Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan
GBHN, kata adil terdapat pada:
- Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
- Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
- GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut
Aristoteles:
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telahmampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Notonegoro, menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Sesungguhnya keadilan bermula dari
adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian,
bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah
untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan
bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah
harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut
harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun
kesejahteraan ekonomi.