir, para pemimpin yang bersidang dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah berusaha untuk merumuskan dasar Negara dan undang-undang dasar. Dua hal ini sangat penting karena merupakan dasar yang akan menentukan landasan kehidupan Negara Indonesia.

Gagasan awal Pancasila lahir dari pemikiran Soekarno. Dia menyampaikan pidato di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Tetapi, rumusan Soekarno berbeda dengan Pancasila yang kemudian dijadikan sebagai dasar Negara. Rumusan yang diusulkan oleh Soekarno adalah sebagai berikut:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat PANCASILA sebagai dasar Negara Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk kemudian, dalam sidang 18 Agustus 1945 antara lain berhasil menyempurnakan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI.Undang-undang Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara. Susunan lengkap Pancasila adalah, sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai dasar negara yang juga ideologi nasional, Pancasila disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Sedemikian mendasarnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan social.

Nilai dan fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan Negara Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat Negara, dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan Undnag-Undang Dasar 1945)

Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang manjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Sebagai dasar negara dan ideologi negara Pancasila harus menjadi paradigma dalam setiap pembaruan hukum. Materi-materi atau produk hukum dapat senantiasa berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan masyarakat karena hokum itu tidak berada pada situasi vakum. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hokum sebagai pelayanan kebutuhan masyarakaat yang dilayaninya.

Dalam pembaharuan hukum yang terus menerus itu Pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya.

Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tumbuh dan berkembang dalam hidup masyarakat dan bangsa Indonesia. Dasar yuridis formal ideologi Pancasila tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945,yaitu “..dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..” yang memiliki makna dasar filsafat negara sekaligus asas kerohanian negara.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
  • Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................
  1. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
  1. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No
Asal Daerah
Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang
Keterangan
1.
Jawa
a. tepo seliro (tenggang rasa),
b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2.
Minangkabau
1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat
Konsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah
Konsep religiositas
c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.
Konsep humanitas
3.
Minahasa
a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas
b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.
Konsep religiositas
4.
Lampung
§ Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
Konsep sovereinitas.
5.
Bolaang Mangondow
§ Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).
Konsep nasionalitas/ persatuan
6.
Madura
§ Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas
7.
Bugis/ Makasar
§ Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).
Konsep religiositas
8.
Bengkulu
§ Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.
Konsep humanitas
9.
Maluku
§ Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Konsep humanitas dan persatuan
10.
Batak (Manda-iling)
§ Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing).
Konsep persatuan dan kebersamaan
11.
Batak (Toba)
§ Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).
Konsep persatuan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.

Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
×
Artikel Terbaru Update