Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pentingnya Sinergisitas Dalam Upaya Peningkatan Prestasi Pemuda dan Olahraga Di Kalimantan Barat

Jumat, 19 September 2014 | 16:30 WIB Last Updated 2014-09-19T09:30:14Z

Kebijakan mendasar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Daerah sesungguhnya berpola sistematis, sinergis dan berkelanjutan sehingga membuka ruang solusi yang lebih lapang melalui lintas lembaga, seirama dengan semakin luasnya rentang potensi dan permasalahan yang melingkupi dunia kepemudaan dan keolahragaan daerah saat ini. Kebijakan ini berdasarkan Kebijakan Nasional pembangunan, pembinaan dan pengembangan Kepemudaan dan Keolahragaan bertolak dari cara pandang terhadap realitas problematika kepemudaan dan keolahragaan terkini melalui penelaahan ruang solusi yang diamanahkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta peraturan turunannya sebagaimana terumuskan dalam Rencana Strategis Pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaan Tahun 2010-2014.

Kebijakan dan Proses
Kebijakan di bidang kepemudaan dalam Renstra diposisikan agar pemuda Indonesia khususnya pemuda daerah mampu merespon permasalahan aktual kepemudaan dan kemasyarkatan, sekaligus secara proaktif mencari dan menentukan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hal tersebut bermakna sebagai spirit kepeloporan, kreativitas, kepedulian dan kesukarelaan pemuda.
Dengan spirit ini pemuda tidak saja mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional, namun sekaligus menjadi solution maker bagi permasalahan yang melingkupi pemuda itu sendiri. Oleh karenanya perlu terus ditingkatkan wawasan, kapasitas dan keterampilan pemuda guna mendukung partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan daerah maupun nasional menuju kesejahteraan dan keadilan sosial  sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, serta terlaksananya pelayanan kepemudaan sesuai dengan karakteristik pemuda sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Kebijakan di Bidang Keolahragaan diposisikan pada upaya-upaya memotivasi dan memfasilitasi agar masyarakat dari berbagai lapisan usia gemar berolahraga dan menjadikan olahraga sebagai gaya hidup. Dalam rangka meningkatkan budaya olahraga sebagai bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah dan nasional, keberadaan dan peran olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan sector pembangunan lainnya terutama untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, pergaulan sosial, dan kesejahteraan individu, kelompok, atau masyarakat pasecara terencana dan sistimatik.
Pembangunan olahraga menuntut  dimensi waktu yang cukup panjang demi mencapai kualitas hasil langsung melengkapi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi secara professional, sehingga tercipta interaksi sinergi yang berlangsung  secara sistimatik, berjenjang dan berkelanjutan melalui tahap pembudayaan, pemasalan, pembibitan dan peningkatan prestasi hingga sampai puncak prestasi yang membentuk system pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dan nasional sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Peningkatan prestasi olahraga dilakukan secara berjenjang dengan menggali bibit-bibit olahragawan/atlet olahraga rekreasi, olahraga pendidikan di sekolah-sekolah, dan pembinaan yang intensif melalui klub-klub, serta pemusatan latihan pada tingkat regional dan nasional di setiap cabang olahraga. Minat dan bakat alam harus diasah dengan metode latihan yang efektif, melibatkan sport science secara menyeluruh, serta melakukan kompetisi yang berkesinambungan di semua tingkatan.
Dalam menyiapkan bibit olahragawan berprestasi, Pemerintah telah berupaya merevitalisasi sentra-sentra keolahragaan seperti Sekolah Khusus Olahraga, Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) serta Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM), meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana olahraga mulai dari tingkat pusat hingga desa, menyediakan tenaga keolahragaan yang memiliki standard kompetensi yang memadai, serta meningkatkan tata kelola sentra olahraga yang lebih modern dan profesional.

Tindak Lanjut Peningkatan Prestasi Olahraga
Sebagai tindak lanjut dan mendukung kebijakan nasional pembangunan  keolahragaan sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah provinsi Kalimantan Barat dengan  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, menetapkan kebijakan dan melakukan berbagai upaya pembangunan keolahragaan maupun peningkatan sarana dan prasarananya, melalui program dan kegiatan yang dikemas setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka peningkatan prestasi olahraga daerah disamping PPLP kita memperkuat dengan PPLPD dan kedepan akan dibangun Sekolah Khusus Olahraga (SKO)/Sekolah Olah Raga (SO). Selain itu juga mennyelenggarakan berbagai event olahraga yang dilakukan secara berkala. Di samping itu, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana keolahraga kedepan akan dibangun Kalbar Sport Center yang representatif yang diharapkan dapat mampu menunjang event-event olahraga yang bermuara kepada peningkatan prestasi baik nasional maupun internasional.

Permasalahan Penghambat Kemajuan Prestasi
Upaya pemberdayaan dan peningkatan aktivitas dan kreativitas pemuda, dan juga pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga, baik secara nasional maupun daerah kita masih menghadapi beberapa permasalahan antara lain :
A.    PERMASALAH KEPEMUDAAN
1.     Tingginya Angka Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.
2.     Tingginya Angka Pengangguran.
3.     Meningkatnya Kasus HIV/AIDS.
4.     IPM rendah (Peringkat 28 dari 33 Provinsi).
5.     Derajat kesehatan rendah.
6.     Tingginya angka kemiskinan.
7.     Keterampilan yang rendah.
8.     Masih berpikir pragmatisme (instan).
9.     Rendahnya rasa nasionalisme dan kebangsaan.
10.                        Rentan terhadap pengaruh destruktif.

B.     PERMASALAHAN KEOLAHRAGAAN
1.       Dalam lingkup olahraga pendidikan, saat ini perhatian pemerintah dalam pembinaan olahraga usia dini, yang diselenggarakan melalui PPLP, PPLM, dan SKO; menghadapi permasalahan antara lain masih sangat kurangnya tenaga keolahragaan yang memahami sistem kepelatihan olahraga usia dini, sarana dan prasarana yang masih jauh dari memadai, serta seleksi penerimaan siswa peserta pelatihan yang masih belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
2.       Dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga modern, Indonesia tertinggal 10 Tahun dari negara-negara tingkat Asia. Kondisi ini dapat dilihat dari hasil prestasi olahragawan Indonesia dalam berbagai event internasional secara umum menurun dan belum memperlihatkan kemajuan sebagaimana yang diharapkan, meskipun tidak bisa dikatakan terpuruk.
3.       Kurangnya pendanaan dari pemerintah dan masyarakat mengakibatkan keikutsertaan olahragawan  dalam kejuaraan-kejuaraan di tingkat regional dan internasional sangat kurang sehingga berakibat kurangnya pengalaman dan kematangan fisik, mental, teknik dan taktik bertanding olahragawan kita dibandingkan dengan negara-negara asia Tenggara lainnya yang memiliki pendanaan yang terarah dan cukup.
4.       Keterbatasan faktor-faktor pendukung lainnya mengakibatkan terhambatnya pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga, yang meliputi antara lain kurangnya prasarana dan sarana olahraga masyarakat, rendahnya apresiasi dan penghargaan bagi olahragwan dan tenaga keolahragaan yang berprestasi, dan belum optimalnya sistem manajemen keolahrgaan nasional.

Solusi Bersama Terhadap Permasalahan yg Ada
Mencermati berbagai permasalahan di atas, diperlukan sinergisitas dan kerja keras dari seluruh stake holder untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga. Langkah-langkah konkrit, pembinaan yang terarah dan lebih fokus perlu terus ditingkatkan, setiap unsur negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan. Peran dan partisipasi dari seluruh unsur baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka memajukan dunia olahraga.
Dari sisi Pemerintah dan Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Di samping itu Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sedangkan dari sisi masyarakat, mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. Selain itu masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam setiap kegiatan keolahragaan. Masyarakat dapat melakukannya secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Kondisi di atas akan tercapai apabila terdapat kerja sama, koordinasi dan sinkronisasi yang terintegrasi antara pemerintah, pemerintah daerah dengan masyarakat.
Selain melakukan upaya-upaya sebagai mana diuraikan di atas, untuk mewujudkan kemajuan prestasi olahraga sebagaimana harapan kita bersama dengan didukung pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan, pemerintah  membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk kemajuan pembinaan dan pengembangan keolahrgaan nasional. Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerjasama antar lembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.


×
Artikel Terbaru Update