Menurut bahasa thaharah berarti
bersih dari kotoran. Dan menurut istilah terdapat perbedaan pendapat ulama,
Abdurrahman al-Jaziri penyusun kitab al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah berpendapat
thaharah adalah suatu sifat maknawi yang ditentukan oleh Allah SWT sebagai
syarat syahnya shalat (Dahlan V, 1997:1747). Dasar hukumnya antara lain firman
Allah SWT dalam Q.S 2:222 yang terjemahannya sebagai berikut.
“…Sesungguhnya
Allah menyenangi orang-orang yang bertaubat, dan menyenangi orang-orang yang
suci (bersih).” (Depag. R.I, 1984:54).
Dalil lainnya terdapat antara lain
dalam Q.S 2:125, dan Q.S 74:1-5.
Thaharah dalam ajaran Islam merupakan
bagian dari pelaksanaan ibadah kep[a]da Allah. Setiap muslim diwajibkan shalat lima
waktu sehari semalam dan sebelum melaksanakannya disyaratkan bersuci terlebih
dahulu. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan dan
mendorong umat Islam untuk membiasakan diri hidup bersih, indah, dan sehat.
Karena itu kehidupan umat Islam adalah kehidupan yang suci dan bersih.
Di samping sebagai suatu kewajiban,
thaharah juga melambangkan tuntutan Islam untuk memelihara kesucian diri dari
segala kotoran dan dosa. Allah yang Maha Suci hanya dapat didekati oleh
orang-orang yang suci, suci fisik dari kotoran dan suci jiwa dari dosa. Jadi
thaharah berarti membersihkan diri lahir dan batin, jasmani dan rohani dari
hadas, najis, dan penyakit rohani seperti syirik, ria, sombong dan sifat-sifat
tercela lainnya.
Adapun alat untuk bersuci adalah air
untuk wudhu dan mandi dan tanah ataupun debu untuk tayamum. Bersuci dari hadas
dengan jalan wudhu dan mandi, dalam keadaan tertentu dapat diganti dengan
tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat dengan cara
menghilangkan warna, bau, bentuk dan rasa najis tersebut. Bersuci dari penyakit
rohani dengan cara memohon ampun kepada Allah SWT, dan meluruskan niat kembali
untuk menghilangkan penyakit rohani itu.