Keberagaman yang terdapat dalam kehidupan sosial manusia melahirkan masyarakat majemuk. Majemuk berarti banyak ragam, beraneka, berjenis-jenis. Konsep masyarakat majemuk (plural society) pertama kali diperkenalkan oleh Furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi terpisah oleh kehidupan sosial dan tergabung dalam sebuah satuan politik.
Konsep masyarakat majemuk Furnivall di atas , dipertanyakan validitasnya sekarang ini sebab telah terjadi perubahan fundamental akibat pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Usman Pelly (1989) mengkategorikan masyarakat majemuk di suatu kota berdasarkan dua hal, yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.
Konsep masyarakat majemuk Furnivall di atas , dipertanyakan validitasnya sekarang ini sebab telah terjadi perubahan fundamental akibat pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Usman Pelly (1989) mengkategorikan masyarakat majemuk di suatu kota berdasarkan dua hal, yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.
Secara horizontal, masyarakat majemuk, dikelompokkan berdasarkan:
- Etnik dan ras atau asal usul keturunan.
- Bahasa daerah.
- Adat Istiadat atau perilaku.
- Agama.
- Pakaian, makanan, dan budaya material lainnya.
- Penghasilan atau ekonomi.
- Pendidikan.
- Pemukiman.
- Pekerjaan.
- Kedudukan social politik.