1. Pengertian
Prestasi menurut Djamarah (1994) adalah hasil dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan baik secara individu maupun secara kelompok. Sedangkan belajar menurut Slameto (1995) adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.
Berdasarkan pengertian diatas, jadi prestasi belajar adalah hasil atau taraf kemampuan yang telah dicapai siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar dalam waktu tertentu baik berupa perubahan tingkah laku, keterampilan dan pengetahuan dan kemudian akan diukur dan dinilai yang kemudian diwujudkan dalam angka atau pernyataan (Nurkencana, 1986).
2. Faktor yang mempengaruhi Prestasi Belajar
a. Kompetensi Guru
Berdasarkan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 menyatakan bahwa “ Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetisi sebagai agen pembelajaran sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional “. Kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik harus dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1) Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
2) Kompetensi kepribadian: mencakup kepribadian beriman dan bertakwa serta bertingkah laku.
3) Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan teknologi, seni, dan budaya yang di ampu.
b. Kurikulum
Kurikulum diartikan sejumlah kegiatan yang diberikan kepada siswa, kegiatan itu sebagian besar menyajikan bahan pelajaran agar siswa menerima, menguasai dan mengembangkan bahan pelajaran itu. Dalam UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 9 meyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Sedangkan dalam pasal 37 menyebutkan bahwa kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis jenjang masing-masing satuan pendidikan.
c. Model pembelajaran
Dalam hal ini model atau metode pembelajaran yang digunakan oleh guru tidak hanya terpaku pada satu model pembelajaran saja, akan tetapi harus bervariasi yang disesuaikan dengan konsep yang diajarkan dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
3. Peningkatan Prestasi Belajar
Peningkatan prestasi belajar merupakan segala upaya yang harus dilakukan untuk mencapai hasil belajar yang lebih tinggi dan lebih optimal. Adapun upaya yang dilakukan adalah
1. Penggunaan metode belajar yang tepat
Dalam suatu pembelajaran, seorang guru harus bisa memlih metode pembelajaran yang sesuai dengan pokok bahasan yang akan diajarkan. Sehingga pemilihan metode pembelajaran dapat membuat siswa aktif dan suasana pembelajarannya tidak monoton.
2. Peningkatan kemampuan pendidik dalam kapasitasnya
Peningkatan kemampuan pendidik sangat diperlukan dalam mengahadapi kemajuan teknologi yang pesat. Peningkatan kemampuan pendidik dapat dilakukan diantaranya dengan mengikuti seminar, bertukar pendapat dengan pendidik lain dan sebagainya.
3. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam pembelajaran
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai senantiasa akan membantu pendidik dalam keberhasilan pembelajaran. Dengan sarana dan prasarana yang memadai, pembelajaran akan terasa nyaman dan proses pembelajaran akan lancar.