Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Neo Kapitalisme dan Liberalisme Dalam Pendidikan di Indonesia Yang Mengakar Dalam Konstitusi

Sabtu, 22 Juni 2013 | 23:14 WIB Last Updated 2014-05-22T17:14:58Z
Setelah dibatalkannya UU BHP, upaya meliberalisasi pendidikan tinggi pada bulan maret 2010 lalu, seolah-olah tidak ada payung hukum. Namun setelah diresmikannya UU PT pada Jumat, 13 Juli 2012 lalu, kaum Kapitalis akhirnya mendapatkan angin segar, karena pada esensinya UU PT dengan UU BHP sama saja. UU ini dalam prakteknya mendukung dan memfasilitasi PT menjadi badan layanan umum (BLU) yang memberikan otonomi sepenuhnya dalam keuangan dan cara mendapatkannya. Kedua UU ini dilahirkan oleh UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. (Pasal 1 ayat 1 UU PT No. 12 th 2012). Pasal pembuka ini merupakan mimpi yang harus digapai dalam pendidikan di Indonesia yang akan menjadi mimpi selamanya karena pada kenyataannya sistem pendidikan Indonesia sekarang ini merupakan Sistem yang di wariskan oleh Penjajah Kolonoal Belanda yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Tidak konsistennya pengelolaan pendidikan menjadi celah masuknya kepentingan sepihak yang cenderung merusak. Pada pasal 4 pada uu ini hanya mimpi dan terlalu berat untuk dicapai serta tidak mendukung budaya berpikir Kritis mahasiswa dan terkesan sengaja untuk dihambat.
Pada pasal 62 sampai Pasal 68 UU PT No 12 th 2012 Tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, berisikan tentang otonomi penuh pada perguruan tinggi baik pada bidang Akademik maupun Non-akademik. Yang pada intinya  ‘otonomi’ ini adalah upaya pemerintah dan DPR untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk mengurusi pendidkan tinggi. Pada pasal tersebut memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi yang berstatus otonomi untuk mengelola keungangannya secara mandiri, artinya mereka tidak bergantung lagi kepada subsidi APBN, dan pada akhirnya beban biaya pendidikan tinggi yang mahal tersebut dilimpahkan secara penuh kepada mahasiswa. Lepas tangan pemerintah dalam biaya pendidikan dapat dicermati dalam pasal Pasal 86 yaitu “(1) Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi. (2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD1945 disebutkan bahwa :
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pada pasal 90 pada UU ini, pemerintah memberikan ruang pendirian PT oleh negara lain yang bersifat nirlaba. PT oleh negara lain akan memberikan pengaruh budaya luar yang sudah sangat susah untuk disaring dan beridealis liberal yang juga akan berujung pada konsep kapitalisme dalam esensi pendidikannya.
Otonomi Perguruan tinggi juga di perkuat Oleh PP 66 Tahun 2010 pada pasal 58F secara khususnya pada ayat  (3) Otonomi perguruan tinggi dalam:
a. bidang keuangan, yaitu:
1.      norma dan kebijakan pengelolaan bidangkeuangan;
2.      perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
3.      tarif setiap jenis layanan pendidikan;
4.      penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
5.      melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
6.      melakukan pengikatan dalam tri dharma perguruan tinggi dengan pihak ketiga;
7.      memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
8.      sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
Di dalam memutuskan suatu aturan, pemerintah  khususnya pada bidang pendidikan tidak punya niat yang baik dan tidak pernah akan melibatkan mahasiswa dalam penyusunan  serta terkesan terburu-buru demi mendapatkan gelar WORLD CLASS UNIVERSITY (WCU) yang di label oleh Masyarakat KAPITALIS DUNIA.

Dari sekian pemaparan diatas hanya segelitir permasalahan dalam dunia pendidikan Indonesia, maka untuk itu kami dari Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Tanjungpura mengajak rekan-rekan di dunia pendidikan duduk bersama untuk memberikan sumbangan walau hanya sebuah pemikiran  dalam sebuah Diskusi dengan tema Neo Kapitalisme dan Liberalisme Dalam Pendidikan di Indonesia Yang Mengakar Dalam Konstitusi .”. Salam Pers Mahasiswa.
×
Artikel Terbaru Update