Kebijakan
mendasar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Bidang Kepemudaan dan
Keolahragaan Daerah sesungguhnya berpola sistematis, sinergis dan berkelanjutan
sehingga membuka ruang solusi yang lebih lapang melalui lintas lembaga, seirama
dengan semakin luasnya rentang potensi dan permasalahan yang melingkupi dunia
kepemudaan dan keolahragaan daerah saat ini. Kebijakan ini berdasarkan Kebijakan Nasional
pembangunan, pembinaan dan pengembangan Kepemudaan dan Keolahragaan bertolak
dari cara pandang terhadap realitas problematika kepemudaan dan keolahragaan
terkini melalui penelaahan ruang solusi yang diamanahkan pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta peraturan
turunannya sebagaimana terumuskan dalam Rencana Strategis Pembangunan
Kepemudaan dan Keolahragaan Tahun 2010-2014.
Kebijakan dan Proses
Kebijakan di
bidang kepemudaan dalam Renstra diposisikan agar pemuda Indonesia khususnya
pemuda daerah mampu merespon permasalahan aktual kepemudaan dan kemasyarkatan,
sekaligus secara proaktif mencari dan menentukan solusi dari permasalahan yang
dihadapi. Hal tersebut bermakna sebagai spirit kepeloporan, kreativitas,
kepedulian dan kesukarelaan pemuda.
Dengan spirit
ini pemuda tidak saja mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional, namun
sekaligus menjadi solution maker bagi permasalahan yang melingkupi pemuda itu
sendiri. Oleh karenanya perlu terus ditingkatkan wawasan, kapasitas dan
keterampilan pemuda guna mendukung partisipasi dan peran aktif pemuda di
berbagai bidang pembangunan daerah maupun nasional menuju kesejahteraan dan
keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
serta terlaksananya pelayanan kepemudaan sesuai dengan karakteristik pemuda
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan.
Kebijakan di
Bidang Keolahragaan diposisikan pada upaya-upaya memotivasi dan memfasilitasi
agar masyarakat dari berbagai lapisan usia gemar berolahraga dan menjadikan
olahraga sebagai gaya hidup. Dalam rangka meningkatkan budaya olahraga sebagai
bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah dan nasional,
keberadaan dan peran olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara harus mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan sector pembangunan
lainnya terutama untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, pergaulan sosial, dan
kesejahteraan individu, kelompok, atau masyarakat pasecara terencana dan
sistimatik.
Pembangunan
olahraga menuntut dimensi waktu yang
cukup panjang demi mencapai kualitas hasil langsung melengkapi olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi secara professional,
sehingga tercipta interaksi sinergi yang berlangsung secara sistimatik, berjenjang dan
berkelanjutan melalui tahap pembudayaan, pemasalan, pembibitan dan peningkatan
prestasi hingga sampai puncak prestasi yang membentuk system pembinaan dan
pengembangan keolahragaan daerah dan nasional sebagaimana yang diharapkan oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Peningkatan prestasi olahraga
dilakukan secara berjenjang dengan menggali bibit-bibit olahragawan/atlet
olahraga rekreasi, olahraga pendidikan di sekolah-sekolah, dan pembinaan yang
intensif melalui klub-klub, serta pemusatan latihan pada tingkat regional dan
nasional di setiap cabang olahraga. Minat dan bakat alam harus diasah dengan
metode latihan yang efektif, melibatkan sport science secara menyeluruh, serta
melakukan kompetisi yang berkesinambungan di semua tingkatan.
Dalam
menyiapkan bibit olahragawan berprestasi, Pemerintah telah berupaya
merevitalisasi sentra-sentra keolahragaan seperti Sekolah Khusus Olahraga,
Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) serta Pusat Pembinaan dan Latihan
Mahasiswa (PPLM), meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana
olahraga mulai dari tingkat pusat hingga desa, menyediakan tenaga keolahragaan
yang memiliki standard kompetensi yang memadai, serta meningkatkan tata kelola
sentra olahraga yang lebih modern dan profesional.
Tindak Lanjut Peningkatan Prestasi Olahraga
Sebagai tindak
lanjut dan mendukung kebijakan nasional pembangunan keolahragaan sebagaimana diuraikan di atas,
Pemerintah provinsi Kalimantan Barat dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, menetapkan kebijakan dan melakukan
berbagai upaya pembangunan keolahragaan maupun peningkatan sarana dan
prasarananya, melalui program dan kegiatan yang dikemas setiap tahunnya dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka peningkatan
prestasi olahraga daerah disamping PPLP kita memperkuat dengan PPLPD dan
kedepan akan dibangun Sekolah Khusus Olahraga (SKO)/Sekolah Olah Raga (SO).
Selain itu juga mennyelenggarakan berbagai event olahraga yang dilakukan secara
berkala. Di samping itu, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
keolahraga kedepan akan dibangun Kalbar Sport Center yang representatif yang
diharapkan dapat mampu menunjang event-event olahraga yang bermuara kepada
peningkatan prestasi baik nasional maupun internasional.
Permasalahan Penghambat Kemajuan Prestasi
Upaya pemberdayaan dan peningkatan
aktivitas dan kreativitas pemuda, dan juga pembudayaan dan pembinaan prestasi
olahraga, baik secara nasional maupun daerah kita masih menghadapi beberapa
permasalahan antara lain :
A. PERMASALAH
KEPEMUDAAN
1.
Tingginya
Angka Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.
2.
Tingginya
Angka Pengangguran.
3.
Meningkatnya
Kasus HIV/AIDS.
4.
IPM
rendah (Peringkat 28 dari 33 Provinsi).
5.
Derajat
kesehatan rendah.
6.
Tingginya
angka kemiskinan.
7.
Keterampilan
yang rendah.
8.
Masih
berpikir pragmatisme (instan).
9.
Rendahnya
rasa nasionalisme dan kebangsaan.
10.
Rentan
terhadap pengaruh destruktif.
B. PERMASALAHAN
KEOLAHRAGAAN
1. Dalam
lingkup olahraga pendidikan, saat ini perhatian pemerintah dalam pembinaan
olahraga usia dini, yang diselenggarakan melalui PPLP, PPLM, dan SKO;
menghadapi permasalahan antara lain masih sangat kurangnya tenaga keolahragaan
yang memahami sistem kepelatihan olahraga usia dini, sarana dan prasarana yang
masih jauh dari memadai, serta seleksi penerimaan siswa peserta pelatihan yang masih belum memenuhi
kriteria yang dipersyaratkan.
2. Dalam
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga modern, Indonesia tertinggal
10 Tahun dari negara-negara tingkat Asia. Kondisi ini dapat dilihat dari hasil
prestasi olahragawan Indonesia dalam berbagai event internasional secara umum
menurun dan belum memperlihatkan kemajuan sebagaimana yang diharapkan, meskipun
tidak bisa dikatakan terpuruk.
3. Kurangnya
pendanaan dari pemerintah dan masyarakat mengakibatkan keikutsertaan
olahragawan dalam kejuaraan-kejuaraan di
tingkat regional dan internasional sangat kurang sehingga berakibat kurangnya
pengalaman dan kematangan fisik, mental, teknik dan taktik bertanding
olahragawan kita dibandingkan
dengan negara-negara asia Tenggara lainnya yang memiliki pendanaan yang terarah
dan cukup.
4. Keterbatasan
faktor-faktor pendukung lainnya mengakibatkan terhambatnya pembudayaan dan
pembinaan prestasi olahraga, yang meliputi antara lain kurangnya prasarana dan
sarana olahraga masyarakat, rendahnya apresiasi dan penghargaan bagi olahragwan
dan tenaga keolahragaan yang berprestasi, dan belum optimalnya sistem manajemen
keolahrgaan nasional.
Solusi Bersama Terhadap Permasalahan yg Ada
Mencermati
berbagai permasalahan di atas, diperlukan sinergisitas dan kerja keras dari
seluruh stake holder untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap pembinaan
dan peningkatan prestasi olahraga. Langkah-langkah konkrit, pembinaan yang
terarah dan lebih fokus perlu terus ditingkatkan, setiap unsur negara
berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara
prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan. Peran dan partisipasi dari
seluruh unsur baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sangat
diperlukan dalam rangka memajukan dunia olahraga.
Dari sisi Pemerintah
dan Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan. Di samping itu Pemerintah dan Pemerintah daerah
berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya
kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sedangkan dari
sisi masyarakat, mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanan,
pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. Selain itu
masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
keolahragaan. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam
setiap kegiatan keolahragaan. Masyarakat dapat melakukannya secara
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau
organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
Kondisi di atas akan tercapai apabila terdapat kerja sama, koordinasi dan
sinkronisasi yang terintegrasi antara pemerintah, pemerintah daerah dengan
masyarakat.
Selain
melakukan upaya-upaya sebagai mana diuraikan di atas, untuk mewujudkan kemajuan
prestasi olahraga sebagaimana harapan kita bersama dengan didukung pengembangan
Ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan, pemerintah membentuk lembaga penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk kemajuan
pembinaan dan pengembangan keolahrgaan nasional. Dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tersebut diselenggarakan melalui penelitian,
pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerjasama antar
lembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki
spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.