Setelah
dibatalkannya UU BHP, upaya meliberalisasi pendidikan tinggi pada bulan maret
2010 lalu, seolah-olah tidak ada payung hukum. Namun setelah diresmikannya UU
PT pada Jumat, 13 Juli 2012 lalu, kaum Kapitalis akhirnya mendapatkan angin
segar, karena pada esensinya UU PT dengan UU BHP sama saja. UU ini dalam
prakteknya mendukung dan memfasilitasi PT menjadi badan layanan umum (BLU) yang
memberikan otonomi sepenuhnya dalam keuangan dan cara mendapatkannya. Kedua UU
ini dilahirkan oleh UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”.
(Pasal 1 ayat 1 UU PT No. 12 th 2012). Pasal pembuka ini merupakan mimpi yang
harus digapai dalam pendidikan di Indonesia yang akan menjadi mimpi selamanya
karena pada kenyataannya sistem pendidikan Indonesia sekarang ini merupakan
Sistem yang di wariskan oleh Penjajah Kolonoal Belanda yang tidak sesuai dengan
budaya bangsa Indonesia. Tidak konsistennya pengelolaan pendidikan menjadi
celah masuknya kepentingan sepihak yang cenderung merusak. Pada pasal 4 pada uu
ini hanya mimpi dan terlalu berat untuk dicapai serta tidak mendukung budaya
berpikir Kritis mahasiswa dan terkesan sengaja untuk dihambat.
Pada pasal 62
sampai Pasal 68 UU PT No 12 th 2012 Tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, berisikan
tentang otonomi penuh pada perguruan tinggi baik pada bidang Akademik maupun
Non-akademik. Yang pada intinya ‘otonomi’ ini adalah upaya pemerintah dan
DPR untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk mengurusi pendidkan tinggi.
Pada pasal tersebut memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi yang
berstatus otonomi untuk mengelola keungangannya secara mandiri, artinya mereka
tidak bergantung lagi kepada subsidi APBN, dan pada akhirnya beban biaya
pendidikan tinggi yang mahal tersebut dilimpahkan secara penuh kepada
mahasiswa. Lepas tangan pemerintah dalam biaya pendidikan dapat dicermati dalam
pasal Pasal 86 yaitu “(1) Pemerintah
memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan
dana kepada Perguruan Tinggi. (2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia
usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau
sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal
31 UUD1945 disebutkan bahwa :
1. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
4.
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pada pasal 90 pada
UU ini, pemerintah memberikan ruang pendirian PT oleh negara lain yang bersifat
nirlaba. PT oleh negara lain akan memberikan pengaruh budaya luar yang sudah
sangat susah untuk disaring dan beridealis liberal yang juga akan berujung pada
konsep kapitalisme dalam esensi pendidikannya.
Otonomi
Perguruan tinggi juga di perkuat Oleh PP 66 Tahun 2010 pada pasal 58F secara
khususnya pada ayat (3) Otonomi
perguruan tinggi dalam:
a. bidang keuangan,
yaitu:
1.
norma dan kebijakan pengelolaan
bidangkeuangan;
2.
perencanaan dan pengelolaan
anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
3.
tarif setiap jenis layanan
pendidikan;
4.
penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan
uang;
5.
melakukan investasi jangka pendek
dan jangka panjang;
6.
melakukan pengikatan dalam tri
dharma perguruan tinggi dengan pihak ketiga;
7.
memiliki utang dan piutang
jangka pendek dan jangka panjang; dan
8.
sistem pencatatan dan pelaporan
keuangan.
Di dalam memutuskan suatu aturan, pemerintah khususnya pada bidang pendidikan tidak punya
niat yang baik dan tidak pernah akan melibatkan mahasiswa dalam penyusunan serta terkesan terburu-buru demi mendapatkan
gelar WORLD CLASS UNIVERSITY (WCU) yang di label oleh Masyarakat KAPITALIS
DUNIA.
Dari sekian pemaparan diatas hanya segelitir permasalahan dalam
dunia pendidikan Indonesia, maka untuk itu kami dari Lembaga Pers Mahasiswa
Universitas Tanjungpura mengajak rekan-rekan di dunia pendidikan duduk bersama
untuk memberikan sumbangan walau hanya sebuah pemikiran dalam sebuah Diskusi dengan tema “Neo Kapitalisme dan
Liberalisme Dalam Pendidikan di Indonesia Yang
Mengakar Dalam Konstitusi .”. Salam Pers Mahasiswa.