Untuk mencatat transaksi yang
dilakukan suatu koperasi ke dalam akun, perlu dikenal dan digunakan beberapa
istilah serta akun yang biasa dan sering digunakan dalam ilmu akuntansi.
Beberapa akun yang biasa digunakan dalam akuntansi koperasi adalah:
·
Kas yaitu alat pembayaran yang
dimiliki koperasi dan siap digunakan, seperti cek kontan serta uang tunai (uang
kertas dan uang logam).
·
Piutang Anggota yaitu hak (tagihan) koperasi
kepada anggota koperasi. Tagihan tersebut timbul karena koperasi meminjamkan
uang kepada anggotanya atau karena koperasi menjual barang kepada anggotanya
secara kredit.
·
Perlengkapan Kantor yaitu alat-alat yang dimiliki
koperasi dan digunakan dalam operasi jangka panjang, seperti: meja, kursi,
komputer, dan sebagainya.
·
Utang Usaha yaitu pinjaman (kewajiban) yang
dimiliki koperasi kepada pihak lain yang timbul akibat transaksi pembelian
kredit yang dilakukan koperasi.
·
Utang Bank yaitu kewajiban yang dimiliki
koperasi kepada pihak bank karena telah meminjam uang kepada bank.
·
Simpanan Sukarela yaitu kewajiban (utang) yang
dimiliki koperasi kepada anggotanya karena anggota telah menyimpan (menabung)
uangnya di koperasi.
·
Dana-dana yaitu bagian dari sisa hasil
usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan
tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
Dana-dana dapat berupa: dana sosial, dana anggota, dana pengurus, dan
sebagainya.
# Dana Anggota adalah bagian dari SHU yang
dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang telah diberikannya kepada
koperasi.
# Dana Pengurus adalah bonus yang diberikan
koperasi kepada pengurus koperasi karena telah mencurahkan waktu, tenaga, dan
pikirannya untuk mengelola koperasi.
# Dana Pegawai adalah bonus yang diberikan
koperasi kepada pegawai karena telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya
untuk mengoperasikan koperasi sehari-hari.
# Dana Pendidikan adalah bagian dari SHU yang
dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan anggota koperasi, pengurus
koperasi, pegawai koperasi, atau pihak-pihak lain yang dipandang layak menerima
bantuan dana pendidikan.
# Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah bagian dari SHU yang
dialokasikan untuk diberikan sebagai sumbangan pembangunan pada wilayah di mana
koperasi beroperasi.
# Dana Sosial adalah bagian dari SHU yang
dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial di wilayah di mana koperasi
tersebut beropersi.
Karena
dana-dana ini telah dialokasikan dari SHU untuk tujuan tertentu, maka dana-dana
tersebut merupakan bagian dari kewajiban (utang) koperasi yang harus direalisasikan
dalam jangka pendek. (Hal-hal yang berkaitan dengan ekuitas, SHU, dan dana-dana
akan dibahas secara lebih terinci pada bab terakhir buku ini).
·
Simpanan Pokok adalah jumlah nilai uang tertentu
yang sama banyaknya yang harus disetorkan setiap anggota pada waktu masuk
menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama
orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini adalah bagian
dari ekuitas (modal) koperasi.
·
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini dapat diambil kembali dengan
cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga (AD/ART) serta keputusan rapat anggota koperasi. Simpanan pokok ini
adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
·
Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan
tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada koperasi selama
koperasi belum dibubarkan.
·
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan
memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.
·
Cadangan adalah bagian dari sisa hasil
usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan
tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
Biasanya cadangan dibuat untuk persiapan melakukan pengembangan usaha,
investasi baru, atau antisipasi terhadap kerugian usaha yang dialami koperasi.
·
Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada
koperasi sebagai imbalan atas penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang
mencakup harga pokok dan partisipasi neto. Dengan kata lain, partisipasi bruto
adalah nilai total penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa,
kepada anggota koperasi.
·
Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota
terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto
dengan beban pokok. Jadi, partisipasi neto adalah sisa hasil usaha (SHU) yang
timbul akibat penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada
anggota koperasi.
·
Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang dan jasa
kepada pihak selain anggota koperasi.
·
Beban Operasional adalah pengorbanan ekonomis yang
dilakukan koperasi untuk memperoleh barang dan jasa dalam rangka menjalankan
kegiatan utama koperasi. Beban operasional terdiri dari berbagai beban, seperti
beban listrik, beban telepon, gaji pegawai, beban transportasi, dan sebagainya.
·
Beban Pokok adalah pengorbananekonomis yang
dilakukan koperasi dalam rangka memperoleh partisipasi meto dari anggota.
Dengan kata lain, beban pokok adalah pengorbanan ekonomis yang terkait secara
langsung dalam rangka menjual produk koperasi kepada anggota.
·
Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan
gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan selisih antara
penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan ekonomis
yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini setelah dikurangi
dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan
pertimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah
kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang
digunakan adalah jumlah transaksi yang dilakukan anggota dengan koperasi selama
periode tertentu.