Wisudawan Untan Mei 2013 |
Adanya peraturan atau kebijakan
tentang Jurnal Ilmiah sebagai syarat kelulusan dalam menempuh pendidikan tinggi
perlu kajian yang nyata. Publikasi atau sosialisasi terhadap sangat minim di
Kalimantan Barat ini sehingga menimbulkan multi tafsir. Banyak komentar dari
pelaku pendidikan untuk masalah jurnal ilmiah baik yang mendukung, menolak atau
pun bingung akan penerapan jurnal ilmiah ini.
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi
(Dikti), pada 27 Januari 2012 menerbitkan surat edaran bernomor
152/E/2012. Surat ini ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
Negeri dan Perguran Tinggi Swasta di seluruh Indonesia.
Point
penting kebijakan Dikti tersebut adalah sebelum lulus sarjana diharuskan
menulis makalah pada jurnal ilmiah bagi S1. Di samping itu, bagi program master
atau S2 karya ilmiah yang dibuat wajib dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yang
terakreditasi Dikti. Sedangkan, program doktor atau S3 harus menerbitkan karya
ilmiahnya di jurnal internasional.
Polemik
jurnal ilmiah terbelah pada dua kubu yang saling berbeda pendapat. Satu sisi
langkah Kemendikbud itu diprediksi akan meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia dengan tolak ukur jumlah karya ilmiah yang dihasilkan. Melalui
kewajiban menulis di jurnal ilmiah, mahasiswa Indonesia diharapkan bisa
meningkatkan karya ilmiahnya sekaligus mencegah plagiatisme.
Tapi, di lain
pihak, kebijakan tersebut bukan tak mungkin mendatangkan masalah krusial di PT.
Karena infrastruktur yang tidak mendukung, seperti referensi buku, jurnal,
majalah, internet, kurangnya kebiasaan menulis, dan lainnya yang menyebabkan
mahasiswa sukar membuat makalah ilmiah sehingga bisa menghambat kelulusan dan
menambah beban kampus. Artinya kesiapan Perguruan Tinggi dipertanyakan jika
ingin menerapkan kebijakan Dikti tersebut. Namun, yang penting di tengah
perbedaan persepsi itu adalah menyelesaikan masalah ini dengan pikiran
rasional, ilmiah, dan kedalaman berpikir. Artinya, sebagai kaum intelektual, haruslah
mempertimbangkan aspek manfaat dan kerugian dengan didasari tanggung jawab.
Pada
akhirnya, kebijakan ini telah diputuskan. Mekanisme implementasi kebijakan ini
harus segera diperjelas. Serta bagaimana agar kebijakan ini bisa diterima semua
kalangan juga harus diperhatikan. Selain kebijakan gradual, harus dilakukan
pula program-program teknis guna sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas
karya ilmiah.