Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki
agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut
umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi
Negara tersebut.
Sifat suatu
Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada
landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara
yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat
memaksa
Negara
merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal
ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat
monopoli
Negara dengan
kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai
sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat
mencakup semua
Kekuasaan
Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak
ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak
hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat
secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat
menentukan
Negara memiliki
kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu.
Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan
dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara
(kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Ada pula
sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi
Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai
dengan pancasila, yakni:
- Ketuhanan,
ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu
kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai
agama).
- Kemanusiaan
adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan
yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang
berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia
sehingga terwujud satu kesatuan.
- Kerakyatan
yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan
yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian
sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
- Sifat
lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan
pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
- Sifat
batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsur-unsur
Negara, yangdiantaranya:
•KekuasaanNegara
•PendukungkekuasaanNegara
•Rakyat
•Wilayah
•Adat$istiadat
• Agama. - Sifat
yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk
Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat
yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara
lain:
- Kekuasaan
Negara yang berupa kedaulatan rakyat
- Kekuasaan
tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan
perdamaian.
- Kekuasaan
Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan
kebahagiaan.
- Kekuasaan
Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan
menjalankan pengadilan.
- Kekuasaan
Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara
merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah
dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori
Sosiologis
Manusia
merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar
individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat
terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan
tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia
harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan
kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori
Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang
menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat
yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai
hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di
wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan
perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan
jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung
jawaban raja.