DUNIA berkembang dan berubah
dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan
bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui
konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani
ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The
road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu,
dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu. New time call for new organizations, dengan
tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri
efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai
perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu
merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail
complexity menjadi dynamic complexity yang membuat
interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan
tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan
akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan
karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut
memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. Pada dasarnya, kita telah
mempelajari tentang Negara. Jika Anda ingat kembali, yang disebut sebagai
negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, ketika dibentuk, para pendiri negara
telah bersepakat mengenai apa tujuan negara tersebut didirikan berikut
dasar-dasar keyakinan yang melandasinya. Hal-hal tersebut terangkum dalam ideologi.
Karena itu, ideologi selalu dijadikan sebagai pedoman bagi segenap warga negara
untuk menjalani kehidupan bernegara. Maka Perlunya identitas berupa Ideologi
itu sangat penting agar tidak terombang ambing dalam perubahan zaman yang kian
cepat. Pengertian Ideologi dan Pemahamannya Klik Disini
Pancasila dan Historisnya sebagai Ideologi
Nasional
Dalam
konteks Indonesia, ideologi nasional kita adalah Pancasila. Sebelum Indonesia
lahir, para pemimpin yang bersidang dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah berusaha untuk merumuskan dasar Negara dan
undang-undang dasar. Dua hal ini sangat penting karena merupakan dasar yang
akan menentukan landasan kehidupan Negara Indonesia.
Gagasan awal
Pancasila lahir dari pemikiran Soekarno. Dia menyampaikan pidato di depan
sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Tetapi, rumusan Soekarno berbeda dengan
Pancasila yang kemudian dijadikan sebagai dasar Negara. Rumusan yang diusulkan
oleh Soekarno adalah sebagai berikut:
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme
3. Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat PANCASILA sebagai dasar Negara
Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang dibentuk kemudian, dalam sidang 18 Agustus 1945 antara
lain berhasil menyempurnakan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI.Undang-undang Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
tercantum Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara. Susunan lengkap
Pancasila adalah, sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai
dasar negara yang juga ideologi nasional, Pancasila disusun berdasarkan
nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Sedemikian mendasarnya
nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian,
identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah
wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan
mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan,
kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan social.
Nilai dan
fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini
berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan Negara Indonesia secara
melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni,
dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat Negara,
dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai
filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan Undnag-Undang
Dasar 1945)
Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang manjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar itu
tahan uji sepanjang masa. Sebagai dasar negara dan
ideologi negara
Pancasila harus menjadi paradigma dalam setiap pembaruan hukum. Materi-materi atau produk hukum dapat senantiasa berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan jaman
dan perubahan masyarakat karena hokum itu tidak berada pada situasi vakum. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hokum sebagai pelayanan
kebutuhan masyarakaat yang dilayaninya.
Dalam pembaharuan hukum yang terus menerus itu Pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir
dan sumber-sumber nilainya.
Ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara tumbuh dan berkembang dalam hidup masyarakat dan
bangsa Indonesia. Dasar yuridis formal ideologi Pancasila tersimpul dalam Pembukaan UUD
1945,yaitu “..dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..” yang memiliki
makna dasar filsafat negara sekaligus asas kerohanian negara.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa
Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan
justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
- Justifikasi Juridik
Bangsa
Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan
UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam
undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR
Republik Indonesia.
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
................
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (1949)
....................
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang
berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha
Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.
....................................
- Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia (1950)
....................
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang
berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha
Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk
mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
- Ketetapan MPR RI
No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan
kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa
tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR RI
No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi
negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam
masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa
depan.
- Ketetapan MPR RI
No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan
berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang
bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin
dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan
usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia,
dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati
dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu
dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki.
Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu
aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat
ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan
pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
.................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Justifikasi Sosiologik –
Historik
Menurut
penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia
sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan
rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada
kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam
implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan.
Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living
reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik
Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam
kehidupan masyarakat antara lain :
No
|
Asal Daerah
|
Nilai-nilai/Ungkapan Yang
Berkembang
|
Keterangan
|
1.
|
Jawa
|
a. tepo seliro (tenggang rasa),
b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
|
Adanya konsep
hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
|
2.
|
Minangkabau
|
1) Bulat air oleh pembuluh, bulat
kata oleh mufakat
|
Konsep
sovereinitas.
|
2) Adat basandi syarak, syarak
basandi Kitabullah
|
Konsep
religiositas
|
||
c. Penghulu beraja ke mufakat,
mufakat beraja pada kebenaran.
|
Konsep
humanitas
|
||
3.
|
Minahasa
|
a. Pangilikenta waja si Empung si
Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha
Esa)
|
Konsep
religiositas
|
b. Tia kaliuran si masena
impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.
|
Konsep
religiositas
|
||
4.
|
Lampung
|
§ Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
|
Konsep
sovereinitas.
|
5.
|
Bolaang
Mangondow
|
§ Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).
|
Konsep
nasionalitas/ persatuan
|
6.
|
Madura
|
§ Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
|
Konsep
religiositas
|
7.
|
Bugis/
Makasar
|
§ Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).
|
Konsep
religiositas
|
8.
|
Bengkulu
|
§ Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di
pinggir pantai.
|
Konsep
humanitas
|
9.
|
Maluku
|
§ Kaulete mulowang lalang walidase nausavo
sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat
untuk menentang kezaliman).
|
Konsep
humanitas dan persatuan
|
10.
|
Batak
(Manda-iling)
|
§ Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu
roru (Berat sama dipanggul, ringan
sama dijinjing).
|
Konsep
persatuan dan kebersamaan
|
11.
|
Batak (Toba)
|
§ Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang,
masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan
mendukung seperti pohon tales di kebun).
|
Konsep
persatuan
|
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa
Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar
negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis
dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan
historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan
bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan
merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa
Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh
bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian
(unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas),
dan mengutamakan musyawarah mufakat.
Pengertian Pancasila
Dalam rangka
lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan
lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan
konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,
secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa
pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila
berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang
berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan
tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja
falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila
adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat
disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi
negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila
yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk
memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di
samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal,
17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)
salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di
dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama
Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
dijadikan istilah yang sudah umum.