Pendidikan pada hakikatnya adalah
upaya untuk menjadikan manusia berbudaya.Budaya dalam pengertian yang sangat
luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang dimulai dari cara
berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir manusia yang berwujud
dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem nilai (in-materil). Pergaulan antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan
budaya-budaya baru, baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh
salah satu pihak atau keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya
baru.Keseluruhan proses ini tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di
masyarakat. Pemunculan kebudayaan baru tidak
sepenuhnya memberikan efek positif terhadap perkembangan suatu bangsa,
tetapi ada juga yang berdampak negative. Untuk menghindari hal-hal
negatif dari suatu kebudayaan baru, diperlukan berbagai upaya untuk mengadakan
saringan kebudayaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan . Oleh karena ,
pemahaman terhadap kebudayaan menjadi penting bagi seorang pendidik agar
pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya terhadap
perkembangan masyarakat. Sebelumnya mari dipahami terlebih dahulu apa itu Manusia, Nilai, Moral dan Hukum secara teoritis.
Pengertian
Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi
atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah
manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau
realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya
dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang
dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang
berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi),
horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi
lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia
menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan.
Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan
(sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup.
Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu
bersumber dari lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak
dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi
sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar
makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan
sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949), salah satu tokoh
ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu
terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang
dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
Rasa aman secara khusus tergantung
kepada adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan.
Perlindungan secara umum, dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih
mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan
kenyamanan hidup berkelompok ini, diciptakan aturan-aturan dan
kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan
oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak
mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.
Pengertian
Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai
berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Sifat-sifat nilai adalah Sebagai
berikut.
- Nilai itu suatu relitas abstrak dan ad dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bias menindra kejujuran itu.
- Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya nilai keadilan. Semua orang berharap manusia dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
- Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
Menurut Cheng(1995): Nilai merupakan
sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan
kreatif ,sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia ,sedangkan kualitas
merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki(dalam Lasyo,1999,hlm.1).
Menurut Lasyo(1999,hlm.9)sebagai
berikut: Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasidalam segala
tingkah laku atau perbuatannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai yaitu
sesuatu yang menjadi etika atau estetika yang menjadi pedoman dalam
berperilaku.
Manusia sebagai makhluk yang
bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks,pertama akan memandang nilai
sebagai sesuatu yang objektif,apabila dia memandang nilai itu ada meskipun
tanpa ada yang menilainya,bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya
manusia sebagai penilai.Baik dan buruk,benar dan salah bukan hadir karena hasil
persepsi dan penafsiran manusia,tetapi ada sebagai sesuatu yang ada dan
menuntun manusia dalam kehidupannya.Pandangan kedua memandang nilai itu
subjektif,artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.Jadi
nilai memang tidak akan ada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai.Oleh
karena itu nilai melekat dengan subjek penilai.
Pengertian
Moral
Moral berasal dari kata bahasa Latin
mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini mempunyai sinonim
mos,moris,manner mores atau manners,morals. Dalam bahasa Indonesia,kata moral
berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib
batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin
dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi
etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima
masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal
yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak
bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai
implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari
sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di
sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh
sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara
utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.
Moral adalah perbuatan/tingkah
laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang
dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat
tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka
orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral
adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma
yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan
tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia
yang baik.
Pengertian
Hukum
Disamping adat istiadat tadi ,ada
kaidah yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat
dengan sengaja danmempunyai sanksi yang jelas.Hukum dibuat dengan tujuan untuk
mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat
dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat.Pada masyarakat modern
hukum dibuat oleh lembaga – lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
Keseluruhan kaidah dalam masyarakat
pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang
disepakati oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Pola-pola perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan
yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.Setiap
tindakan manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku
masyarakat tadi.Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan
cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang
lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada
khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain, dinamakan social
organization.
Hubungan Manusia, Nilai, Hukum dan Moral
Meskipun banyak pakar yang
mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua
pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai
itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada
dasarnya adalah upaya dalam memberikan pengertian secara holistik terhadap
nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum
tersentuh” oleh pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada
pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang
dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena
ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat
atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir
maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau
motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Nilai itu penting bagi manusia.
Apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam
diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu
terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai.
Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus
diaplikasikan dalam perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu
kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang
kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan
apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya
bernilai negatif. Hal ini dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada diri
manusia yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaan.
Nilai memiliki polaritas dan
hirarki, antara lain:
- Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas seperti baik dan buruk; keindahan dan kejelekan.
- Nilai tersusun secara hierarkis
yaitu hierarki urutan pentingnya.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu: - Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
- Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
- Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi
empat macam:
- Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
- Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
- Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
- Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya
Hal-hal yang mempunyai nilai tidak
hanya sesuatu yang berwujud (benda material) saja, bahkan sesuatu yang
immaterial seringkali menjadi nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia
seperti nilai religius.
Nilai juga berkaitan dengan
cita-cita, keinginan, harapan, dan segala sesuatu pertimbangan internal
(batiniah) manusia. Dengan demikian nilai itu tidak konkret dan pada dasarnya
bersifat subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif ini perlu lebih
dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih objektif. Wujud yang lebih konkret
dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah. Norma berasal dari bahasa latin
yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang
digunakan oleh tukang kayu.
Dari sinilah kita dapat mengartikan
norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu
yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma
ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ada beberapa macam norma/kaedah
dalam masyarakat, yaitu:
- Norma kepercayaan atau keagamaan
- Norma kesusilaan
- Norma sopan santun/adab
- Norma hokum
Dari norma-norma yang ada, norma
hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh
penguasa (kekuasaan eksternal). Nilai dan norma selanjutnya
berkaitan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak
dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral
diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum
diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Istilah
moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian
seseorang sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang
terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah
lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan
tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Hubungan Manusia dengan Moral
Moral memiliki arti yang hampir sama
dengan etika. Etika berasal daribahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk tunggal
ethos memiliki banyak artiyaitu tempat tinggal biasa, padang rumput, kebiasaan,
adat, watak sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuj jamak ethos (ta etha) yang
artinya adat kebiasaan. Moralberasal dari bahsa latin yaitu mos (jamaknya
mores) yang berarti adat, cara, dantampat tinggal. Dengan demikian secara
etismologi kedua kata tersebut bermaknasama hannya asal uasul bahasanya yang
berbeda dimana etika dari bahasa yunanisementara moral dari bahasa latin. Moral yang pengertiaannya sama
dengan etika dalam makna nilai-nilaidan orma-norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok dalammengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu filsafat
moral banyak unsur yang dikajisecara kritis, di landasi rasionalitas manusia
seperti sifat hakiki manusia, prinsipkebaikan, pertimbangan etis dalam
pengambilan keputusan terhadap sesuatu dansebagainya. Moral lebih kepada sifat
aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral
yaitu :
Hati Nurani Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati nurani merupakanpenghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nuraniini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalamdengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggupmererfleksikandirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
Kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasar nya adal;ah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasanitu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lainketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidupsendiri.
Nilai dan Norma Moral.
Nilai dan moral akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akanbergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moralterkait dalam tanggung jawab seseorang.
Hubungan Manusia dengan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan
tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa
atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan
pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam
masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur
akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya
sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas
yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang
terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ
ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur
sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat
sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu,
dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka
mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara
dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama:
masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang
teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua
hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).